Resources / Regulation / Peraturan Dirjen Bea dan Cukai

Peraturan Dirjen Bea dan Cukai – P 05/BC/2006

Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan hasil evaluasi tentang pelayanan dan pengawasan impor barang kiriman melalui perusahaan jasa titipan, perlu diatur kembali mengenai ketentuan impor barang kiriman sehinggaadministrasi impor dapat dilakukan dengan tertib dan penerimaan negara dapat terjamin;
  2. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan dan pengawasan terhadap impor barangkiriman, perlu untuk menerapkan sistem otomasi dalam pelayanan impor barang kiriman;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Petunjuk Pelaksanaan PenyelesaianImpor Barang Kiriman Melalui Perusahaan Jasa Titipan;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262),sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3984);
  2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
  3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);
  4. Keputusan menteri Keuangan Nomor 490/KMK.05/1996 tentang Tata Laksana Impor Barang Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, Kiriman Pos, dan Kiriman Melalui Perusahaan Jasa Titipan;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 585/KMK.05/1996 tentang Penggunaan Jaminan Bank Untuk Menjamin Pembayaran Pungutan Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, dan Pajak Dalam RangkaImpor, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 209/KMK.01/1999
  6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 457/KMK.05/1997 tentang Penggunaan Jaminan Tunai Untuk Menjamin Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, dan Pajak Dalam Rangka Impor;
  7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 461/KMK.05/1997 tentang Penggunaan Customs Bond Sebagai Jaminan Pembayaran Pungutan Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, dan Pajak Dalam Rangka Impor, sebagaimana telah diugah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 208/KMK.01/1999;
  8. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 441/KMK.05/1999 tentang Penggunaan Jaminaan Tertulis Untuk Menjamin Pembayaran Pungutan Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, dan Pajak Dalam Rangka Impor, sebagaiman telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 25/KMK.04/2005
  9. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/KMK.04/2002 tentang Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Impor, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 112/KMK.04/2003;
  10. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.04/2005;
  11. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-07/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-19/BC/2005;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN IMPOR BARANG KIRIMAN MELALUI PERUSAHAAN JASA TITIPAN.

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan :

  1. Perusahaan Jasa titipan (PJT) adalah Perusahaan yang menangani layanan kiriman secara ekspres atau peka waktu, memiliki ijin penyelenggaraan jasa titipan dari instansi terkait serta mendapatkan persetujuan untuk melaksanakan kegiatan kepabeanan dari Kepala Kantor Pelayanan
  2. Barang Kiriman adalah barang, tidak termasuk dokumen surat menyurat, yang dikirim oleh pengirim tertentu di luar negeri kepada penerima tertentu di dalam negeri melalui PJT, yang beratnya tidak melebihi 100 (seratus) kilogram netto untuk setiap House AwB atau House B/L.
  3. Penerima Barang Kiriman adalah orang atau badan yang berdomisili di dalam Daerah Pabean yang namanya tertulis sebagai consignee dalam House AwB atau House B/L.
  4. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
  5. Kantor Pelayanan adalah Kantor Pelayanan Bea dan Cukai.
  6. Pejabat Bea dan Cukai adalah Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatantertentu untuk melaksanakan tugas tertentu.

Pasal 2

(1) Untuk dapat melakukan kegiatan kepabeanan, PJT harus mendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor Pelayanan tempat pemenuhan kewajiban pabean.

(2) Perusahaan Jasa Titipan mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor pelayanaan dengan bentuk permohonan sesuai Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal ini, dengan melampirkan :

  1. Izin Penyelenggaraan Jasa Titipan;
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan
  3. Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan.
(3) Kepala Kantor Pelayanan melakukan penelitian dan membuat keputusan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yang dibuat dalam bentuk sesuai Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal ini.

(4) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:

  1. aspek pelayanan, antara lain :
  1. Ketersediaan Tempat Penimbunan Sementara (TPS);
  2. Ketersediaan sarana dan prasarana pelayanan, misalnya forklift, timbangan, dan tempat pemeriksaan fisik.
  1. aspek pengawasan, antara lain :
  1. Pengawasan terhadap pergerakan barang;
  2. Pembatas ruangan tempat penimbinan barang.
(5) Dalam hal PJT menggunakan TPS yang diusahakan untuk umum, maka ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib dipenuhi oleh Pengusaha TPS.

Pasal 3

(1) Perusahaan Jasa Titipan wajib menyerahkan jaminan kepada Kepala Kantor Pelayanan.
(2) Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan nilainya oleh Kepala Kantor pelayanan, dengan memperhatikan jumlah Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) dalam periodepenangguhan pembayaran tertentu atas Barang Kiriman yang diberitahukan oleh PJT.
(3) Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa jaminan tunai, jaminan Bank atau customs bond
(4) Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembalikan apabila persetujuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) telah dicabut, dengan memperhitungkan jumlah Bea Masuk dan PDRI yang terutang.

Pasal 4

(1) Pemenuhan Kewajiban Pabean atas Barang Kiriman dilakukan oleh PJT untuk dan atas nama PenerimaBarang Kiriman dengan menggunakan Pemberitahuan Impor Barang Tertentu (PIBT), dengan disertai dokumen House AwB atau House B/L.

(2) Pemberitahuan Impor Barang Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan ke Kantor Pelayanan melalui media elektronik atau secara manual.

(3) Pemberitahuan Impor Barang Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat berdasarkan House AwB atau House B/L.

(4) Pemberitahuan Barang Impor Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuat berdasarkan lebih dari satu House AwB atau House B/L (konsolidasi) dengan ketentuan :

  1. sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) House AwB atau House B/L; dan
  2. nilai masing-masing House AwB atau House B/L tidak melebihi FOB USD 50 (lima puluh dollar Amerika Serikat).
(5) Dalam hal satu Master AwB atau Master B/L terdapat beberapa House AwB dan House B/L dengan pengirim dan Penerima Barang Kiriman yang sama dan setiap House AwB atau House B/L nilainya tidak melebihi FOB USD 50 (lima puluh dollar Amerika Serikat), PJT wajib memberitahukan dalam satu PIBT tersendiri untuk House AwB atau House B/L dengan Penerimaan Barang Kiriman yang sama.

(6) Dalam hal PIBT dibuat berdasarkan lebih dari satu House AwB atau House B/L (konsolidasi) sebagaimana dimaksud pada ayat (4), PJT wajib mencantumkan uraian barang dan Penerima Barang Kiriman pada Lembar Lanjutan PIBT.

(7) Pemberitahuan Impor Barang Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan modul PIBT, dengan mencantumkan data sekurang-kurangnya :

  1. Nama Penerima Barang Kiriman;
  2. Nama Pengirim;
  3. Nomor dan tanggal Master AwB atau Master B/L;
  4. Nomor dan tanggal House AwB atau House B/L;
  5. Nomor dan tanggal izin dari instansi teknis terkait, apabila diperlukan;
  6. Uraian barang secara rinci;
  7. Klasifikasi dan pembebanan
  8. Nilai Pabean;
  9. Jumlah Bea Masuk dan PDRI
(8) Pemberitahuan Impor barang Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam rangkap 4 (empat) dengan peruntukan

  1. Lembar kesatu untuk Kantor Pelayanan Bea dan Cukai;
  2. Lembar kedua untuk PJT;
  3. Lembar ketiga untuk BPS; dan
  4. Lembar keempat untuk Bank Indonesia.
(9) Pemberitahuan Impor barang tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disampaikan melalui media elektronik, tidak perlu diserahkan hardcopy PIBT-nya ke Kantor Pelayanan.

Pasal 5

(1) Terhadap Barang Kiriman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dilakukan pemeriksaan Pabean.

(2) Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang.

(3) Penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi :

  1. kelengkapan dokumen dan kebenaran pengisian PIBT;
  2. nilai pabean;
  3. klasifikasi dan pembebanan
  4. perhitungan Bea Masuk dan PDRI; dan
  5. izin dari instansi teknis terkait, apabila diperlukan.
(4) Pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara selektif.

(5) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan klasifikasi, pembebanan, dan nilai pabean, serta Bea Masuk dan PDRI yang wajib dilunasi.

(6) Penetapan Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bersifat final.

(7) Dalam hal Barang Kiriman dari satu House AwB atau house B/L terdiri dari beberapa jenis barang, maka :

  1. klasifikasi dan pembebanan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan berdasarkan klasifikasi barang dengan tarif pembebanan Bea Masuk yang tertinggi; dan
  2. nilai pabean adalah total nilai pabean dari keseluruhan Barang Kiriman.
(8) Dalam rangka penetapan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta invoice kepada PJT.

(9) Barang Kiriman yang merupakan barang yang diatur tataniaga impornya atau wajib mendapatkan persetujuan dari instansi teknis terkait, kecuali ditentukan lain, dapat disetujui pengeluarannya setelah persyaratan-persyaratan tersebut dipenuhi.

(10) Apabila dalam satu PIBT konsolidasi terdapat House AwB atau house B/L yang belum memenuhi persyaratan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (9), maka terhadap House AwB atau House B/L lainnya dapat disetujui pengeluarannya.

(11) Pengeluaran Barang Kiriman hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan pengeluaran Barang dari Pejabat Bea dan Cukai.

(12) Tata kerja pelayanan dan pengawasan penyelesaian impor Barang Kiriman melalui jaringan Pertukaran Data Elektronik (PDE) dan secara manual adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III dan Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pasal 6

(1) Barang Kiriman yang nilainya tidak melebihi FOB USD 50 (lima puluh dollar Amerika Serikat) diberikan Bea Masuk dan PDRI.

(2) Dalam hal nilai Barang Kiriman FOB USD 50 (lima puluh dollar Amerika Serikat) maka atas kelebihan nilai tersebut dikenakan Bea Masuk dan PDRI.

(3) Pelaksanaan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor dilakukan sesuai ketentuan di bidang perpajakan:

  1. dalam hal Penerima Barang Kiriman memiliki Angka Pengenal Impor (API), dikenakan pungutan PPh sebesar 2,5% dari nilai impor;
  2. dalam hal Penerima Barang Kiriman tidak memiliki API, dikenakan pungutan PPh sebesar 7,5% dari nilai impor.

Pasal 7

(1) Pelunasan Bea Masuk dan PDRI yang terutang wajib dilakukan oleh PJT paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkannya SPPB.
(2) Pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui bank devisa persepsi untuk setiap PIBT yang diajukan.
(3) Dalam hal tidak terdapat bank devisa persepsi, pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan di Kantor Pelayanan.

Pasal 8
Dalam hal PJT tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (1), maka :

  1. Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dicairkan untuk membayar Bea Masuk dan PDRI yang terutang; dan
  2. Perusahaan Jasa Titipan bersangkutan dikenai sanksi administrasi berupa denda sesuai ketentuan Undang-Undang tentang Kepabeanan.

Pasal 9

Kepala Kantor Pelayanan mencabut persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) apabila PJT :

  1. tidak melakukan kegiatan kepabeanan selama enam bulan berturut-turut;
  2. atas permintaan sendiri; atau
  3. melakukan pelanggaran di bidang kepabeanan yang dikenai sanksi pidana.

Pasal 10

(1) Barang impor yang dikirim melalui PJT diselesaikan dengan pemberitahuan Impor Barang (PIB) dalam hal :

  1. tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2; atau
  2. mendapatkan fasilitas KITE, Impor Sementara, atau pembebasan Bea Masuk dan PDRI.
(2) Barang impor yang dikirim melalui PJT untuk dimasukan ke Tempat Penimbunan Berikat, tidak dibatasi beratnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan diselesaikan dengan Tatacara sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pasal 11

(1) Persetujuan untuk melakukan kegiatan kepabeanan kepada PJT yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini masih berlaku sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari sejak berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini.
(2) Dengan berlakunya Peraturan Direktur jenderal ini, ketentuan tentang impor barang kiriman melalui PJT sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-78/BC/1997 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-83/BC/2002 dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 12

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 25 April 2006
DIREKTUR JENDERAL

ttd,-

EDDY ABDURRACHMAN
NIP 060044459

Reading: Peraturan Dirjen Bea dan Cukai – P 05/BC/2006