Resources / Regulation / Peraturan Dirjen Bea dan Cukai

Peraturan Dirjen Bea dan Cukai – P 16 /BC/2008

Menimbang :

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.04/2008 tentang Pelunasan Cukai, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Penyediaan dan Pemesanan Pita Cukai Hasil Tembakau;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4755);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.04/2008 tentang Pelunasan Cukai;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENYEDIAAN DAN PEMESANAN PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:

  1. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
  2. Direktur adalah Direktur Cukai pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  3. Kantor Pusat adalah Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  4. Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Bea dan Cukai yang membawahi Kantor.
  5. Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  6. Kepala Seksi Pabean dan Cukai/Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai/Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai adalah Kepala Seksi Pabean dan Cukai pada KPU, Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai pada KPPBC Tipe Madya Pabean dan Tipe Madya Cukai, dan Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai pada KPPBC Tipe A1, Tipe A2, Tipe A3, dan Tipe A4.
  7. Kepala Seksi Penerimaan dan Pengembalian/Kepala Seksi Perbendaharaan adalah Kepala Seksi Penerimaan dan Pengembalian pada KPU, Kepala Seksi Perbendaharaan pada KPPBC Tipe Madya Pabean, Tipe Madya Cukai, Tipe A1, Tipe A2, Tipe A3, dan Tipe A4.
  8. Kepala Subseksi Perbendaharaan dan Pelayanan adalah Kepala Subseksi Perbendaharaan dan Pelayanan pada KPPBC Tipe B.
  9. Pejabat Penerima Dokumen adalah Kepala Seksi Pabean dan Cukai/Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai/Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai/Kepala Subseksi Perbendaharaan dan Pelayanan.
  10. Pengusaha adalah pengusaha pabrik atau importir hasil tembakau.
  11. Permohonan Penyediaan Pita Cukai yang selanjutnya disingkat P3C adalah dokumen cukai yang digunakan pengusaha untuk mengajukan permohonan penyediaan pita cukai sebelum pengajuan dokumen pemesanan pita cukai.
  12. Permohonan Pemesanan Pita Cukai yang selanjutnya disebut dengan CK-1 adalah dokumen cukai yang digunakan pengusaha untuk mengajukan permohonan pemesanan pita cukai.
  13. Produksi adalah jumlah produksi pabrik hasil tembakau yang direalisasikan dengan CK-1.
  14. Harga Jual Eceran (HJE) adalah harga yang ditetapkan sebagai dasar penghitungan besarnya cukai.
  15. Jenis pita cukai dalam rangka pengajuan P3C yang selanjutnya disebut jenis pita cukai adalah pita cukai yang di dalamnya berisi uraian yang terdiri dari seri, warna, tarif, HJE, peruntukan dan jenis hasil tembakau.
  16. Biaya Pengganti Penyediaan Pita Cukai adalah biaya yang harus dibayar oleh pengusaha atas penyediaan pita cukai yang telah diajukan dengan P3C tetapi tidak direalisasikan dengan CK-1.
  17. Surat Pemberitahuan Pengenaan Biaya Pengganti (SPPBP) adalah pemberitahuan kepada pengusaha tentang pengenaan biaya pengganti atas penyediaan pita cukai yang telah diajukan dengan P3C tetapi tidak direalisasikan dengan CK-1.

BAB II
PENYEDIAAN PITA CUKAI

Pasal 2

(1) Pita cukai hasil tembakau disediakan di Kantor Pusat dan di Kantor.
(2) Pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan berdasarkan P3C.

Pasal 3

P3C hanya dapat diajukan oleh pengusaha dalam hal:

  1. telah memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dan NPPBKC tersebut tidak dalam keadaan dibekukan;
  2. tidak memiliki utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, dan/atau sanksi administrasi berupa denda yang belum dibayar sampai dengan tanggal jatuh tempo; dan/atau
  3. telah melunasi biaya pengganti penyediaan pita cukai dalam waktu yang ditetapkan.

Pasal 4

(1) Pita cukai hasil tembakau untuk pengusaha pabrik hasil tembakau:

  1. dengan total produksi semua jenis hasil tembakau dalam 1 (satu) tahun takwim sebelumnya lebih dari 100.000.000 (seratus juta) batang dan/atau gram, disediakan di Kantor Pusat.
  2. dengan total produksi semua jenis hasil tembakau dalam 1 (satu) tahun takwim sebelumnya sampai dengan 100.000.000 (seratus juta) batang dan/atau gram, disediakan di Kantor.
(2) Pita cukai hasil tembakau untuk importir hasil tembakau disediakan di Kantor Pusat.
(3) Pita cukai hasil tembakau untuk pengusaha pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b atas permohonan pengusaha yang bersangkutan dapat disediakan di Kantor Pusat.

Pasal 5

(1) Untuk penyediaan pita cukai, pengusaha wajib mengajukan P3C kepada Kepala Kantor.
(2) Kepala Kantor meneruskan P3C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke Kantor Pusat secara:

  1. elektronik dalam hal Kantor telah memiliki Sistem Aplikasi Cukai Sentralisasi; atau
  2. manual dalam hal Kantor tidak memiliki Sistem Aplikasi Cukai Sentralisasi.
(3) Tata cara penyediaan pita cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pasal 6

(1) Pengusaha dapat mengajukan permohonan penyediaan pita cukai mulai tanggal 1 (satu) sampai dengan tanggal 10 (sepuluh) untuk kebutuhan 1 (satu) bulan berikutnya dengan menggunakan P3C pengajuan awal kepada Kepala Kantor.
(2) Dikecualikan dari batas waktu P3C pengajuan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dalam hal:

  1. pengusaha baru mendapatkan NPPBKC;
  2. pengusaha mengalami kenaikan golongan;
  3. pengusaha yang NPPBKC-nya diaktifkan kembali setelah pembekuannya dicabut;
  4. untuk kebutuhan pita cukai bulan Januari; atau
  5. terdapat kebijakan di bidang tarif cukai atau HJE.
(3) P3C pengajuan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) periode persediaan untuk setiap jenis pita cukai.
(4) Untuk Kantor yang tidak menerapkan Sistem Aplikasi Cukai Sentralisasi, Kepala Kantor menyampaikan P3C pengajuan awal ke Kantor Pusat paling lambat pada hari kerja berikutnya.

Pasal 7

(1) Pengusaha dapat mengajukan P3C pengajuan tambahan kepada Kepala Kantor dalam hal pita cukai yang telah disediakan berdasarkan P3C pengajuan awal tidak mencukupi.
(2) P3C pengajuan tambahan hanya dapat diajukan paling lambat tanggal 20 (dua puluh) pada bulan pengajuan CK-1.
(3) Jenis pita cukai yang diajukan pada P3C pengajuan tambahan harus sama dengan jenis pita cukai yang sudah diajukan pada P3C pengajuan awal untuk periode yang sama.
(4) P3C pengajuan tambahan hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) periode persediaan untuk setiap jenis pita cukai.
(5) Untuk Kantor yang tidak menerapkan Sistem Aplikasi Cukai Sentralisasi, Kepala Kantor menyampaikan P3C pengajuan tambahan ke Kantor Pusat paling lambat pada hari kerja berikutnya.

Pasal 8

(1) Pengusaha dapat mengajukan P3C pengajuan tambahan izin Direktur Jenderal melalui Kantor dalam hal jumlah pita cukai berdasarkan P3C pengajuan awal dan P3C pengajuan tambahan tidak mencukupi.
(2) P3C pengajuan tambahan izin Direktur Jenderal dapat diajukan setelah P3C pengajuan tambahan dan paling lambat sampai dengan tanggal 25 (dua puluh lima) pada bulan pengajuan CK-1.
(3) Jenis pita cukai yang diajukan pada P3C pengajuan tambahan izin Direktur Jenderal, sama dengan jenis pita cukai yang sudah diajukan pada P3C pengajuan awal dan P3C pengajuan tambahan untuk periode yang sama.
(4) Pengajuan P3C pengajuan tambahan izin Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) periode persediaan untuk setiap jenispita cukai.
(5) Kepala Kantor menyampaikan P3C pengajuan tambahan izin Direktur Jenderal dan Surat Rekomendasi Kepala Kantor ke Kantor Pusat paling lambat pada hari kerja berikutnya.
(6) Surat Rekomendasi Kepala Kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sekurang-kurangnya berisi:

  1. alasan P3C pengajuan tambahan izin Direktur Jenderal yang diajukan oleh pengusaha;
  2. data rata-rata perbulan CK-1 dalam 6 (enam) bulan terakhir; dan
  3. pendapat Kepala Kantor.
(7) Atas P3C pengajuan tambahan izin Direktur Jenderal dan Surat Rekomendasi Kepala Kantor, Direktur Jenderal dapat mengabulkan seluruhnya/sebagian atau menolak.

Pasal 9

(1) Jumlah pita cukai yang diajukan oleh pengusaha pada P3C pengajuan awal untuk setiap jenis pita cukai:

  1. paling banyak 100% (seratus persen) dari rata-rata perbulan jumlah pita cukai yang dipesan dengan CK-1 dalam kurun waktu tiga bulan terakhir sebelum P3C pengajuan awal, dengan memperhatikan batasan produksi golongan pengusaha pabrik; atau
  2. dalam hal data rata-rata perbulan jumlah yang dipesan dengan CK-1 dalam kurun waktu tiga bulan terakhir sebelum P3C pengajuan awal untuk jenis pita cukai yang diajukan tidak tersedia, jumlah pita cukai yang dapat diajukan sesuai kebutuhan perbulan dengan memperhatikan batasan produksi golongan pengusaha pabrik.
(2) Jumlah pita cukai yang diajukan oleh pengusaha dalam P3C pengajuan tambahan paling banyak 50% (lima puluh persen) untuk setiap jenis pita cukai dari P3C pengajuan awal yang telah diajukan dalam periode yang sama dengan memperhatikan batasan produksi golongan pengusaha pabrik.
(3) Dalam hal jumlah pita cukai yang dapat diajukan dengan P3C kurang dari 10 (sepuluh) lembar, maka jumlah pengajuan pita cukai dalam P3C adalah 10 (sepuluh) lembar.
(4) Jumlah pita cukai yang diajukan oleh pengusaha dalam P3C pengajuan tambahan izin Direktur Jenderal, sesuai dengan kebutuhan dengan memperhatikan batasan produksi golongan pengusaha pabrik.

Pasal 10

Pembulatan jumlah pita cukai yang diajukan dengan P3C dilakukan dengan cara membulatkan jumlah ke bawah dan harus dalam kelipatan 10 (sepuluh).

BAB III
PEMESANAN PITA CUKAI

Pasal 11

(1) Pengusaha yang telah mengajukan P3C dapat mengajukan CK-1 kepada Kepala Kantor untuk mendapatkan pita cukai.
(2) Jumlah pita cukai yang dipesan dengan CK-1 disesuaikan dengan jumlah persediaan pita cukai yang ada di Kantor atau Kantor Pusat.

Pasal 12

CK-1 hanya dapat diajukan oleh pengusaha dalam hal:

  1. NPPBKC tidak dalam keadaan dibekukan;
  2. tidak memiliki utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, dan/atau sanksi administrasi berupa denda yang belum dibayar sampai dengan tanggal jatuh tempo; dan/atau
  3. telah melunasi biaya pengganti penyediaan pita cukai dalam waktu yang ditetapkan.

Pasal 13

(1) Untuk pemesanan pita cukai, pengusaha wajib mengajukan CK-1 kepada Kepala Kantor.
(2) Dalam hal pita cukai disediakan di Kantor Pusat, Kepala Kantor meneruskan CK-1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke Kantor Pusat secara:

  1. elektronik dalam hal Kantor telah memiliki Sistem Aplikasi Cukai Sentralisasi; atau
  2. manual dalam hal Kantor tidak memiliki Sistem Aplikasi Cukai Sentralisasi.
(3) Tata cara pemesanan pita cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal ini.

BAB IV
PITA CUKAI YANG TIDAK DIREALISASIKAN
DENGAN CK-1

Pasal 14

(1) Setelah berakhirnya tahun anggaran dan/atau berlakunya kebijakan baru di bidang cukai yang berpengaruh terhadap pita cukai, atas pita cukai yang telah disediakan berdasarkan P3C yang tidak direalisasikan dengan CK-1 dan masih berada diKantor dan Kantor Pusat dilakukan pencacahan.
(2) Pencacahan atas pita cukai yang tidak direalisasikan dengan CK-1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 60 (enam puluh) hari oleh:

  1. Kepala Kantor, untuk sisa persediaan pita cukai di Kantor; dan
  2. Kasubdit Pita Cukai atas nama Direktur, untuk sisa persediaan pita cukai di Kantor Pusat.
(3) Hasil pencacahan pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dituangkan dalam Berita Acara Pencacahan yang dibuat rangkap 2 (dua) dengan peruntukan:

  1. lembar pertama untuk Kantor yang bersangkutan; dan
  2. lembar kedua Kantor Pusat.
(4) Hasil pencacahan pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dituangkan dalam Berita Acara Pencacahan dan disampaikan kepada Direktur.
(5) Sisa pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan Berita Acara Pencacahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, dikirimkan oleh Kepala Kantor ke Kantor Pusat, palinglambat 60 (enam puluh) hari setelah dilakukan pencacahan.
(6) Kantor Pusat melakukan pemusnahan atas sisa pita cukai sebagaimana pada ayat (5) sesuai ketentuan yang berlaku.
(7) Pemusnahan atas pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat dilakukan oleh Kepala Kantor atau Kepala Kantor Wilayah setelah mendapatkan izin dari Direktur Jenderal dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

BAB V
BIAYA PENGGANTI PENYEDIAAN PITA CUKAI

Pasal 15

(1) Pengusaha yang telah mengajukan P3C namun tidak merealisasikan seluruhnya dengan CK-1, dikenai biaya pengganti penyediaan pita cukai.
(2) Dikecualikan dari ketentuan pengenaan biaya pengganti penyediaan pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal terjadi:

  1. kenaikan HJE karena Harga Transaksi Pasar melebihi HJE;
  2. karena kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan administratif oleh Pejabat Bea dan Cukai.
(3) Besarnya biaya pengganti penyediaan pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap keping pita cukai adalah:

  1. pita cukai seri I : Rp 25,00 (dua puluh lima rupiah);
  2. pita cukai seri II : Rp 40,00 (empat puluh rupiah); dan
  3. pita cukai seri III : Rp 25,00 (dua puluh lima rupiah).
(4) Atas sisa pita cukai yang tidak direalisasikan dengan CK-1 sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (2) huruf a, Kepala Kantor menerbitkan SPPBP sesuai dengan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan DirekturJenderal ini.
(5) Atas sisa pita cukai yang tidak direalisasikan dengan CK-1 sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (2) huruf b, Direktur memberitahukan kepada Kepala Kantor untukmenerbitkan SPPBP.
(6) Pembayaran biaya pengganti penyediaan pita cukai dibuktikan dengan menggunakan Surat Setoran Cukai atas Barang Kena Cukai dan PPN Hasil Tembakau Buatan Dalam Negeri (SSCP)sebagai Penerimaan Cukai Lainnya.
(7) Biaya pengganti penyediaan pita cukai wajib dilunasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya SPPBP.
(8) Dalam hal biaya pengganti penyediaan pita cukai tidak dilunasi dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (7), P3C dan CK-1 berikutnya tidak dilayani.

BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 16

Dalam hal sistem aplikasi cukai sentralisasi tidak dapat digunakan dalam kurun waktu 4 (empat) jam, untuk kelancaran pelayanan, Kepala Kantor dapat melaksanakan pelayanan secara manual.

BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 17

Terhadap P3C atau CK-1 yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini, akan diselesaikan berdasarkan P-10/BC/2008.

BAB VIII
PENUTUP

Pasal 18

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Nomor P-10/BC/2008 tentang Penyediaan dan Pemesanan Pita Cukai Hasil Tembakau dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 19

Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku mulai tanggal 15 September 2008.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 September 2008
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI

ttd.

ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332

Reading: Peraturan Dirjen Bea dan Cukai – P 16 /BC/2008