Menimbang :
- bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.011/2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka User Specific Duty Free Scheme (USDFS) Dalam Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi, dipandang perlu untuk mengatur lebih lanjut tata cara pelayanan dan pengawasannya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Tata Cara Pelayanan Dan Pengawasan Penggunaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka User Specific Duty Free Scheme (USDFS) Berdasarkan Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi.
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
- Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pengesahan Agreement between the Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership (Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas BarangImpor sebagaimana telah diubah terakhir dengan 70/PMK.011/2008;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.011/2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka User Specific Duty Free Scheme (USDFS) Dalam Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATA CARA PELAYANAN DAN PENGAWASAN PENGGUNAAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA USER SPECIFIC DUTY FREE SCHEME (USDFS) BERDASARKAN PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN JEPANG MENGENAI SUATU KEMITRAAN EKONOMI.
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
- User Specific Duty Free Scheme yang selanjutnya disingkat dengan USDFS adalah skema penetapan tarif bea masuk yang diberikan khusus kepada User dalam rangka persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai suatu kemitraan ekonomi atau disebut dengan Indonesia Japan Economic Partnership Agreement (IJ-EPA).
- User adalah badan usaha yang berbadan hukum di Indonesia yang layak mendapatkan fasilitas USDFS sesuai dengan Surat Keterangan Verifikasi Industri-USDFS (SKVIUSDFS) yang diterbitkan oleh surveyor yang ditunjuk oleh Menteri Perindustrian.
- Surat Keterangan Verifikasi Industri-USDFS (SKVI-USDFS) adalah hasil verifikasi industri yang dilakukan oleh Surveyor terhadap badan usaha yang berbadan hukum di Indonesia yang mengajukan permohonan untuk ditetapkan sebagai User dan memuat rencana impor barang satu tahun.
- Kantor Pabean adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, tempat dipenuhinya kewajiban kepabeanan dan cukai.
Pasal 2
(1) | Untuk menggunakan tarif bea masuk dalam rangka USDFS, User mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur Teknis Kepabeanan. |
(2) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilampiri dokumen sebagai berikut :
|
Pasal 3
(1) | Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Direktur Teknis Kepabeanan melakukan penelitian. |
(2) | Dalam hal diperlukan, Direktur Teknis Kepabeanan dapat meminta data teknis dari barang yang diajukan untuk menggunakan tarif bea masuk dalam rangka USDFS. |
(3) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, Direktur Teknis Kepabeanan atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Surat Keputusan Menteri Keuangan tentang Penggunaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka USDFS. |
(4) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Direktur Teknis Kepabeanan menerbitkan surat penolakan beserta alasannya. |
Pasal 4
(1) | Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang disampaikan oleh User kepada Kantor Pabean dalam rangka USDFS selain dilampiri dengan dokumen pelengkap pabean sesuai ketentuan di bidang impor, juga dilampiri dengan :
|
(2) | Pada PIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan :
|
Pasal 5
Atas PIB sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1), Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen atau Kepala Seksi Pabean selain melakukan penelitian dokumen sesuai ketentuan di bidang impor, juga melakukan penelitian sesuai dengan Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini.
Pasal 6
Dalam hal jumlah, jenis dan/atau spesifikasi barang yang diimpor tidak sesuai dengan yang tercantum dalam keputusan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (3), atas kelebihan jumlah dan/atau perbedaan jenis barang dimaksud dipungut bea masuk berdasarkan tarif yang berlaku umum, kecuali dalam hal jenis barang tersebut termasuk dalam skema IJ-EPA maka dikenakan tarif berdasarkan tarif IJ-EPA.
Pasal 7
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Juli 2008.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juni 2008
Pgs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
ttd,-
Mulia P. Nasution
NIP 060046519
Salinan Sesuai Dengan Aslinya
Sekretaris Direktorat Jenderal
u.b.
Kepala Bagian Organisasi
dan Tatalaksana
ttd,-
Harry Mulya
NIP 060079900