Resources / Regulation / Peraturan Dirjen Bea dan Cukai

Peraturan Dirjen Bea dan Cukai – PER 02/BC/2005

Menimbang :

  1. bahwa untuk menampung yang berkembang dalam dunia perdagangan internasional;
  2. bahwa belum adanya ketentuan yang mengatur tentang jenis asuransi yang dapat diterima untuk pengamanan transaksi perdagangan internasional sebagai komponen nilai pabean untuk penghitungan bea masuk;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Direktur Jenderal tentang asuransi sebagai komponen nilai pabean untuk penghitungan bea masuk.

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor : 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan;
  2. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : KEP-690/KMK.05/1996 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk;
  3. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk;
  4. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-07/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kepabeanan dibidang impor;
  5. Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : SE-21/BC/2002 tentang Dokumen Pelengkap Pabean dan Asli Dokumen Pelengkap Pabean;
  6. The Uniform Customs and Practice for Documentary Credits, International Chamber of Commerce, Publication Number 500 and 400.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG ASURANSI YANG DAPAT DITERIMA UNTUK PENGAMANAN TRANSAKSI PERDAGANGAN INTERNASIONAL SEBAGAI KOMPONEN NILAI PABEAN UNTUK PENGHITUNGAN BEA MASUK

Pasal 1
Ketentuan Umum

Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan :

(1) Asuransi atau pertanggungan adalah asuransi pengangkutan barang (Freight Insurance);
(2) Individual Policy (Closed) adalah polis kontrak asuransi pengangkutan barang yang ditutup pada tiap-tiap pengiriman barang, dan besarnya polis dirundingkan antara penanggung dan tertanggung untuk setiap pengiriman barang;
(3) Open/Floating Policy adalah polis kontrak dalam asuransi pengangkutan barang yang akan dilakukan dalam beberapa pengiriman sesuai dengan yang disepakati antara penanggung dan tertanggung;
(4) Open Cover Policy adalah polis kontrak dalam asuransi yang akan dilakukan dalam jangka waktu tertentu, misalnya selama 3 bulan, 6 bulan dan seterusnya sesuai dengan yang disepakati antara penanggung dan tertanggung;
(5) Polis Asuransi adalah suatu akta yang berisi suatu asuransi/pertanggungan yang dibuat secara tertulis yang diterbitkan oleh perusahaan asuransi atau underwriternya;
(6) Sertifikat Asuransi (Certificate of Insurance) adalah dokumen yang dibuat berdasarkan deklarasi barang yang diajukan oleh tertanggung kepada penanggung untuk menjamin barang selama perjalanan dalam setiap kali pengiriman barang apabila asuransi/pertanggungan dilakukan dalam beberapa pengiriman;
(7) Underwriter adalah perusahaan yang menjamin perusahaan asuransi yang bersangkutan;
(8) Asli Dokumen pelengkap pabean adalah setiap dokumen pelengkap pabean yang ditulis/diketik dan ditandatangani oleh orang yang berwenang mengeluarkan dokumen dengan atau tanpa dibubuhi stempel perusahaan sebagaimana yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : SE-21/BC/2003.

Pasal 2
Jenis-jenis Asuransi

Jenis-jenis asuransi yang dapat diterima untuk pengamanan transaksi perdagangan internasional sebagai komponen nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah :
a. Individual Policy (closed);
b. Open/Floating Policy;
c. Open Cover Policy.

Pasal 3
Individual (Closed)

Individual Policy (Closed) dapat diterima sebagai komponen nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk apabila memenuhi criteria sebagai berikut :
(1) Diterbitkan oleh perusahaan asuransi atau underwriternya;
(2) Memuat saat berlakunya pertanggungan;
(3) Ditutup selambat-lambatnya pada tanggal dimuatnya barang ke dalam kapal atau tempat penyimpanan pengangkutan.

Pasal 4
Open/Floating Policy

Open/Floating Policy dapat diterima sebagai komponen nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk apabila memenuhi kriteria sebagai berikut :

(1) Diterbitkan oleh perusahaan asuransi atau underwriternya;
(2) Dalam Open Policy disebutkan jumlah seluruh harga pertanggungan untuk beberapa kali pengiriman,dan harga pertanggungan maksimal untuk setiap kali pengiriman;
(3) Masa berlaku Open policy berakhir setelah semua barang yang disebutkan di dalam polis selesai dikirim tanpa mempersoalkan berapa lama pengiriman seluruh barang berlangsung;
(4) Setiap kali pengiriman barang harus diterbitkan Sertifikat Asuransi.

Pasal 5
Open Cover Policy

Open Cover Policy dapat diterima sebagai komponen nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk apabila memenuhi kriteria sebagai berikut :

(1) Diterbitkan oleh perusahaan asuransi atau underwriternya;
(2) Dalam Open Cover Policy disebutkan jangka waktu polis berlaku (jam, bulan, tahun), juga disebutkan harga pertanggungan maksimal untuk setiap kali pengiriman;
(3) Masa berlaku Open Cover Policy berakhir setelah masa berlakunya polis habis tanpa mempersoalkan berapa semua harga pertanggungan dari pengiriman barang;
(4) Setiap kali pengiriman barang harus diterbitkan Sertifikat Asuransi.

Pasal 6
Kewajiban Importir

(1) Dalam hal terminologi penyerahan barang impor bukan Cost Insurance and Freight (CIF), pada saat penyerahan hardcopy PIB Importir wajib:
a. melampirkan asli Polis Asuransi Individual Policy (closed);
b. melampirkan asli Sertifikat Asuransi dan fotokopi Polis Asuransi Open/Floating Policy dan Open Cover Policy;
(2) Apabila dokumen asuransi tidak diserahkan atau tidak memenuhi kriteria seperti tersebut pada Pasal 3, 4 dan 5, maka besarnya nilai asuransi ditetapkan sebesar 0.5% dari Cost and Freight (CFR).
(3) Dalam hal terminologi penyerahan barang impor adalah Cost Insurance Freight (CIF) Importir tidak diwajibkan melampirkan polis asuransi pada saat penyerahan hardcopy PIB.

Pasal 7
Penutup

(1) Dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini, maka :
a. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-89/BC/2000 tanggal 4 Desember 2000;
b. Peraturan-peraturan lain yang bertentangan dengan Peraturan Direktur Jenderal ini;
dinyatakan tidak berlaku lagi.
(2) Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetaguinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 16 Februari 2005
Direktur Jenderal,

ttd.

Eddy Abdurrachman
NIP 060044459

Reading: Peraturan Dirjen Bea dan Cukai – PER 02/BC/2005