Resources / Regulation / Peraturan Dirjen Bea dan Cukai

Peraturan Dirjen Bea dan Cukai – P- 01 /BC/2008

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka untuk menjamin pelaksanaan tugas dalam ruang lingkup Direktorat Jenderal Bea dan Cukai khususnya pelaksanaan tugas pelayanan, pengawasan dan pengamanan hak-hak keuangan Negara, sehingga dipandang perlu untuk melimpahkan tugas-tugas tertentu kepada Direktur Teknis Kepabeanan untuk dan atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
  2. bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tanggal 22 Desember 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan, terdapat pelaksanaan tugas tertentu yang perlu disesuaikan dengan struktur organisasi yang baru;
  3. bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelayanan, pengawasan dan pengamanan hak-hak keuangan Negara dan berdasarkan pertimbangan tersebut huruf b, dipandang perlu untuk melimpahkan kewenangan pelaksanaan tugas kepada Direktur Teknis Kepabeanan.

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 129/KMK.01/2000 tanggal 12 April 2000 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 371/KMK.01/2002 tanggal 5 Agustus 2002 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I di Lingkungan Departemen Keuangan untuk dan atas nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 131/KMK.01/2006 tanggal 22 Desember 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan;
  5. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-81/BC/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Nomor P-01/BC/2007;
  6. Keputusan Direktur Jenderal Nomor Kep-31/BC/1998 tanggal 14 April 1998 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tata Persuratan Dinas di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

M E M U T U S K A N :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG MERUMUSKAN DATA BASE HARGA I KEPADA DIREKTUR TEKNIS KEPABEANAN.

Pasal 1

Memberi kewenangan kepada Direktur Teknis Kepabeanan untuk dan atas nama Direktur Jenderal merumuskan Data Base Harga I (DBH I).

Pasal 2

Menginstruksikan kepada Direktur Teknis Kepabeanan untuk melaksanakan pelimpahan wewenang tersebut Pasal 1 dengan penuh tanggung jawab dan wajib membuat laporan secara berkala mengenai tugas-tugas yang dilakukan kepada Direktur Jenderal.

Pasal 3

Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan apabila dikemudian hari terdapat kesalahan didalamnya, akan dilakukan perbaikan seperlunya.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 17 Januari 2008
Direktur Jenderal,

ttd,

Anwar Suprijadi
NIP 120050332

Reading: Peraturan Dirjen Bea dan Cukai – P- 01 /BC/2008