Resources / Regulation / Peraturan Daerah

Peraturan Daerah – 88 TAHUN 2007

Menimbang :

  1. bahwa dengan diberlakukannya PeraturanDaerah Nomor 1 Tahun 2006 tentang Retribusi Daerahdan Peraturan Gubernur Nomor 126 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan RetribusiDaerah, perlu dilakukan Penyusunan Petunjuk Teknis Pemungutan Retribusi Dinas Pertambangan;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan untukmenerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas dan peningkatan pelayanan dalam rangka Pemungutan retribusi daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Teknis PemungutanRetribusi Daerah Pelayanan Pertambangan.

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telahdiubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000;
  2. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota NegaraRepublik Indonesia Jakarta;
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
  5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
  6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
  7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat danPemerintahan Daerah;
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah;
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
  10. Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/JasaPemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 85Tahun 2006;
  11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara PemungutanRetribusi Daerah;
  12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997 tentang Cara Pemeriksaan di BidangRetribusi Daerah;
  13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999 tentang Sistem Administrasi Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Penerimaan Pendapatan Lain-lain;
  14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan KeuanganDaerah;
  15. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Bentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja PerangkatDaerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
  16. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
  17. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Pemanfaatan Air Bawah Tanah;
  18. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Pertambangan Umum, Minyak dan Gas Bumi serta Ketenagalistrikan;
  19. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2006 tentang Retribusi Daerah;
  20. Keputusan Gubernur Nomor 57 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertambangan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
  21. Keputusan Gubernur Nomor 108 Tahun 2003 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatandan Belanja Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagaimana telah diubah denganPeraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2007;
  22. Keputusan Gubernur Nomor 95 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
  23. Peraturan Gubernur Nomor 112 Tahun 2005 tentang Pengadaan dan Pengendalian Benda-bendaBerharga sebagai Sarana Pemungutan Retribusi Daerah;
  24. Keputusan Gubernur Nomor 113 Tahun 2005 tentang Pengawasan dan Pengendalian Bidang Ketenagalistrikan, Air Bawah Tanah dan Migas;
  25. Peraturan Gubernur Nomor 126 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan RetribusiDaerah.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMUNGUTAN RETRIBUSI DAERAH PELAYANAN PERTAMBANGAN.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:

  1. Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
  2. Gubernur adalah Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
  3. Badan Pengawasan Daerah adalah Badan Pengawasan Daerah Provinsi Daerah Khusus IbukotaJakarta;
  4. Dinas Pendapatan Daerah adalah Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus IbukotaJakarta;
  5. Kepala Dinas Pendapatan Daerah adalah Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Daerah KhususIbukota Jakarta;
  6. Dinas Pertambangan adalah Dinas Pertambangan Provinsi Daerah Khusus IbukotaJakarta;
  7. Kepala DinasPertambangan adalah Kepala Dinas Pertambangan Provinsi DaerahKhusus Ibukota Jakarta;
  8. Biro Keuangan adalah Biro Keuangan pada Sekretariat Daerah Provinsi Daerah Khusus IbukotaJakarta;
  9. Kepala Biro Keuangan adalah Kepala Biro Keuangan pada Sekretariat Daerah Provinsi Daerah KhususIbukota Jakarta;
  10. Kantor Perbendaharaan dan Kas Daerah adalah Kantor Perbendaharaan dan Kas Daerah ProvinsiDaerah Khusus Ibukota Jakarta;
  11. Bendahara Penerimaan adalah setiap orang yang ditunjuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan daerah dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada Dinas Pertambangan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  12. Retribusi Daerah Pelayanan Pertambangan yang selanjutnya disebut retribusi adalahpungutan daerah yang dilakukan oleh Dinas Pertambangan sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakandan/atau diberikan oleh DinasPertambangan untuk kepentingan orang pribadi atau badan;
  13. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undanganretribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotongretribusi tertentu;
  14. Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data obyek dan subyekretribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai dengan kegiatan penagihan retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetoran;
  15. Penghitungan Retribusi Daerah adalah rincian besarnya retribusi yang harus dibayar oleh WajibRetribusi (WR) baik pokok retribusi, bunga, tambahan pembayaran retribusi, kelebihan pembayaranretribusi, maupun sanksi administrasi;
  16. Surat Ketetapan Restribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah Surat Ketetapan yangmenentukan besarnya retribusi daerah terutang yang diterbitkan oleh Kepala DinasPertambangan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Wajib Retribusi;
  17. Surat Ketetapan Restribusi Daerah Jabatan yang selanjutnya disingkat SKRD Jabatan adalah suratketetapan yang menentukan besarnya retribusi daerah terutang yang diterbitkan karena jabatan oleh Kepala DinasPertambangan apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata Wajib Retribusi tidak mengajukanpermohonan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  18. Surat Ketetapan Restribusi Daerah Tambahan yang selanjutnya disingkat SKRD Tambahan adalahsurat ketetapan yang menentukan besarnya jumlah retribusi terutang yang diterbitkan oleh KepalaDinasPertambangan apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan data baru dan/ataudata yang semula belum terungkap;
  19. Piutang Retribusi Daerah adalah retribusi yang tidak dilunasi oleh Wajib Retribusi sampai batas waktubayar dan merupakan tagihan kepada Wajib Retribusi berupa pokok retribusi beserta sanksi administrasi baik berupa bunga,dan/atau denda yang harus dilunasi oleh Wajib Retribusi yang tercantum dalam SKRD Tambahan,SKRD Jabatan dan STRD sebagai akibat pemberian jasa pelayananyang sudah diberikan oleh Pemerintah Daerah;
  20. Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untukmelakukan tagihan retribusi terutang dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda;
  21. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah suratketetapan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada retribusiyang terutang atau tidak seharusnya terutang;
  22. Dokumen lain yang dipersamakan yang selanjutnya disebut dokumen yang dipersamakan adalahbenda berharga berupa karcis, kartu langganan, kuitansi atau cetakan (print out)komputer yang mempunyai nilai nominal sesuai dengan tarif menurutPeraturan Daerah yang berlaku dan berfungsidengan ketetapan;
  23. Surat Tanda Setor Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STSRD adalah surat yang digunakanoleh Bendahara Penerimauntuk menyetorkan hasil pungutanretribusi kepada Kantor Perbendaharaan dan Kas Daerah;
  24. Surat Pembayaran Angsuran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SPARD adalah surat yangdigunakan untuk membayar retribusi secara angsuran yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Pertambangan sesuai Surat Pernyataan Kesanggupan Pembayaran Secara Angsuran;
  25. Surat keputusan Persetujuan/Penolakan Pembayaran Angsuran Retribusi Daerah adalah suratkeputusan yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Pertambangan yang memuat persetujuanatau penolakan permohonan pembayaran secara angsuran yang diajukan oleh Wajib Retribusi;
  26. Surat Pernyataan Kesanggupan Pembayaran Angsuran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkatSPKPARD adalah surat pernyataan yang dibuat oleh Wajib Retribusi yang menyatakan kesanggupanpembayaran retribusi daerah secara angsuran;
  27. Sistem Informasi Pemungutan Retribusi Daerah adalah sistem yang menghubungkan kegiatanpemungutan retribusi daerah antara DinasPertambangan dengan Sistem Informasi DinasPendapatan Daerah;
  28. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, dan mengolah data dan/atau keterangan lainnya dalam rangka untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusidaerah dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undanganretribusi daerah.

BAB II
JENIS PELAYANAN DAN SARANA PEMUNGUTAN

Pasal 2

(1) Jenis Pelayanan pertambangan terdiri dari :

  1. izin ketenagalistrikan;
  2. izin penggalian/pengurungan dan pengangkutan tanah;
  3. izin pertambangan umum;
  4. izin pengusahaan minyak dan gas bumi;
  5. izin pemboran dan pemanfaatn air bawah tanah;
  6. penggantian biaya cetak peta;
  7. pemanfaatan air bersih;
  8. pemanfaatan letenagalistrikan di Kepulauan Seribu;
(2) Pelayananpertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f dipungut retribusi dengan menggunakan sarana pemungutan berupa :

a) SKRD;
b) SKRD Jabatan;
c) SKRD Tambahan.
(3) Pelayananpertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dan huruf h dipungutretribusi denganmenggunakan sarana pemungutan dokumen yang dipersamakan berupa kuitansi atau cetakan (print out) komputer.

BAB III
PENGADAAN, PENGESAHAN DAN PENDISTRIBUSIAN
SARANA PEMUNGUTAN

Pasal 3

(1) Rencana kebutuhan sarana pemungutan berupa SKRD/SKRD Jabatan/SKRD Tambahan danSTRD disampaikan oleh Dinas Pertambangan kepada Dinas Pendapatan Daerah.
(2) Pengadaan sarana pemungutan retribusi daerah berupa SKRD/SKRD Jabatan/SKRD Tambahan dan STRDsebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dinas Pendapatan Daerah.
(3) Rencana kebutuhan sarana pemungutan dokumen yang dipersamakan berupa kuitansi atau cetakan (print out) komputer disampaikanDinas Pertambangan kepada Dinas Pendapatan Daerah.
(4) Pengadaan sarana pemungutan dokumen yang dipersamakan berupa kuitansi atau cetakan (print out) komputer sebagaimana dimaksud padaayat (1) dilaksanakan oleh Dinas Pertambangan.
(5) Saranapemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan sah penggunaannya setelah dilegalisasi oleh Dinas Pendapatan Daerah.
(6) Sarana pemungutan dokumen yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dinyatakan sah penggunaanya dengan memuat paling kurang :

  1. logo Pemerintah Daerah;
  2. nama Dinas Pertambangan;
  3. nilai nominal;
  4. nomor dantahun Perda atau Nomor dan tanggal Peraturan Gubernur yang menjadi dasar hukum pemungutan retribusi.
(7) Pendistribusian sarana pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan oleh Dinas Pendapatan Daerah berdasarkanpermohonan kebutuhan Dinas Pertambangan.
(8) Pendistribusian dokumen yang dipersamakan berupa kuitansi atau cetakan (print out) komputer disampaikan oleh Dinas Pertambangan.

BAB IV
PEMUNGUTAN

Bagian Kesatu
Pendaftaran dan Pendataan

Pasal 4

(1) Dinas Pertambangan wajib melakukan pendataan terhadap obyek dan subyek retribusi sebagai dataawal yang disusun dalam bentuk data induk.
(2) Data induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari pendaftaran pelayanan WajibRetribusi dan/atau hasilpendataan lapangan.
(3) Berdasarkan data induk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnyaditetapkan potensi penerimaan retribusi Dinas Pertambangan.

Pasal 5

(1) Data induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayata (3) wajib dilakukan pemutakhiran data secaraperiodik setiap semester.
(2) Hasil pemutakhiran data induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Dinas Pertambangan kepada Dinas Pendapatan Daerah paling lambat akhir semester 1 (satu) tahunberikutnya.
(3) Hasil pemutakhiran data induk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasarperhitungan rencana penerimaan retribusi Dinas Pertambangan.

Bagian Kedua
Penetapan

Pasal 6

Penetapan besarnya retribusi dengan menggunakan SKRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a adalahsebagai berikut :

  1. Wajib Retribusi terlebih dahulu harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Dinas Pertambangan untukmendapatkanpelayanan Pertambangan.
  2. Berdasarkan permohonan pelayanan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Dinas Pertambangan melakukan perhitunganbesarnya retribusi daerah terutang menurut tarif sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah yang berlaku dan dituangkandalam nota perhitungan.
  3. Nota perhitungan sebagaimana dimaksud pada huruf b diajukan kepada Kepala Dinas Pertambangan atau pejabat yang ditunjuk untuk mendapatpersetujuan.
  4. Berdasarkan nota perhitungan yang telah disetujui, Kepala Dinas Pertambangan atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud huruf c,selanjutnya menerbitkan SKRD.

Pasal 7

(1) SKRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d, terdiri dari 5 (lima) rangkap sebagai berikut:

  1. Lembar ke-1 (putih), ke-2 (kuning), ke-3 (merah) dan ke-4 (hijau) disampaikan kepada WajibRetribusi sebagai alat untuk membayar retribusi.
  2. Lembar ke-5 (biru) sebagai pertinggal pada Dinas Pertambangan untuk alatkendali pembayaran.
(2) Jatuh tempo pembayaran retribusi daerah terutang yang tertera pada SKRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d adalah 30(tiga puluh) hari dihitung sejak tanggal diterbitkan SKRD.
(3) Apabila jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jatuh pada hari libur, makapembayaran paling lambat dilakukan pada hari kerja berikutnya.

Pasal 8

Penetapan besarnya retribusi dengan menggunakan SKRD Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  1. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata Wajib Retribusi tidak menyampaikan permohonan jasapelayanan.
  2. Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf a petugas Dinas Pertambangan melakukan perhitungan besarnya retribusi yang seharusnya dibayar.
  3. Perhitungan besarnya retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada huruf b ditambah sanksiadministrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pokok retribusi terutang.
  4. Perhitungan dan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada huruf c dituangkan dalam notaperhitungan.
  5. Nota Perhitungan sebagaimana dimaksud pada huruf d harus diajukan kepada Kepala Dinas Pertambangan atau pejabat yang ditunjuk untuk mendapatkan persetujuan.
  6. Berdasarkan nota perhitungan yang telah disetujui sebagaimana dimaksud pada huruf e Dinas Pertambangan atau pejabat yang ditunjuk selanjutnya menerbitkan SKRD Jabatan.

Pasal 9

(1) SKRD Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf f terdiri dari 5 (lima) rangkap, denganrincian sebagai berikut :

  1. Lembar ke-1 (putih), ke-2 (kuning), ke-3 (merah) dan ke-4 (hijau) disampaikan kepadaWajib Retribusi sebagai alat untuk membayar retribusi.
  2. Lembar ke-5 (biru) sebagai pertinggal pada Dinas Pertambangan untuk alat kendalipembayaran.
(2) Jatuh tempo pembayaran retribusi terutang yang tertera pada SKRD Jabatan sebagaimana dimaksuddalam Pasal 8 huruf f adalah 30 (tiga puluh) hari dihitung sejak tanggal diterbitkan SKRD jabatan.
(3) Apabila jatuh tempo pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jatuh pada hari libur,maka pembayaran paling lambat dilakukan pada hari kerja berikutnya.

Pasal 10

Penetapan besarnya retribusi dengan menggunakan SKRD Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  1. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan data baru dan/atau data yang semula belum terungkapyang menyebabkan retribusi terutang menjadi lebih besar dari yang ditetapkan semula;
  2. Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf a petugas pada Dinas Pertambangan melakukan perhitungan besarnya retribusi atas data baru dan/atau data yang semulabelum terungkap;
  3. Perhitungan besarnya retribusi terutang ditambah sanksi administrasi berupa denda sebesar 50%(lima puluh persen) dari jumlah pokok retribusi terutang;
  4. Perhitungan dan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada huruf c dituangkan dalam notaperhitungan.
  5. Nota Perhitungan sebagaimana dimaksud pada huruf d harus diajukan kepada Kepala Dinas Pertambangan atau pejabat yang ditunjuk untuk mendapat persetujuan;
  6. Berdasarkan nota perhitungan yang telah disetujui sebagaimana dimaksud pada huruf e Dinas Pertambangan atau pejabat yang ditunjuk selanjutnya menerbitkan SKRD Tambahan.

Pasal 11

(1) SKRD Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf f terdiri dari 5 (lima) rangkap, denganrincian sebagai berikut :

  1. Lembar ke-1 (putih), ke-2 (kuning), ke-3 (merah) dan ke-4 (hijau) disampaikan kepada WajibRetribusi sebagai alat untuk membayar retribusi daerah;
  2. Lembar ke-5 (biru) sebagai pertinggal pada Dinas Pertambangan untuk alat kendalipembayaran.
(2) Jatuh tempo pembayaran retribusi terutang yang tertera pada SKRD Tambahan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 10 huruf f adalah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterbitkan SKRDTambahan.
(3) Apabila jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jatuh pada hari libur,maka pembayaran paling lambat dilakukan pada hari kerja berikutnya.

Pasal 12

Penetapan besarnya retribusi dengan menggunakan kuitansi atau cetakan(print out) komputer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) adalah sebagai berikut :

  1. Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan secara lisan atau tertulis kepala Kepala Dinas Pertambangan untuk mendapat persetujuan.
  2. Berdasarkan persetujuan sebagaimana dimaksud huruf a, Dinas Pertambangan menerbitkan kuitansi atau cetakan (print out) komputer.
  3. Nilai nominal yang tertera pada kuitansi atau cetakan (print out) komputer berfungsi sama dengan ketetapan.

Bagian Ketiga
Pembayaran dan Penyetoran

Pasal 13

(1) Pembayaran retribusi dengan menggunakan SKRD/SKRD Jabatan/SKRD Tambahan dilakukan pada Kantor Perbendaharaan dan Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk.
(2) Jasa Pelayanan diberikan setelah Wajib Retribusi memperlihatkan SKRD/SKRD Jabatan/SKRD Tambahan yang telah dibayar lunas dan telah divalidasi oleh Kantor Perbendaharaan dan Kas Daerah.
(3) Tempat lain yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur tersendiri dengan Keputusan Gubernur.
(4) Dalam hal pembayaran dilakukan pada tempat lain yang ditunjuk maka pelayanan diberikan setelah Wajib Retribusi memperlihatkan SKRD/SKRD Jabatan/SKRD Tambahan yang dibayar lunas dan telah divalidasi oleh Kantor Perbendaharaan dan Kas Daerah.

Pasal 14

(1) Penyetoran hasil penerimaan retribusi dengan menggunakan kuitansi atau cetakan (print out) komputer dilakukanpaling lama 1 x 24 jam sejak diterimanya uang retribusi dari Wajib Retribusi secara bruto kepada Kantor Perbendaharaan dan Kas Daerah dengan menggunakan formulir STSRD dalam rangkap 3 (tiga) dengan rincian sebagai berikut :.

  1. Lembar ke-1 (putih) untuk Bendahara Penerimaan
  2. Lembar ke-2 (kuning) untuk Kantor Perbendaharaan dan Kas Daerah
  3. Lembar ke-3 (Merah) untuk Biro Keuangan.
(2) Dalam hal penerimaan retribusi yang diterima di luar jam kerja dan/atau hari libur, penyetoran dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.

BAB V
PENAGIHAN

Pasal 15

(1) Dinas Pertambangan wajib :

  1. menyampaikan surat pemberitahuan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sebelum jatuh tempo pembayaran yang tercantum dalam SKRD;
  2. menyampaikan surat peringatan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sebelum jatuh tempo pembayaran yang tercantum dalam SKRD Jabatan/SKRD Tambahan, apabila Wajib Retribusi tidak melaksanakan kewajiban membayar retribusi terutang;
  3. menyampaikan surat teguran paling lama 7 (tujuh) hari sebelum jatuh tempo pembayaran, apabila Wajib Retribusi tidak melaksanakan kewajiban membayar retribusi terutang setelah disampaikan surat peringatan.
(2) Wajib Retribusi harus melunasi retribusi terutang paling lama 7 (tujuh) hari setelah tanggal surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diterbitkan.

Pasal 16

(1) Penerbitan surat peringatan dan surat teguran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b dan huruf c dengan rincian sebagai berikut :

  1. Lembar ke-1 (putih) untuk Wajib Retribusi.
  2. Lembar ke-2 (kuning) untuk Dinas Pertambangan.
  3. Lembar ke-3 (merah) untuk Dinas Pendapatan Daerah.
(2) Apabila berdasarkan surat teguran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf c hutang retribusi belum dibayar, maka dalam tempo paling lambat 7 (tujuh) hari Dinas Pertambangan wajib menerbitkan STRD.
(3) STRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat perhitungan jumlah pokok retribusi terutang ditambah dengan sanksi bunga sebesar 2% (dua persen) perbulan dan/atau denda yang harus dibayar lunas paling lambat 7 (tujuh) hari, setelah diterbitkan STRD.
(4) Apabila Wajib Retribusi tidak melunasi retribusi terutang sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka wajib retribusi dinyatakan merugikan keuangan daerah dan akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VI
KADALUWARSA PENAGIHAN

Pasal 17

(1) Hak untuk melakukan penagihan retribusi kadaluwarsa, setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali apabila Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.
(2) Saat terutangnya retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sejak STRD diterbitkan.
(3) Terhadap retribusi yang tidak tertagih, Kepala Dinas Pertambangan wajib membuat pertanggungjawaban terhadap piutang retribusi yang tidak tertagih,sehingga mengakibatkan kadaluwarsa penagihan.
(4) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa :

  1. kronologis yang memuat pelaksanaan pemungutan piutang retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3);
  2. daftar umur piutang retribusi;
  3. surat keterangan yang menyangkut keberadaan Wajib Retribusi;
  4. Keterangan lain yang diperlukan sebagai pertanggungjawaban terjadinya kadaluwarsa penagihan.
(5) Penetapan kadaluwarsa penagihan oleh Kepala Dinas Pertambangan dibahas bersama instansi terkait dan dituangkan dalam berita acara.
(6) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) digunakan sebagai usulan Dinas Pertambangan kepada Gubernur untuk penghapusan piutang retribusi.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghapusan piutang retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan Peraturan Gubernur.

BAB VII
PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN
KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN
SANKSI ADMINSTRASI

Bagian Kesatu
Pembetulan

Pasal 18

(1) Terhadap SKRD/SKRD Jabatan/SKRD Tambahan yang terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dapat dilakukan pembetulan.
(2) Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan atas dasar permohonan atau tanpa adanya permohonan dari Wajib Retribusi.
(3) Permohonan pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada Kepala Dinas Pertambangan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima SKRD/SKRD Jabatan/SKRD Tambahan/STRD dengan memberikan alasan yang jelas.
(4) Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan oleh Kepala Dinas Pertambangan didasarkan atas hasil rapat internal yang dituangkan dalam berita acara pembetulan.
(5) Berdasarkan berita acara pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala Dinas Pertambangan membuat Surat Keputusan Pembetulan dan menerbitkan SKRD/SKRD Jabatan/SKRD Tambahan/ STRD sebagai pengganti yang salah tulis dan/atauhitung.
(6) Terhadap lembar SKRD/SKRD Jabatan/SKRD Tambahan/STRD yang salah tulis/salah hitung sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dicatat sebagai pengurangan atas persediaansarana pemungutan yang masih ada.

Bagian Kedua
Pembatalan

Pasal 19

(1) Pembatalan SKRD dapat dilakukan apabila telah melampaui jatuh tempo pembayaran dan sepanjang belum diberikan pelayanan.
(2) Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas permohonan atau tanpa permohonan dari Wajib Retribusi, didahului dengan rapat internal Dinas Pertambangan yang hasilnya dituangkan dalam berita acara rapat.
(3) Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan dasar penerbitan Surat Keputusan Pembatalan SKRD yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pertambangan.
(4) SKRD yang dibatalkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dicatat sebagai pengurangan atas persediaan sarana pemungutan yang masih ada.

Bagian Ketiga
Pengurangan Ketetapan

Pasal 20

(1) Kepala Dinas Pertambangan dapat memberikan pengurangan ketetapan retribusi akibat adanya kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dengan atau tanpa permohonan dari Wajib Retribusi.
(2) Pengurangan ketetapan retribusi daerah akibat adanya kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dengan atau tanpa permohonan dari Wajib Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului dengan rapat internal Dinas Pertambangan dan hasilnya dituangkan dalam berita acara rapat.
(3) Berita acara hasil rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan dasar diterbitkannya Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Retribusi akibat adanya kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dengan atau tanpa permohonan dari Wajib Retribusi dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Pertambangan.

Bagian Keempat
Penghapusan atau Pengurangan
Sanksi Administrasi

Pasal 21

(1) Terhadap SKRD Jabatan dan SKRD Tambahan yang terlambat dibayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 12 (dua belas) bulan.
(2) Atas sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditagih dengan menggunakan STRD yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Pertambangan.
(3) Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Retribusi atau bukan karena kesalahannya.
(4) Penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didahului dengan rapat internal Dinas Pertambangan yang dituangkan dalam berita acara rapat.
(5) Berita acara hasil rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan dasar penerbitan Surat Keputusan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pertambangan.
(6) Dalam hal isi Surat Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dalam bentuk pengurangan, Kepala Dinas Pertambangan menerbitkan STRD baru.
(7) STRD yang telah diganti sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dicatat sebagai pengurangan atas persediaan sarana pemungutan yang masih ada.

BAB VIII
PEMBUKUAN DAN PELAPORAN

Pasal 22

(1) Dinas Pertambangan membukukan semua SKRD/SKRD Jabatan/SKRD Tambahan/STRD dan kuitansi ataucetakan (print out) komputer menurut golongan, jenis dan ruang lingkup retribusi.
(2) SKRD/SKRD Jabatan/SKRD Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibukukan dengan memuat paling kurang :

  1. nama dan alamat obyek dan subyek;
  2. nomor dan tanggal SKRD/SKRD Jabatan/SKRD Tambahan;
  3. tanggal jatuh tempo;
  4. besarnya ketetapan pokok retribusi dan sanksi administrasi;
  5. jenis retribusi;
  6. jumlah pembayaran.
(3) STRD sebagimana dimaksud pada ayat (1) dibukukan dengan memuat paling kurang :

  1. tanggal penerbitan STRD;
  2. nomor STRD;
  3. alamat obyek dan subyek retribusi;
  4. besarnya pokok retribusi yang terhutang dan sanksi administrasi.
(4) Kuitansi atau cetakan (print out) komputer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibukukan dengan memuat paling kurang :

  1. jenis, nomor seri;
  2. tanggal pengambilan;
  3. tanggal penggunaan;
  4. jumlah yang digunakan berdasarkan jenis nomor seri;
  5. nilai nominal;
  6. stock.

Pasal 23

(1) Dinas Pertambangan melaporkan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Pendapatan Daerah dengan tembusan kepada Badan Pengawasan Daerah tentang :

  1. Jumlah ketetapan retribusi Pertambangan, beserta sanksi yang tercantum dalam SKRD/SKRD Jabatan/SKRD Tambahan/STRD yang memuat rincian :
    1) nama dan alamat obyek dan subyek retribusi;
    2) jenis retribusi;
    3) nomor dan tanggal SKRD/SKRD Jabatan/SKRD Tambahan/STRD;
    4) tanggal jatuh tempo;
    5) besar dan ketetapan sanksi;
    6) jumlah pembayaran.
  2. Jumlah uang retribusi yang diterima oleh Bendahara Penerimaan berdasarkan kuitansi atau cetakan (print out) komputer memuat rincian :
    1) jenis retribusi;
    2) nama dan seri serta nilai nominal;
    3) jumlah uang yang diterima dan disetor ke Kantor Perbendaharaan dan Kas Daerah;
    4) Stock.
(2) Dalam hal pembayaran retribusi pelayanan Pertambangan dilakukan di tempat lainmaka tempat yang ditunjuk tersebut harus melaporkan kepada Kantor Perbendaharaan dan Kas Daerah paling lambat 7 (tujuh) hari setelah uang retribusi diterima.
(3) Dinas Pertambanganmelaporkan hasil penerimaan retribusikepada Gubernur melalui Kepala Dinas Pendapatan Daerahpaling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya dengan tembusan kepada Badan Pengawasan Daerah dan Biro Keuangan.
(4) Bendahara Penerimaan pada Dinas Pertambangan dengan diketahui kepala Dinas Pertambangan menyampaikan pertanggungjawaban seluruh penerimaan uang retribusi yang dipungut dengan menggunakan kuitansi atau cetakan (print out) komputer kepada Gubernur dalam hal ini Kepala Biro Keuangan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.

BAB IX
PEMERIKSAAN

Pasal 24

(1) Pemeriksaan secara teknis untuk pemenuhan kewajiban pembayaran retribusi terutang yang tercantum dalam SKRD/SKRD Jabatan/SKRD Tambahan/STRD dilakukan petugas Dinas Pertambangan yang ditunjuk oleh Kepala Dinas Pertambangan.
(2) Tata cara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai pedoman pemeriksaan yang ditetapkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemeriksaan secara fungsional terhadap pelaksanaan pemungutan retribusi dan dilakukan oleh aparat pengawasan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB X
PENGENDALIAN, EVALUASI DAN
PELAPORAN

Pasal 25

(1) Pengendalian terhadap pelaksanaan peraturan Gubernur ini dilakukan oleh Kepala Dinas Pertambangan.
(2) Terhadap kegiatan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan evaluasi setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada Gubernur melalui Sekretaris daerah.

BAB XI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 26

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 26 Juni 2007
GUBERNUR PROVINSI DKI JAKARTA

ttd

SUTIYOSO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Juli 2007
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA

ttd.

RITOLA TASMAYA
NIP 140091657

BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2007 NOMOR 90

Reading: Peraturan Daerah – 88 TAHUN 2007