Resources / Regulation / Peraturan Dirjen Bea dan Cukai

Peraturan Dirjen Bea dan Cukai – PER 04/BC/2005

Menimbang :

  1. bahwa dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 20/PMK.010/2005 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor tidak dipungut atas impor barang berdasarkan kontrak bagi hasil (Production Sharing Contracts) minyak dan gas bumi maka perlu diatur petunjuk pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan dimaksud;
  2. berdasarkan uraian pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 20/PMK.010/2005 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor tidak dipungut atas impor barang berdasarkan kontrak bagi hasil (Production Sharing Contracts) minyak dan gas bumi.

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
  2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
  3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 20/PMK.010/2005 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor tidak dipungut atas impor barang berdasarkan kontrak bagi hasil (production sharing contracts) minyak dan gas bumi.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIRJEN BEA DAN CUKAI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 20/PMK.010/2005 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR TIDAK DIPUNGUT ATAS IMPOR BARANG BERDASARKAN KONTRAK BAGI HASIL (PRODUCTION SHARING CONTRACTS) MINYAK DAN GAS BUMI.

Pasal 1

Permohonan pembebasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor tidak dipungut diajukan oleh Kontraktor Bagi Hasil sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 20/PMK.010/2005 kepada Dirjen Bea dan Cukai u.b. Direktur Fasilitas Kepabeanan.

Pasal 2

Surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 wajib dilengkapi dengan :

  1. foto copyKontrak Bagi Hasil antara pemohon dengan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPMIGAS).
  2. Rencana Impor Barang (RIB) yang paling sedikit memuat elemen data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 20/PMK.010/2005.

Pasal 3

(1) Penelitian keabsahan Pemohon dan kelayakan jumlah dan/atau jenis barang yang dicantumkan dalam RIB dilakukan Direktorat Fasilitas Kepabeanan.
(2) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Fasilitas Kepabeanan atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Surat Keputusan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor Tidak dipungut.
(3) Surat Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (20) berlaku untuk jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan.

Pasal 4

(1) Impor barang yang mendapatkan pembebasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor tidak dipungut wajib dilakukan melalui kantor pelayanan Bea dan Cukai yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
(2) Perubahan/penambahan pelabuhan pemasukan yang diajukan Pemohon dapat disetujui sepanjang dapat dipastikan jumlah dan jenis barang yang akan dimasukkan melalui pelabuhan dimaksud.
(3) Persetujuan perubahan/penambahan pelabuhan pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam bentuk Surat Keputusan Pembebasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor Tidak Dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).

Pasal 5

(1) Barang yang mendapatkan pembebasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor tidak dipungut diimpor sesuai dengan ketentuan tatalaksana kepabeanan di bidang impor.
(2) Pemenuhan persyaratan ketentuan barang larangan, pembatasan dan tata niaga impor dilakukan pada saat pengajuan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) di Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tempat pemasukan barang.

Pasal 6

Kontraktor Bagi Hasil wajib melaporkan realisasi impor barang yang mendapatkan fasilitas pembebasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor tidak dipungut kepada Dirjen Bea dan Cukai u.p. Direktur Verifikasi dan Audit dengan tembusan Dirjen Minyak dan Gas Bumi dan Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya Surat Keputusan sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (2).

Pasal 7

Dalam masa peralihan ini, diatur sebagai berikut :

  1. RIB/ML yang telah mendapatkan penandasan DJMGB paling lambat sampai dengan tanggal 31 Mei 2005, dapat dijadikan dasar penerbitan Surat Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (2).
  2. RIB/ML yang telah mendapatkan fasilitas Kepabeanan dari Direktur Jenderal u.b. Direktur Fasilitas Kepabeanan sebelum tanggal 1 April 2005 tetap berlaku sampai berakhir masa berlakunya.
  3. BOP Golongan II yang masih berlaku, dapat diselesaikan dengan mengajukan RIB untuk mendapatkan pembebasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor tidak dipungut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 20/PMK.010/2005.

Pasal 8

Peraturan ini berlaku tanggal 1 April 2005

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Maret 2005
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

EDDY ABDURRACHMAN
NIP 060044459

Reading: Peraturan Dirjen Bea dan Cukai – PER 04/BC/2005