Menimbang :
- bahwa berdasarkan hasil pengkajian terhadap materi pelimpahan wewenang kepada Direktur Teknis Kepabeanan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 13/BC/2002 yang telah diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 28/BC/2004 terdapat materi pelimpahan wewenang berupa persetujuan penambahan pintu tambahan di Kawasan Berikat yang selama ini masih ditandatangani oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
- bahwa kewenangan Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri Keuangan menandatangani Keputusan Menteri Keuangan tersebut secara teknis dapat dilimpahkan kepada Direktur Teknis Kepabeanan tetapi belum tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 13/BC/2002 yang telah diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-28/BC/2004;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, dipandang perlu melakukan perubahan ketiga atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-13/BC/2002 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Direktur Teknis Kepabeanan Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan Republik Indonesia Menandatangani Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia dan Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 371/KMK.01/2002 tentang Pelimpahan Wewenang kepada Pejabat Eselon I di Lingkungan Deparetemen Keuangan Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan;
- Keputusan menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 2/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-13/BC/2002 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA DIREKTUR TEKNIS KEPABEANAN UNTUK DAN ATAS NAMA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA MENANDATANGANI KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DAN SURAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal I
Mengubah materi pelimpahan wewenang pada nomor 39 Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep- 13/BC/2002 yang telah diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 28/BC/2004, sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini.
Pasal II
Pelaksanaan ketentuan tersebut dalam Lampiran Peraturan ini, wajib dilaporkan secara periodik (setiap bulan) kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dan selanjutnya laporan yang sama juga disampaikan kepada Menteri Keuangan.
Pasal III
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
SALINAN Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini disampaikan kepada :
- Menteri Keuangan;
- Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
- Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
- Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
- Para Direktur dan Kepala Pusat di Lingkungan DJBC;
- Para Kepala Kantor Wilayah DJBC di seluruh Undonesia;
- Para Kepala Kantor Pelayanan DJBC di seluruh Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 18 Mei 2006
Direktur Jenderal,
ttd.
Anwar Suprijadi
Peraturan Terkait
1 | Kepabeanan Undang-Undang – 10 TAHUN 1995, Tanggal 30 Des 1995 |
Status History back to top