Resources / Regulation / Peraturan Dirjen Bea dan Cukai

Peraturan Dirjen Bea dan Cukai – P 08/BC/2007

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.010/2006 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.02/2005 tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor Tertentu dan Besaran Tarif Pungutan Ekspor, dipandang perlu untuk mengatur Petunjuk Pelaksanaan Ekspor Barang terkena Pungutan Ekspor yang dikecualikan dari Pungutan Ekspor;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Petunjuk Pelaksanaan Ekspor Barang Terkena Pungutan Ekspor yang Dikecualikan dari Pungutan Ekspor;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1997 Nomor 43,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2005 tentang Pungutan Ekspor atas Barang Ekspor Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4531);
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.04/2005;
  6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.04/2005 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.01/1997 tentang Kawasan Berikat;
  7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 557/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Ekspor;
  8. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 580/KMK.04/2003 tentang Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Pengawasannya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.04/2005 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 580/KMK.04/2003 tentang Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Pengawasannya;
  9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 92/PMK.02/2005 tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor Tertentu dan Besaran Tarif Pungutan Ekspor;
  10. Peraturan Menteri Keuangan nomor 93/PMK.02/2005 tentang Tatacara Pembayaran dan Penyetoran Pungutan Ekspor;
  11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 88/PMK.010/2006 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 92/PMK.02/2005 tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor Tertentu dan Besaran Tarif Pungutan Ekspor;
  12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.04/2006 tentang Penggunaan Pemberitahuan Pabean Single Administrative Document di Pulau Batam, Bintan dan Karimun;
  13. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : Kep-151/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Ekspor;
  14. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : Kep-152/BC/2003 tentang Tatalaksana Kepabeanan di bidang Ekspor untuk Barang Ekspor yang Mendapat Kemudahan Impor Tujuan Ekspor.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN EKSPOR BARANG TERKENA PUNGUTAN EKSPOR YANG DIKECUALIKAN DARI PUNGUTAN EKSPOR.

Pasal I

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan :

  1. Pungutan Ekspor adalah pungutan yang dikenakan atas barang ekspor tertentu;
  2. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean;
  3. Barang Ekspor adalah barang yang dikeluarkan dari Daerah Pabean;
  4. Eksportir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang mengekspor;
  5. Pemberitahuan Pabean Single Administrative Document (PP-SAD) adalah dokumen pemberitahuan pabean yang digunakan sebagai pemberitahuan pabean impor dan pemberitahuan pabean ekspor;
  6. Pemberitahuan pabean ekspor adalah dokumen pabean yang digunakan untuk pemberitahuan pelaksanaan ekspor yang meliputi Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) atau Pemberitahuan Pabean Single Administrative Document (PP-SAD Ekspor) untuk Kantor Pabean yang sudah menerapkan;
  7. Pemberitahuan pabean impor adalah pemberitahuan pabean untuk pengeluaran barang yang diimpor untuk dipakai atau diimpor sementara yang meliputi Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atau Pemberitahuan Pabean Single Administrative Document (PP-SAD Impor) untuk Kantor Pabean yang sudah menerapkan;
  8. Kantor Pabean adalah Kantor Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean;
  9. Kantor Pemuatan adalah Kantor Pabean tempat pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor dan pemuatan barang ekspor;
  10. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
  11. Barang ekspor terkena Pungutan Ekspor adalah barang ekspor yang sesuai ketentuan dikenai Pungutan Ekspor (PE);
  12. Barang dan bahan asal impor adalah bahan baku utama dari barang yang akan diekspor.

Pasal 2

(1) Terhadap barang ekspor yang terkena Pungutan Ekspor yang menggunakan barang dan bahan asal impor, dikecualikan dari pengenaan Pungutan Ekspor;
(2) Barang dan bahan asal impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi barang dan bahan yang pada saat impornya mendapat fasilitas maupun tidak.

Pasal 3

(1) Pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan dengan ketentuan identitas eksportir produsen yang tercantum dalam pemberitahuan pabean ekspor sama dengan identitas importir produsen yang tercantum dalam pemberitahuan pabean impor;
(2) Realisasi ekspor paling lama dilaksanakan 6 (enam) bulan sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor barang dan bahan dimaksud kecuali untuk perusahaan yang mendapat fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor/Kawasan Berikat berlaku ketentuan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor/Kawasan Berikat.

Pasal 4

(1) Untuk mendapatkan pengecualian pengenaan Pungutan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), eksportir harus mengajukan permohonan sesuai Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal ini kepada Kepala Kantor Pemuatan sebelum pengajuan pemberitahuan pabean ekspor;
(2) Dalam hal Kantor Pemuatan berbeda dengan Kantor Pabean tempat pemberitahuan pabean impor didaftarkan, eksportir harus mempunyai Surat Keterangan dari Kantor Pabean tempat pemberitahuan pabean impor didaftarkan yang menyatakan bahwa barang dan bahan asal impor dimaksud belum pernah dimintakan permohonan pengecualian pengenaan Pungutan Ekspor;
(3) Untuk mendapatkan Surat Keterangan sebagaimana dimaksud ayat (2), eksportir mengajukan permohonan dengan melampirkan copy pemberitahuan pabean impor;
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan :

a. pemberitahuan pabean impor dan dokumen pelengkap pabeannya;
b. konversi penggunaan barang dan bahan asal impor;
c. data jumlah dan jenis barang yang akan diekspor;
d. surat keterangan sebagaimana dimaksud ayat (2) dalam hal Kantor Pemuatan berbeda dengan Kantor Pabean tempat pemberitahuan pabean impor didaftarkan; dan
e. dokumen pendukung lain yang dipersyaratkan oleh instansi terkait.
(5) Dalam hal permohonan disetujui Kepala Kantor Pemuatan, eksportir mengajukan pemberitahuan pabean ekspor ke Kantor Pemuatan sesuai dengan Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Ekspor;
(6) Persetujuan pengecualian pengenaan Pungutan Ekspor yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pemuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disertai dengan Lembar Monitoring sesuai Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal ini;
(7) Dalam hal persetujuan pengecualian pengenaan Pungutan Ekspor diberikan lebih dari satu kali untuk satu importasi barang dan bahan asal impor, maka Lembar Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (5), hanya diterbitkan pada saat pertama kali persetujuan pengecualian pengenaan Pungutan Ekspor diberikan.

Pasal 5

Dalam hal pemberitahuan pabean ekspor yang terkena Pungutan Ekspor terdapat barang yang mendapat persetujuan pengecualian pengenaan Pungutan Ekspor, maka harus dirinci dalam lembar lanjutan pemberitahuan pabean ekspor.

Pasal 6

(1) Terhadap eksportir yang melakukan kegiatan ekspor barang yang menggunakan barang dan bahan asal impor yang dikecualikan dari pengenaan Pungutan Ekspor, dilakukan audit di bidang kepabeanan;
(2) Dalam hal hasil pelaksanaan audit, ditemukan adanya pelanggaran yang mengakibatkan kekurangan pembayaran, maka dilakukan penagihan Pungutan Ekspor terutang sesuai ketentuan tentang Tatacara Pembayaran dan Penyetoran Pungutan Ekspor;
(3) Pungutan Ekspor terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan sesuai tarif, kurs dan Harga Patokan Ekspor (HPE) yang berlaku pada saat pemberitahuan pabean ekspor didaftarkan dan dikenakan denda administrasi sebesar 2 % (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan bagian bulan dihitung satu bulan penuh.

Pasal 7

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 5 April 2007
Direktur Jenderal,

ttd.

Anwar Suprijadi
NIP 120050332

Reading: Peraturan Dirjen Bea dan Cukai – P 08/BC/2007