Resources / Regulation / Peraturan Daerah

Peraturan Daerah – 70 TAHUN 2007

Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 163 Tahun2000 telah ditetapkan Petunjuk Teknis PemungutanRetribusi Pertanian Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ;
  2. bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2006 tentang Retribusi Daerah dan Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 126 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Daerah, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Keputusan Gubernur Nomor 163 Tahun 2000 sebagaimana tersebut pada huruf a;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, serta untuk menetapkan prinsip transparansi, akuntabilitas dan peningkatan pelayanan dalam rangka Pemungutan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Teknis Pemungutan Retribusi Daerah Pelayanan Pertanian dan Kehutanan.

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000;
  2. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta;
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
  5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
  6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
  7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah;
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
  10. Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2006;
  11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah;
  12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997 tentang Cara Pemeriksaan di Bidang Retribusi Daerah;
  13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999 tentang Sistem Administrasi Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Penerimaan Pendapatan Lain-lain;
  14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
  15. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.55/MENHUT-II/2006 tentang Penatausahaan Hasil Hutan yang Berasal dari Hutan Negara;
  16. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2001 tentang Bentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
  17. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
  18. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2006 tentang Retribusi Daerah;
  19. Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 19 Tahun 2000 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian dan Kehutanan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
  20. Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 113 Tahun 2002 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis dilingkungan Dinas Pertanian danKehutanan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
  21. Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 108 Tahun 2003 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2007;
  22. Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 112 Tahun 2005 tentang Pengadaan dan Pengendalian Benda-benda Berharga sebagai Sarana Pemungutan Retribusi Daerah;
  23. Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 126 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Daerah.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMUNGUTAN RETRIBUSI DAERAH PELAYANAN PERTANIAN DAN KEHUTANAN.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:

  1. Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
  2. Gubernur adalah Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
  3. Badan Pengawasan Daerah adalah Badan Pengawasan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
  4. Dinas Pendapatan Daerah adalah Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
  5. Kepala Dinas Pendapatan Daerah adalah Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
  6. Dinas Pertanian adalah Dinas Pertanian dan Kehutanan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
  7. Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan adalah Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
  8. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pertanian dan Kehutanan yang terdiri dari UPT Perkayuan, UPT Peredaran Hasil Hutan, UPT Balai Benih untuk Pertanian dan Kehutanan, UPT Balai Pengujian Mutu dan Sertifikasi Hasil Pertanian dan Hasil Hutan, UPT Pusat Promosi dan Pemasaran Hasil Pertanian dan Hasil Hutan;
  9. Kepala UPT adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pertanian dan Kehutanan;
  10. Biro Keuangan adalah Biro Keuangan pada Sekretariat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
  11. Kepala Biro Keuangan adalah Kepala Biro Keuangan pada Sekretariat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
  12. Kantor Perbendaharaan dan Kas Daerah adalah Kantor Perbendaharaan dan Kas Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
  13. Retribusi Daerah Pelayanan Pertanian dan Kehutanan yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Dinas Pertanian dan Kehutanan untuk kepentingan orang pribadi atau badan;
  14. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi tertentu;
  15. Pemungutan adalah salah satu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data obyek dan subyek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan Retribusi kepada wajib retribusi serta pengawasan penyetorannya;
  16. Penghitungan Retribusi Daerah adalah rincian besarnya Retribusi yang harus dibayar oleh Wajib Retribusi (WR), baik pokok Retribusi, bunga tambahan pembayaran Retribusi, kelebihan pembayaran Retribusi, maupun sanksi administrasi;
  17. Bendahara penerimaan adalah setiap orang yang ditunjuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan daerah dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah SKPD.
  18. Sistem Informasi Pemungutan Retribusi Daerah adalah sistem yang menghubungkan kegiatan pemungutan Retribusi daerah antara Dinas Pertanian dan Kehutanan dengan Sistem Informasi Dinas Pendapatan Daerah;
  19. Surat Ketetapan Restribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah Surat Ketetapan yang menentukan besarnya retribusi daerah terutang yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Wajib Retribusi;
  20. Surat Ketetapan Restribusi Daerah Jabatan yang selanjutnya disingkat SKRD Jabatan adalah suratketetapan retribusi daerah terutang yang diterbitkan karena jabatan oleh Kepala Dinas Pertanian danKehutanan apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata wajib retribusi tidak mengajukanpermohonan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  21. Surat Ketetapan Restribusi Daerah Tambahan yang selanjutnya disingkat SKRD Tambahan adalahsurat ketetapan yang menentukan besarnya jumlah retribusi terutang yang diterbitkan oleh KepalaDinas Pertanian dan Kehutanan apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan data baru dan/atau data yang semula belum terungkap;
  22. Piutang Retribusi Daerah adalah retribusi yang tidak dilunasi oleh wajib retribusi sampai batas waktubayar dan merupakan tagihan kepada wajib retribusi beserta sanksi administrasi baik berupa bungadan/atau denda yang harus dilunasi oleh wajib retribusi yang tercantum dalam SKRD Tambahan, SKRD Jabatan, dan STRD sebagai akibat pemberian jasa/pelayanan yang sudah diberikan olehPemerintah Daerah;
  23. Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukantagihan retribusi terutang dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda;
  24. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang disingkat dengan SKRDLB adalah surat ketetapanyang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besardari pada Retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang;
  25. Dokumen lain yang dipersamakan yang selanjutnya disebut dokumen yang dipersamakan adalahbenda berharga berupa karcis, kuitansi dan sejenisnya yang mempunyai nilai nominal sesuai dengantarif menurut Peraturan Daerah yang berlaku dan berfungsi sama dengan ketetapan;
  26. Surat Tanda Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut STSRD adalah surat yang digunakanoleh Bendahara Penerimaan untuk menyetorkan hasil pungutan Retribusi kepada KantorPerbendaharaan dan Kas Daerah;
  27. Surat keputusan Persetujuan/Penolakan Pembayaran Angsuran Retribusi Daerah adalah suratkeputusan yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan yang memuat persetujuanatau penolakan permohonan pembayaran secara angsuran yang diajukan oleh Wajib Retribusi;
  28. Surat Pernyataan kesanggupan Pembayaran Angsuran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SPKPARD adalah surat pernyataan yang dibuat oleh Wajib Retribusi yang menyatakan kesanggupan Pembayaran Retribusi Daerah Secara Angsuran;
  29. Surat Pembayaran Angsuran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SPARD adalah surat yang digunakan untuk membayar secara angsuran yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan sesuai surat pernyataan kesanggupan pembayaran secara angsuran;
  30. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, dan mengolah data dan/atau keterangan lainnya dalam rangka untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi Daerah dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan Retribusi daerah.

BAB II
JENIS PELAYANAN DAN SARANA PEMUNGUTAN

Pasal 2

(1) Jenis Pelayanan Pertanian dan Kehutanan, terdiri dari:

a. pemakaian kios promosi bunga;
b. pemakaian los promosi bunga;
c. pemakaian kios terbuka promosi bunga;
d. pemakaian lahan usaha promosi penangkar bibit;
e. pemakaian lahan kebun bibit;
f. pemakaian Green House/Lath House;
g. pemakaian lahan Taman Anggrek Ragunan (TAR) yang terdiri dari:
1) pemakaian Lahan TAR;
2) masuk kawasan TAR yang diperuntukkan bagi :

a) mobil;
b) motor;
c) orang.
h. pemakaian Pusat Pelatihan dan Pertanian Klender dan fasilitasnya yang terdiri dari:

1) pemakaian aula dan ruang makan;
2) pamakaian kursi tambahan;
3) pemakaian tempat tidur.
i. tempat penimbunan hasil hutan yang diperuntukkan bagi:

1) kayu gelondongan/dolken;
2) kayu gergajian;
3) rotan.
j. pemakaian sarana/fasilitas kehutanan yang terdiri dari:

1) bangunan;
2) gedung pertemuan;
3) forklift;
4) tempat ruang terbuka.
k. pemakaian peralatan pengeringan, pengawetan dan pengolahan kayu yang diperuntukkan bagi:

1) pengeringan kayu;
2) pengawetan kayu yang dilakukan dengan:

a) sistem vacuum pressure;
b) sistem injeksi.
3) pengolahan kayu yang dilakukan untuk:

a) penyerutan kayu;
b) pembuatan palet;
c) pembuatan kusen.
l. pemakaian peralatan untuk pengujian pengawetan dan pengeringan kayu yang dilakukandengan cara:

1) pengawetan;
2) pengeringan;
3) jenis/kualitas kayu.
m. pemakaian fasilitas kehutanan di kota/hutan wisata/hutan lindung dengan bentuk kegiatan:

1) masuk hutan kota/hutan wisata bagi:

a) mobil;
b) motor;
c) orang.
2) sewa lapak tanaman hias.
n. pelayanan pemakaian laboratorium uji mutu pertanian yang dilakukan dengan cara:

1) uji organoleptik yang dilakukan terhadap:

a) sayur-mayur segar;
b) buah-buahan segar;
c) hasil olahan yang dikemas:

1)) dalam kaleng;
2)) dengan kemasan lain
2) uji kimia yang dilakukan terhadap:

a) kadar lemak;
b) kadar serat;
c) kadar protein;
d) kadar abu;
e) kadar air;
f) kadar gula;
g) kadar garam;
h) kadar asam;
i) kadar vitamin C;
j) derajat kekentalan.
3) uji residu pestisida
4) uji mikrobiologi yang dilakukan terhadap:

a) escherisia coli;
b) total plate count;
c) salmonella;
d) v para haemoleticus;
e) stafilococcus;
g) clostridium botulinum.
o. penjualan bibit/hasil kebun
p. pengukuran dan pengujian hasil hutan yang diperuntukkan bagi:

1. kayu bulat;
2. kayu olahan;
3. rotan;
4. getah/damar.
(2) Pelayanan pertanian dan kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, huruf g.2.,dan huruf m.1. dipungut retribusi denganmenggunakan dokumen yang dipersamakan berupa karcis.
(3) Pelayanan pertanian dan kehutanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) huruf a, huruf csampai dengan huruf g.1., huruf h sampai dengan huruf I, huruf m.2. sampai dengan huruf o dipungutretribusi dengan menggunakan:

a) SKRD;
b) SKRD Jabatan;
c) SKRD Tambahan.
(4) Pelayanan Pertanian dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf p dipungutretribusi dengan menggunakan dokumen yang dipersamakan berupa kuitansi atau sarana khususyang diolah dengan menggunakan perangkat elektronik/cetakan (print out komputer).
(5) Pelayanan Pertanian dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf p harusmengacu sesuai ketentuan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.55/MENHUT-II/2006 tentangPenataan Hasil Hutan yang berasal dari Hutan Negara.

BAB III
PENGADAAN, PENGESAHAN DAN PENDISTRIBUSIAN SARANA PEMUNGUTAN

Pasal 3

(1) Rencana kebutuhan sarana pemungutan berupa SKRD/SKRD Jabatan/SKRD Tambahan dan STRD disampaikan oleh Dinas Pertanian dan Kehutanan kepadaDinas Pendapatan Daerah.
(2) Pengadaan sarana pemungutan Retribusi Daerah berupa SKRD/SKRD Jabatan/SKRD Tambahan danSTRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah.
(3) Penggunaan sarana pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan sah setelahterlebih dahulu dilegalisasi oleh Dinas Pendapatan Daerah.
(4) Pendistribusian sarana pemungutan berupa SKRD/SKRD Jabatan/SKRD Tambahan dan STRDsebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh Dinas Pendapatan Daerah berdasarkanpermohonan kebutuhan Dinas Pertanian dan Kehutanan.

Pasal 4

(1) Rencana kebutuhan dokumen yang dipersamakan berupa karcis, kuitansi dan sarana khusus yangdiolah dengan menggunakan perangkat elektronik disampaikan oleh Dinas Pertanian dan Kehutanankepada Dinas Pendapatan Daerah.
(2) Pengadaan dokumen yang dipersamakan berupa karcis, kuitansi dan sarana khusus yang diolahdengan menggunakan perangkat elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan olehDinas Pertanian dan Kehutanan.
(3) Penggunaan dokumen yang dipersamakan berupa karcis, kuitansi dan sarana khusus yang diolah dengan menggunakan perangkat elektronik dinyatakan sah setelah dilegalisasi ole Dinas PendapatanDaerah.
(4) Pendistribusian dokumen yang dipersamakan berupa karcis, kuitansi dan sarana khusus yang diolah dengan menggunakan perangkat elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan olehDinas Pertanian dan Kehutanan.

BAB IV
PEMUNGUTAN

Bagian Kesatu
Pendaftaran dan Pendataan

Pasal 5

(1) Dinas Pertanian dan Kehutanan wajib melakukan pendataan terhadap obyek dan subyek retribusisebagai data awal yang disusun dalam bentuk data induk.
(2) Data induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari pendaftaran pelayanan WajibRetribusi dan/atau pendataan lapangan.
(3) UPT Dinas Pertanian dan Kehutanan wajib menyampaikan hasil pendataan obyek dan subjek retribusisebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Dinas Pertanian dan Kehutanan secara periodik setiaptanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
(4) Berdasarkan data induk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya ditetapkan potensipenerimaan retribusi Dinas Pertanian dan Kehutanan.

Pasal 6

(1) Data induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayata (4) wajib dilakukan pemutakhiran data secaraperiodik setiap semester.
(2) Hasil pemutakhiran data induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh DinasPertanian dan Kehutanan kepada Dinas Pendapatan Daerah yang paling lambat akhir semester 1(satu) tahun berikutnya.
(3) Hasil pemutakhiran data induk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasarperhitungan rencana penerimaan retribusi Dinas Pertanian dan Kehutanan.

Bagian Kedua
Penetapan

Pasal 7

Penetapan besarnya Retribusi Daerah dengan menggunakan karcis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan dengan cara sebagai berikut:

a. Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan secara lisan atau tertulis.
b. Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf a berlaku khusus untuk rombongan.
c. Berdasarkan permohonan secara tertulissebagaimana dimaksud pada huruf b lalu diajukan kepadaKepala Dinas Pertanian dan Kehutanan untuk mendapat persetujuan.
d. Terhadap persetujuan sebagaimana dimaksud pada huruf c, Dinas Pertanian dan Kehutananmenyerahkan karcis.
e. Nilai nominal yang tertera pada karcisberfungsi sama dengan ketetapan.

Pasal 8

Penetapan besarnya Retribusi dengan menggunakan SKRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dilakukan dengan cara sebagai berikut:

a. Wajib Retribusi terlebih dahulu harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Gubernur dalamhal ini Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan untuk mendapatkan jasa pelayanan di bidang Pertaniandan Kehutanan.
b. Berdasarkan permohonan jasa pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) petugas DinasPertanian dan Kehutanan melakukan perhitungan besarnya Retribusi Daerah terutang menurut tarifsebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah dan dituangkan dalam nota perhitungan.
c. Nota perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada Kepala Dinas Pertanian danKehutanan atau pejabat yang ditunjuk untuk selanjutnya mendapat persetujuan.
d. Berdasarkan nota perhitungan yang telah disetujui Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan ataupejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada huruf c selanjutnya diterbitkan SKRD.

Pasal 9

(1) SKRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d terdiri dari 5 (lima) rangkap dengan rinciansebagai berikut:

a. Lembar ke-1 (putih), lembar ke-2 (kuning), lembar ke-3 (merah) dan lembar ke-4 (hijau)disampaikan kepada wajib Retribusi sebagai alat untuk membayar Retribusi Daerah.
b. Lembar ke-5 (biru) sebagai pertinggal pada Dinas Pertanian dan Kehutanan untuk alatkendali pembayaran.
(2) Jatuh tempo pembayaran Retribusi terutang yang tertera pada SKRD sebagaimana dimaksud dalamPasal 7 huruf d adalah 30 (tiga puluh) hari dihitung sejak tanggal diterbitkan SKRD.
(3) Apabila jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jatuh pada hari libur, makapembayaran paling lambat dilakukan pada hari kerja berikutnya

Pasal 10

Penetapan besarnya Retribusi dengan menggunakan SKRD Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  1. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata Wajib Retribusi tidak menyampaikan permohonan jasa pelayanan.
  2. Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf a petugas Dinas Pertanian dan kehutanan melakukan penghitungan besarnya Retribusi Daerah yang seharusnya dibayar.
  3. Perhitungan besarnya Retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada huruf b ditambah sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pokok Retribusi Daerah terutang.
  4. Perhitungan dan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada huruf c dituangkan dalam nota perhitungan.
  5. Nota Perhitungan sebagaimana dimaksud pada huruf d harus diajukan kepada Kepala Dinas Pertanian danKehutanan atau pejabat yang ditunjuk untuk mendapatkan persetujuan.
  6. Berdasarkan nota perhitungan yang telah disetujui sebagaimana dimaksud pada huruf e Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan atau pejabat yang ditunjuk selanjutnya menerbitkan SKRD Jabatan.

Pasal 11

(1) SKRD Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf f terdiri dari 5 (lima) rangkap dengan rincian sebagai berikut :

a. Lembar ke-1 (putih), ke-2 (kuning), ke-3 (merah) dan ke-4 (hijau) disampaikan kepada Wajib Retribusi sebagai alat untuk membayar Retribusi Daerah.
b. Lembar ke-5 (biru) sebagai pertinggal pada Dinas Pertanian dan Kehutanan untuk alat kendali pembayaran.
(2) Jatuh tempo pembayaran retribusi terutang yang tertera pada SKRD Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf f adalah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterbitkannya SKRD jabatan.
(3) Apabila jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jatuh pada hari libur, maka pembayaran paling lambat dilakukan pada hari kerja berikutnya.

Pasal 12

Penetapan besarnya Retribusi dengan menggunakan SKRD Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  1. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan data baru atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan Retribusi terutang menjadi lebih besar dari yang ditetapkan semula;
  2. Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf (a), petugas Dinas Pertanian dan Kehutanan melakukan perhitungan besarnya Retribusi atas data baru, dan/atau data yang semula belum terungkap;
  3. Perhitungan besarnya Retribusi terutang ditambah sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah pokok retribusi daerah terutang;
  4. Perhitungan dan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada huruf c dituangkan dalam Nota Perhitungan.
  5. Nota Perhitungan sebagaimana dimaksud pada huruf d harus diajukan terlebih dahulu kepada Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan atau pejabat yang ditunjuk untuk mendapatkan persetujuan;
  6. Berdasarkan Nota Perhitungan yang telah disetujui sebagaimana dimaksud pada huruf e Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan atau pejabat yang ditunjuk selanjutnya menerbitkan SKRD Tambahan.

Pasal 13

(1) SKRD Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf f terdiri dari (lima) rangkap dengan rincian sebagai berikut :

a. Lembar ke-1 (putih), lembar ke-2 (kuning), lembar ke-3 (merah) dan lembar ke-4 (hijau) disampaikan kepada Wajib Retribusi sebagai alat untuk membayar Retribusi Daerah;
b. Lembar ke-5 (biru) sebagai pertinggal pada Dinas Pertanian dan Kehutanan untuk alat kendali pembayaran.
(2) Jatuh tempo pembayaran retribusi terutang yang tertera pada SKRD Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf f adalah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterbitkannya SKRD Tambahan.
(3) Apabila jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jatuh pada hari libur, maka pembayaran paling lambat dilakukan pada hari kerja berikutnya.

Pasal 14

Penetapan besarnya Retribusi Daerah dengan menggunakan dokumen yang dipersamakan berupa kuitansi atau sarana khusus yang diolah dengan menggunakan perangkat elektronik/ Cetakan (print out komputer) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  1. Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan secara tertulis.
  2. Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a, selanjutnya petugas Dinas Pertanian dan Kehutanan melakukan pemeriksaan administrasi dan fisik hasil hutan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan.
  3. Berdasarkan berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf b petugas Dinas Pertanian dan Kehutanan melakukan perhitungan besarnya retribusi terhutang yang dituangkan dalam kuitansi.
  4. Nilai nominal yang tertera pada kuitansi berfungsi sama dengan ketetapan.
  5. Penerbitan kuitansi sebagaimana dimaksud pada huruf d dapat dilakukan dengan menggunakan penangkat elektronik.

Bagian Ketiga
Pembayaran dan Penyetoran

Pasal 15

(1) Pembayaran Retribusi dengan SKRD/SKRD Jabatan/ SKRD Tambahan terhadap pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dilakukan pada Kantor Perbendaharaan dan Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk.
(2) Jasa pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah Wajib Retribusi memperlihatkan SKRD/ SKRD Jabatan/ SKRD Tambahan yang telah dibayar lunas dan telah divalidasi oleh Kantor Perbendaharaan dan Kas daerah.
(3) Tempat lain yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur tersendiri dengan Keputusan Gubernur.
(4) Dalam hal pembayaran dilakukan pada tempat lain yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka jasa pelayanan diberikan setelah Wajib Retribusi memperlihatkan SKRD/SKRD Jabatan/SKRD Tambahan yang telah dibayar lunas dan telah divalidasi oleh Kantor Perbendaharaan dan Kas Daerah.

Pasal 16

(1) Penyetoran hasil penerimaan retribusi daerah dengan menggunakan dokumen yang dipersamakan berupa karcis dan kuitansi yang dilakukan oleh Bendahara Penerimaan paling lambat 1×24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak saat diterimanya uang retribusi dari Wajib Retribusi secara bruto kepada Kantor Perbendaharaan dan Kas Daerah.
(2) Penyetoran hasil penerimaan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan sarana pemungutan berupa STSRD dalam rangkap 3 (tiga) dengan rincian sebagai berikut :
a. Lembar ke-1 (putih) untuk Bendahara Penerimaan.
b. Lembar ke-2 (kuning) untuk Kantor Perbendaharaan dan Kas Daerah.
c. Lembar ke-3 (merah) untuk Biro Keuangan.
(3) Dalam hal penerimaan retribusi yang diterima diluar jam kerja dan/atau hari libur, penyetoran dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya.

BAB V
PENAGIHAN

Pasal 17

(1) Dinas Pertanian dan Kehutanan wajib :

a. menyampaikan surat pemberitahuan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sebelum jatuh tempo pembayaran sebagaimana yang tercantum dalam SKRD;
b. menyampaikan surat peringatan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sebelum jatuh tempo pembayaran yang tercantum dalam SKRD Jabatan/ tidak melaksanakan kewajiban membayar retribusi terutang;
c. menyampaikan surat teguran paling lama 7 (tujuh) hari setelah jatuh tempo pembayaran, apabila Wajib Retribusi tidak melaksanakan kewajiban membayar retribusi terutang setelah disampaikan surat peringatan.
(2) Wajib Retribusi harus melunasi retribusi terutang paling lama 7 (tujuh) hari setelah tanggal surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diterbitkan.

Pasal 18

(1) Penerbitan surat peringatan dan surat teguran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b dan c dengan rincian sebagai berikut :
c. Lembar ke-1 (putih) untuk wajib retribusi.
d. Lembar ke-2 (kuning) untuk Dinas Pertanian dan Kehutanan.
e. Lembar ke-3 (merah) untuk Dinas Pendapatan Daerah.
(2) Apabila berdasarkan surat teguran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c, hutang retribusi belum dibayar, maka dalam tempo paling lama 7 (tujuh) hari Dinas Pertanian dan Kehutanan wajib menerbitkan STRD.
(3) STRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat perhitungan jumlah pokok retribusi terhutang, ditambah dengan sanksi bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan dan/atau denda yang harus dibayar lunas paling lambat 7 (tujuh) hari setelah diterbitkan STRD.
(4) Apabila Wajib Retribusi tidak melunasi retribusi terutang sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka wajib retribusi dinyatakan telah merugikan keuangan daerah dan akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VI
KADALUWARSA PENAGIHAN

Pasal 19

(1) Hak untuk melakukan penagihan retribusi kadaluwarsa, dilakukan setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali apabila Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.
(2) Saat terutangnya retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan terhitung sejak STRD diterbitkan.
(3) Terhadap retribusi yang tidak tertagih, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan wajib membuat pertanggungjawaban terhadap piutang retribusi yang tidak tertagih, sehingga mengakibatkan kadaluwarsa penagihan.
(4) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa :

a. kronologis yang memuat pelaksanaan pemungutan piutang retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3);
b. daftar umur piutang retribusi;
c. surat keterangan yang menyangkut keberadaan Wajib Retribusi;
d. keterangan lain yang diperlukan sebagai pertanggungjawaban terjadinya kadaluwarsa penagihan.
(5) Penetapan kadaluwarsa penagihan oleh Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan dibahas bersama Instansi Terkait dan dituangkan dalam Berita Acara.
(6) Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) digunakan sebagai usulan Dinas Pertanian dan Kehutanan kepada Gubernur untuk melakukan penghapusan piutang Retribusi.
(7) Tata Cara penghapusan Piutang Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) akan diatur dengan peraturan Gubernur.

BAB VII
PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN
KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU
PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI

Bagian Kesatu
Pembetulan

Pasal 20

(1) Terhadap SKRD/ SKRD Jabatan/ SKRD Tambahan yang terdapat salah tulis dan/atau salah hitung dapat dilakukan pembetulan.
(2) Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas dasar permohonan atau tanpa adanya permohonan dari Wajib Retribusi.
(3) Permohonan pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya SKRD/SKRD Jabatan/SKRD Tambahan/ STRD dengan memberikan alasan yang jelas.
(4) Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan oleh Kepala Dinas Pertanian dan kehutanan didasarkan atas hasil rapat internal yang dituangkan dalam Berita Acara Pembetulan.
(5) Berdasarkan Berita Acara Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan membuat Surat Keputusan Pembetulan dan menerbitkan SKRD/SKRD Jabatan/SKRD Tambahan/STRD sebagai pengganti SKRD/SKRD Jabatan/SKRD Tambahan/STRD salah tulis/hitung dimaksud.
(6) Terhadap lembar SKRD/SKRD Jabatan/SKRD Tambahan/STRD yang salah tulis/hitung sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dicatat sebagai pengurangan atas persediaan sarana pemungutan yang masih ada.

Bagian Kedua
Pembatalan

Pasal 21

(1) Pembatalan SKRD dapat dilakukan apabila telah melampaui jatuh tempo pembayaran sepanjang belum diberikan pelayanan.
(2) Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas dasar permohonan atau tanpa permohonan dan Wajib Retribusi, didahului dengan rapat internal Dinas Pertanian dan Kehutanan yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Rapat.
(3) Berita Acara sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) merupakan dasar penerbitan Surat Keputusan Pembatalan SKRD yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan.
(4) SKRD yang dibatalkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dicatat sebagai pengurangan atas persediaan sarana pemungutan yang masih ada.

Bagian Ketiga
Pengurangan Ketetapan

Pasal 22

(1) Gubernur dalam hal ini Kepala Dinas Pertanian dan kehutanan dapat memberikan pengurangan ketetapan Retribusi Daerah akibat adanya kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dengan atau tanpa permohonan dari wajib Retribusi.
(2) Pengurangan ketetapan Retribusi Daerah akibat adanya kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dengan atau tanpa permohonan dari dari Wajib Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului dengan rapat internal Dinas Pertanian dan kehutanan yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Rapat.
(3) Berita acara hasil rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan dasar diterbitkannya Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Retribusi Daerah sebagai akibat adanya kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dengan atau tanpa permohonan dari Wajib Retribusi dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan.

Bagian Keempat
Penghapusan atau Pengurangan
Sanksi Administrasi

Pasal 23

(1) Terhadap SKRD Jabatan dan SKRD Tambahan yang terlambat dibayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 12 (dua belas) bulan
(2) Atas dikenakannya sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka penagihannya dilakukan dengan menggunakan STRD yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan.
(3) Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Retribusi atau bukan karena kesalahannya.
(4) Penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didahului dengan rapat internal Dinas Pertanian dan Kehutanan yang dituangkan dalam Berita Acara Rapat.
(5) Berita Acara hasil rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan dasar penerbitan Surat Keputusan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan.
(6) Dalam hal Surat Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berupa pengurangan, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan selanjutnya menerbitkan STRD baru.
(7) STRD yang telah diganti sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dicatat sebagai pengurangan atas persediaan sarana pemungutan yang masih ada.

BAB VIII
PEMBUKUAN Dan PELAPORAN

Pasal 24

(1) Dinas Pertanian Kehutanan membukukan semua SKRD/SKRD Jabatan/SKRD Tambahan/STRD karcis dan kuitansi menurut golongan, jenis dan ruang lingkup Retribusi Daerah.
(2) SKRD/SKRD Jabatan/SKRD Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibukukan dengan memuat paling kurang :
a. nama dan alamat obyek dan subyek retribusi;
b.nomor dan tanggal SKRD/SKRD Jabatan/SKRD Tambahan;
c. tanggal jatuh tempo;
d.besarnya ketetapan pokok retribusi dan sanksi administrasi;
e.jenis retribusi;
f.jumlah pembayaran.
(3) STRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibukukan dengan memuat paling kurang :
a.tanggal penerbitan STRD;
b.Nomor STPD;
c.alamat obyek dan subyek retribusi;
d.besarnya pokok retribusi yang terhutang dan sanksi administrasi.
(4) Karcis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibukukan dengan memuat paling kurang :
a.jenis, nomor dan seri;
b. tanggal penggunaan;
c.jumlah yang digunakan berdasarkan jenis, nomor dan seri;
d.nilai nominal;
e.stock.
(5) Kuitansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibukukan dengan memuat paling kurang :
a.jenis, nomor dan seri;
b.tangal penggunaan;
c.jumlah yang digunakan berdasarkan jenis, nomor dan seri;
d. nilai nominal;
e.stock.
(6) Untuk rekapitulasi kuitansi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang diterbitkan dengan menggunakan perangkat elektronik memuat paling kurang :
a.nomor urut;
b.nilai nominal;
c.tanggal penerbitan.

Pasal 25

(1) Dinas Pertanian dan Kehutanan melaporkan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Pendapatan Daerah dengan tembusan kepada Badan Pengawasan Daerah tentang :

a. jumlah ketetapan Retribusi Pertanian dan Kehutanan beserta sanksi yang tercantum dalam SKRD/SKRD Jabatan/SKRD Tambahan/STRD yang memuat rincian :
1)nama dan alamat obyek dan subyek retribusi
2)jenis retribusi;
3)nomor dan tanggal SKRD/SKRD Jabatan/SKPD Tambahan/STRD;
4)tanggal jatuh tempo;
5)besar ketetapan dan sanksi;
6)junlah pembayaran.
b. jumlah Uang Retribusi yang diterima oleh Bendahara Penerimaan berdasarkan karcis yang memuat rincian :
1)jenis retribusi;
2)nama dan seri serta nilai nominal;
3)jumlah uang yang diterima dan disetor ke Kantor Perbendaharaan dan Kas Daerah;
4)stock.
c. jumlah Uang Retribusi yang diterima oleh Bendahara Penerimaan berdasarkan kuitansi yang memuat rincian :
1)jenis retribusi;
2)nama dan seri serta nilai nominal;
3)jumlah uang yang diterima dan disetor ke Kantor Perbendaharaan dan Kas Daerah.
(2) Dalam hal pembayaran Retribusi Pelayanan Dinas Pertanian dan Kehutanan dilakukan di tempat lain yang ditunjuk maka tempat yang ditunjuk tersebut harus melaporkan kepada Kantor Perbendaharaan dan Kas Daerah paling lambat 7 (tujuh) hari setelah uang retribusi diterima.
(3) UPT pada Dinas Pertanian dan Kehutanan melaporkan hasil penerimaan retribusi paling lambat tangal 7 (tujuh) bulan berikutnya kepada Dinas Pertanian dan Kehutanan.
(4) Dinas Pertanian dan Kehutanan melaporkan hasil penerimaan retribusi kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Pendapatan Daerah dengan tembusan Kepala Badan Pengawasan Daerah dan Kepala Biro Keuangan.
(5) Bendahara Penerimaan pada Dinas Pertanian dan Kehutanan dengan diketahui Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan dengan diketahui Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan menyampaikan pertanggung-jawaban seluruh penerimaan uang retribusi yang dipungut dengan menggunakan karcis, kuitansi atau sarana khusus yang diolah dengan menggunakan perangkat elektronik kepada Gubernur dalam hal ini Kepala Biro Keuangan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.

BAB IX
PEMERIKSAAN

Pasal 26

(1) Pemeriksaan secara teknis untuk pemenuhan kewajiban pembayaran retribusi terutang yang tercantum dalam SKRD/SKRD Jabatan/SKRD Tambahan dan STRD dilakukan oleh petugas Dinas Pertanian dan Kehutanan yang ditunjuk oleh Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan.
(2) Tata cara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai pedoman pemeriksaan yang ditetapkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemeriksaan secara fungsional terhadap pelaksanaan pemungutan retribusi dilakukan oleh aparat pengawasan fungsional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB X
PENGENDALIAN, EVALUASI DAN
PELAPORAN

Pasal 27

(1) Pengendalian terhadap pelaksanaan Peraturan Gubernur ini dilakukan oleh Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan.
(2) Terhadap kegiatan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan evaluasi setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.

BAB XI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 28

Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku maka Keputusan Gubernur Nomor 163 Tahun 2000 tentang Petunjuk Teknis Pemungutan Retribusi Pertanian di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta di cabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 29

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 10 Mei 2007
GUBERNUR PROVINSI DKI JAKARTA,

ttd.

SUTIYOSO

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 24 Mei 2007
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA

ttd.

RITOLA TASMAYA
NIP 140091657

BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2007 NOMOR 72

Reading: Peraturan Daerah – 70 TAHUN 2007