Resources / Regulation / Peraturan Daerah

Peraturan Daerah – 84 TAHUN 2006

Menimbang :

a. bahwa pelayanan air minum yang dilaksanakan oleh PT PALIYA dan PT TPJ, sampai saat ini masih belum memenuhi peningkatan pelayanan kepada masyarakat pelanggan di wilayah Provinsi DKI Jakarta, terutama yang menyangkut kuantitas, kualitas dan kontinuitas air minum, serta keluhan pelanggan mengenai masalah administrasi tagihan rekening yang belum berkurang.
b. bahwa Operator sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai saat ini masih belum meningkatkan kinerjanya mengingat relisasi kehilangan air (UFW) dengan target yang harus dicapai berdasarkan hasil rebasing tidak tercapai;
c. bahwa sesuai dengan addendum terhadap RCA (PALYJA) tanggal 24 Desember 2004 dan TPJ tanggal 7 Oktober 2005) yang menunjuk surat DPRD Provinsi DKI Jakarta tanggal 23 Juli 2004 No. 550/1.778.1 hal Usul PTO untuk Air Minum, dan Surat Gubernur Provinsi DKI Jakarta tanggal 27 September 2004 No. 2584/1.778.1 hal PTO untuk Air Minum di DKI Jakarta, serta Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 2459 Tahun 2004 tentang Penyesuaian Tarif Otomatis (PTO) Air Minum Provinsi DKI Jakarta ternyata sampai dengan sekarang tidak dapat dipenuhi oleh Para Operator, khususnya tentang masalah rebate terhadap Water charge dan Kinerja Operator/Kepuasan Pelanggan.
d. bahwa kondisi dan kinerja operator sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, c, mengakibatkan tidak ada kenaikan tarif untuk semester II tahun 2006;
e. bahwa sehubungan dengan pertimbaangan pada huruf a, b, c, dan d perlu menetapkan peraturan Gubernur tentang Penyesuaian Tarif Otomatis (PTO) Semester II Tahun 2006 Perusahaan Daerah Air Minum Provinsi DKI Jakarta.

Mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
3. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Negara Republik Indonesia Jakarta;
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom;
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
6. Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1998 tentang Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha Swasta dalam Pembangunan atau Pengelolaan Infrastruktur;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1998 tentang Pedoman Penetapan Tarif Air Minum Pada Perusahaan Daerah Air Minum;
8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 907/MENKES/PER/VII/2002 tentang Syarat-syarat dan Pengawasan Kualitas Air.
9. Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 13 Tahun 1992 tentang Perusahaan Daerah Air Minum DKI Jakarta;
10. Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 1993 tentang Pelayanan Air Minum di Wilayah DKI Jakarta;
11. Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2003 tentang Kepengurusan Badan Usaha Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;

Memperhatikan :

1. Perjanjian Kerja sama tentang Penyediaan dan Peningkatan Pelayanan Air Bersih di Wilayah Barat dan Timur Jakarta antara PAM Jaya dengan PT Garuda Dipta Semesta bersama Lyonnaise des Eaux dan dengan PT Kekarpola Airindo bersama Thames Water Overseas Ltd tanggal 6 Juni 1997, beserta perjanjian-perjanjian Pendukung dan Perubahannya;
2. Perjanjian Kerja sama yang Diperbaharui dan Dinyatakan Kembali Penyediaan dan Peningkatan Pelayanan Air Bersih di Wilayah Barat dan Timur Jakarta antara PAM Jaya dengan PT PALYJA (PT Pam Lyonnaise Jaya) dan PT TPJ (Thames Pam Jaya) tanggal 22 Oktober 2001 beserta Perjanjian-Perjanjian Pendukung dan Perubahannya;
3. Saran dan harapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta tentang perlunya peningkatan pelayanan (kualitas dan kuantitas) terhadap pelanggan secara terus menerus.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan:
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENYESUAIAN TARIF OTOMATIS SEMESTER II TAHUN 2006 PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA.

Pasal 1

Penyesuaian Tarif Otomatis (PTO) Air Minum Semester II tahun 2006 Perusahaan Daerah Air Minum Provinsi DKI Jakarta sebagaimana tercantum dalam lampiran I peraturan Gubrnur ini.

Pasal 2

Penyesuaian tarif air minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Pasal 3

Biaya-biaya pemeliharan (a), beban tetap (b) dan administrasi (c) tidak dikenakan penyesuaian sebagaimana tercantum dalam lampiran II peraturan Gubernur ini.

Pasal 4

Dengan berlakunya Peraturan Gubernur ini maka Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 17 tahun 2006 tentang Penyesuaian Tarif Otomatis (PTO) Air Minum semester I tahun 2006 Perusahaan Daerah Air Minum Provinsi DKI Jakarta dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2006.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi DKI Jakarta.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Agustus 2006
GUBERNUR PROVINSI DKI JAKARTA,

ttd.

SUTIYOSO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 September 2006
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA

ttd.

RITOLA TASMAYA
NIP 140091657

BERITA DAERAH PROPINSI DKI JAKARTA TAHUN 2006 NOMOR 87

Reading: Peraturan Daerah – 84 TAHUN 2006