Resources / Regulation / Peraturan Dirjen Bea dan Cukai

Peraturan Dirjen Bea dan Cukai – P 08/BC/2008

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan pasal 113A ayat (4) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan pasal 64A ayat (4) Undang-undang 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang pembentukan, susunan, dan tata kerja Komisi Kode Etik;
  2. bahwa penegakan Kode Etik Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dilakukan oleh Komisi Kode Etik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 01/PM.4/2008 tentang Kode Etik Pegawai Direktrorat Jenderal Bea dan Cukai;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang pembentukan, susunan, dan tata kerja Komisi Kode Etik.

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3641) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3590);
  2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  3. Undang-undang 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 142, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4450);
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.01/2007 tentang Pedoman Peningkatan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.01/2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.01/2007 tentang Pedoman Peningkatan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Keuangan;
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.01/2007 tentang Majelis Kode Etik di Lingkungan Departemen Keuangan;
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 01/PM.4/2008 tentang Kode Etik Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  8. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KM.1/2003 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Peningkatan Efisiensi dan Disiplin Kerja Aparatur Negara diLingkungan Departemen Keuangan;
  9. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 30/KMK.01/2007 tentang Reformasi Birokrasi Departemen Keuangan.
  10. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 293/KMK.01/2007 tentang Pendelegasian Wewenang kepada para Pejabat di Lingkungan Departemen Keuangan untuk Memberikan Sanksi Moral atas Pelanggaran Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Keuangan;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN, DAN TATA KERJA KOMISI KODE ETIK DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini, yang dimaksud dengan :

  1. Pegawai adalah Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999.
  2. Komisi Kode Etik, selanjutnya disebut Komisi, adalah lembaga non struktural di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang bertugas melakukan penegakan pelaksanaan serta penyelesaian pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Pegawai.
  3. Komisi Kode Etik sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal ini adalah sama dengan Majelis Kode Etik sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.01/2007.

BAB II
PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN KEANGGOTAAN
KOMISI KODE ETIK

Pasal 2

(1) Komisi dibentuk setiap terjadi pelanggaran Kode Etik.
(2) Keanggotaan Komisi terdiri dari :

  1. 1 (satu) orang Ketua merangkap Anggota;
  2. 1 (satu) orang Sekretaris merangkap Anggota; dan
  3. Sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang Anggota.
(3) Anggota Komisi berjumlah ganjil.
(4) Jabatan dan pangkat Anggota Komisi tidak boleh lebih rendah dari jabatan dan pangkat Pegawai yang diperiksa.
(5) Dalam membentuk Keanggotaan Komisi, Pejabat yang berwenang menetapkan susunan keanggotaan Komisi dapat menerima usulan susunan keanggotaan Komisi dari pejabat dibawahnya:
(6) Keanggotaan Komisi ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang menetapkan susunan keanggotaan Komisi.

Pasal 3

Anggota Komisi diutamakan berasal dari:

  1. Satu pegawai yang bertugas membidangi kepegawaian;
  2. Satu pegawai yang satu tempat tugas dengan pegawai yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik; dan atau
  3. Pegawai lainnya yang dinilai memiliki kompetensi dan referensi yang baik dalam menelaah dan mengkaji dugaan terjadinya pelanggaran Kode Etik.

BAB III
PELANGGARAN KODE ETIK

Pasal 4

(1) Dugaan terjadinya pelanggaran Kode Etik diperoleh dari :

  1. Pengaduan Tertulis, dan atau
  2. Temuan Atasan.
(2) Setiap orang yang mengetahui adanya dugaan pelanggaran Kode Etik dapat menyampaikan pengaduan kepada Atasan Pegawai yang melakukan pelanggaran.
(3) Penyampaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara tertulis dengan menyebutkan pelanggaran yang dilakukan, bukti-bukti dan identitas Pelapor.
(4) Atasan Pegawai yang mengetahui adanya dugaan pelanggaran Kode Etik wajib meneliti pelanggaran tersebut.
(5) Setiap Atasan yang menerima pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan mengetahui adanya dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib meneliti pengaduan tersebut dan menjaga kerahasiaan identitas Pelapor.
(6) Dalam melakukan penelitian atas dugaan terjadinya pelanggaran Kode Etik, Atasan Pegawai yang melakukan pelanggaran secara hirarki wajib meneruskan kepada Pejabat yang berwenang membentuk Komisi.
(7) Penelitian atas dugaan terjadinya pelanggaran Kode Etik dilakukan dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimamnya pengaduan tertulis dan atau diketahui adanya dugaan pelanggaran Kode Etik.

Pasal 5

Atasan langsung yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4), ayat (5), ayat (6) dan ayat (7) dianggap melakukan pelanggaran Kode Etik dan dikenakan sanksi moral.

BAB IV
TATA KERJA KOMISI KODE ETIK

Pasal 6

(1) Komisi melakukan pemanggilan secara tertulis kepada Pegawai yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik.
(2) Apabila Pegawai dimaksud tidak memenuhi panggilan, dilakukan pemanggilan kedua dengan jangka waktu 5 (lima) hari kerja.
(3) Dalam hal Pegawai tidak bersedia memenuhi panggilan kedua dari Komisi tanpa alasan yang sah, dianggap melanggar Kode Etik, sehingga Komisi merekomendasikan agar Pegawai yang bersangkutan dikenakan sanksi moral.
(4) Komisi mengambil keputusan setelah melakukan pemeriksaan dan memberi kesempatan membela diri kepada Pegawai yang diduga melanggar Kode Etik.
(5) Pemeriksaan oleh Komisi dilakukan secara tertutup.
(6) Keputusan Komisi diambil secara musyawarah mufakat.
(7) Dalam hal musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak tercapai, keputusan diambil dengan suara terbanyak.
(8) Dalam hal suara terbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak tercapai, Ketua Komisi wajib mengambil keputusan.
(9) Keputusan Komisi untuk pelanggaran Kode Etik bersifat final.

Pasal 7

(1) Komisi wajib menyelesaikan setiap terjadinya pelanggaran Kode Etik dalam waktu 15 (lima belas) hari kerja sejak ditetapkannya susunan keanggotaan Komisi.
(2) Pejabat yang berwenang membentuk susunan keanggotaan Komisi wajib memberikan peringatan kepada anggota Komisi apabila belum dan atau tidak dapat melaksanakan dan atau menghasilkan keputusan Komisi dalam jangka waktu sebagaimana pada ayat (1).
(3) Komisi wajib menyampaikan keputusan Komisi kepada Pejabat yang berwenang memberikan sanksi moral dengan menggunakan formulir Laporan Hasil Pemeriksaan Komisi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini.
(4) Dalam hal keputusan Komisi menyangkut sanksi pelanggaran disiplin sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (2), ayat (3), dan ayat(4) huruf a dan huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980, Komisi menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan kepada Atasan langsung Pegawai untuk diteruskan secara hirarki kepada Pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin guna pemeriksaan lebih lanjut, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini.
(5) Dalam hal keputusan Komisi menyangkut sanksi pelanggaran disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf c dan huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980, Komisi menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan kepada Atasan langsung Pegawai untuk diteruskan secara hirarki kepada Inspektur Jenderal Departemen Keuangan guna pemeriksaan lebih lanjut, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini.
(6) Keputusan Komisi sudah harus disampaikan kepada Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat (5), dan ayat (6), selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal keputusan Komisi.

BAB V
KEWAJIBAN PEJABAT YANG BERWENANG
MEMBERIKAN SANKSI MORAL

Pasal 8

Pejabat yang berwenang memberikan sanksi moral wajib memberikan sanksi moral dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini, selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya keputusan Komisi.

Pasal 9

Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Juni 2008
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI

Ttd,-

ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332

Reading: Peraturan Dirjen Bea dan Cukai – P 08/BC/2008