Resources / Regulation / Peraturan Dirjen Bea dan Cukai

Peraturan Dirjen Bea dan Cukai – P 17/BC/2007

Menimbang :

bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat usaha dan efisiensi penyediaan pita cukai, dipandang perlu menetapkan kembali Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang penyediaan dan pemesanan pita cukai hasil tembakau.

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 240/KMK.05/1996 tentang Pelunasan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 105/KMK.05/1997;
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 610/PMK.04/2004 tentang Penyediaan dan Desain Pita CukaiHasil Tembakau;
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan;
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENYEDIAAN DAN PEMESANAN PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini, yang dimaksud dengan :

  1. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
  2. Direktur adalah Direktur Cukai pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  3. Kantor Pusat adalah Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  4. Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Bea dan Cukai yang membawahi Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang mengawasi pabrik atau lokasi tempat usaha importir hasil tembakau.
  5. Kantor Pelayanan adalah Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang mengawasi pabrik atau lokasi tempat usaha importir hasil tembakau.
  6. Kepala Kantor adalah Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai.
  7. Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai adalah Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A1, A2, A3, atau A4.
  8. Kepala Subseksi Kepabeanan dan Cukai adalah Kepala Subseksi Kepabeanan dan Cukai pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe B.
  9. Kepala Seksi Perbendaharaan adalah Kepala Seksi Perbendaharaan pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A1, A2, A3, atau A4.
  10. Kepala Subseksi Perbendaharaan adalah Kepala Subseksi Perbendaharaan pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe B.
  11. Pengusaha adalah pengusaha pabrik atau importir hasil tembakau atau kuasanya.
  12. Permohonan Penyediaan Pita Cukai (P3C) adalah dokumen yang digunakan Pengusaha untuk mengajukan permohonan penyediaan pita cukai sebelum pengajuan CK-1.
  13. Permohonan Penyediaan Pita Cukai Tambahan (P3CT) adalah dokumen yang digunakan Pengusaha untuk mengajukan permohonan penyediaan pita cukai dalam hal jumlah yang diajukan dengan P3C tidak mencukupi.
  14. Daftar Permohonan Penyediaan Pita Cukai (DP3C) adalah dokumen yang digunakan Kantor Pelayanan untuk mengajukan permohonan penyediaan pita cukai ke Kantor Pusat yang merupakan rekapitulasiP3C yang pita cukainya disediakan di Kantor Pelayanan.
  15. Daftar Permohonan Penyediaan Pita Cukai Tambahan (DP3CT) adalah dokumen yang digunakan Kantor Pelayanan untuk mengajukan permohonan penyediaan pita cukai ke Kantor Pusat yang merupakan rekapitulasi P3CT yang pita cukainya disediakan di Kantor Pelayanan.
  16. Produksi adalah produksi pabrik yang direalisasikan dengan dokumen CK-1.
  17. Biaya Pengganti adalah biaya yang harus dibayar oleh Pengusaha atas penyediaan pita cukai yang telah diajukan dengan P3C dan/atau P3CT tetapi tidak direalisasikan dengan CK-1.

BAB II
PENYEDIAAN PITA CUKAI

Pasal 2

(1) Pita cukai hasil tembakau disediakan di Kantor Pusat dan di Kantor Pelayanan.
(2) Pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan berdasarkan P3C, P3CT, DP3C, dan/atau DP3CT.
(3) Tata cara penyediaan pita cukai hasil tembakau dilaksanakan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini.

Pasal 3

(1) Pita cukai hasil tembakau untuk Pengusaha dengan total produksi semua jenis hasil tembakau dalam 1 (satu) tahun takwim sebelumnya lebih dari 100.000.000 (seratus juta) batang dan/atau gram, disediakan di Kantor Pusat.
(2) Pita cukai hasil tembakau untuk Pengusaha dengan total produksi semua jenis hasil tembakau dalam1 (satu) tahun takwim sebelumnya sampai dengan 100.000.000 (seratus juta) batang dan/atau gram, disediakan di Kantor Pelayanan.
(3) Pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atas permintaan yang bersangkutan dapat mengambil sendiri pita cukainya di Kantor Pusat.

Pasal 4

(1) Untuk penyediaan pita cukai, Pengusaha Wajib mengajukan P3C dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini kepada Kepala Kantor.
(2) Untuk Pengusaha golongan I, II, III, dan IIIA, P3C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan mulai tanggal 1 (satu) sampai tanggal 10 (sepuluh) untuk kebutuhan periode 1 (satu) bulan berikutnya.
(3) Untuk Pengusaha golongan IIIB, P3C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan mulai tanggal 1 (satu) sampai tanggal 10 (sepuluh) untuk kebutuhan periode 3 (tiga) bulan berikutnya.
(4) Batas waktu pengajuan P3C sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat diberikan pengecualian dalam hal :

a. Pengusaha mengalami kenaikan golongan; atau
b. Pengusaha yang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC)-nya diaktifkan kembali setelah pembekuannya dicabut.
(5) Untuk pita cukai yang disediakan di Kantor Pusat, Kepala Kantor menyampaikan P3C sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) ke Kantor Pusat pada hari kerja berikutnya setelah P3C diterima.
(6) Untuk pita cukai yang disediakan di Kantor Pelayanan, Kepala Kantor menyampaikan DP3C ke Kantor Pusat pada hari kerja berikutnya setelah P3C diterima.
(7) DP3C sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini.

Pasal 5

(1) Dalam hal pita cukai yang telah disediakan berdasarkan P3C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tidak mencukupi, Pengusaha dapat mengajukan P3CT kepada Kepala Kantor dan diterima di Kantor Pusat paling lambat tanggal 20 (dua puluh) pada bulan pengajuan CK-1 dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini.
(2) Pengajuan P3CTsebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah didahului dengan pengajuan P3C untuk jenis pita cukai dengan spesifikasi jenis hasil tembakau, seri, warna, tarif, dan Harga Jual Eceran (HJE) yang sama.
(3) Batas waktu pengajuan P3CT pada akhir tahun dan menjelang adanya kebijakan baru dibidang cukai diterima di Kantor Pusat paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan pengajuan CK-1.
(4) Untuk pita cukai yang disediakan di Kantor Pusat, Kepala Kantor menyampaikan P3CT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke Kantor Pusat pada hari kerja berikutnya setelah P3CT diterima.
(5) Untuk pita cukai yang disediakan di Kantor Pelayanan, Kepala Kantor menyampaikan DP3CT ke Kantor Pusat pada hari kerja berikutnya setelah P3CT diterima.
(6) DP3CT sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini.

Pasal 6

(1) Jumlah pita cukai yang diajukan P3C:

a. Untuk Pengusaha golongan I, II, III, dan IIIA paling banyak 100% (seratus persen) dari rata-rata bulanan jumlah pita cukai yang dipesan dengan CK-1 dalam kurun waktu 3 bulan terakhir sebelum pengajuan P3C, dengan memperhatikan batasan produksi golongan pengusaha pabrik;
b. Untuk Pengusaha golongan IIIB paling banyak 200% (dua ratus persen) dari rata-rata bulanan jumlah pita cukai yang dipesan dengan CK-1 dalam kurun waktu 3 bulan terakhir sebelum pengajuan P3C, dengan memperhatikan batasan produksi golongan pengusaha pabrik;
c. Dalam hal rata-rata bulanan jumlah pita cukai yang dipesan dengan CK-1 dalam kurun waktu 3 bulan terakhir sebelum pengajuan P3C kurang dari 500 (lima ratus) lembar, jumlah pita cukai yang dapat diajukan dalam P3C paling banyak 1.000 (seribu) lembar dengan memperhatikan batasan produksi golongan pengusaha pabrik; atau
d. Dalam hal data rata-rata bulanan jumlah yang dipesan dengan CK-1 dalam kurun waktu 3 bulan terakhir sebelum pengajuan P3C untuk jenis pita cukai yang diajukan tidak tersedia, jumlah pita cukai yang diajukan sesuai kebutuhan bulanan dengan memperhatikan batasan produksi golongan pengusaha pabrik.
(2) Jumlah pita cukai yang diajukan dalam P3CT paling banyak 50% dari P3C yang telah diajukan untuk periode yang sama dengan memperhatikan batasan produksi golongan pengusaha pabrik.
(3) P3C dan P3CT yang jumlahnya melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diajukan melalui Kantor Pelayanan untuk mendapat izin Direktur Jenderal u.p. Direktur.
(4) Jumlah pita cukai yang diajukan dengan P3C atau P3CT harus dalam kelipatan 10 (sepuluh) lembar.

BAB III
PEMESANAN PITA CUKAI

Pasal 7

(1) Untuk mendapatkan pita cukai, Pengusaha mengajukan pemesanan pita cukai dengan menggunakan dokumen pemesanan pita cukai (CK-1) kepada Kepala Kantor.
(2) Tata cara pemesanan pita cukai hasil tembakau sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini

BAB IV
PENGEMBALIAN PITA CUKAI

Pasal 8

(1) Setelah berakhirnya tahun anggaran dan/atau berlakunya kebijakan baru dibidang cukai, terhadap pita cukai yang telah disediakan berdasarkan P3C, DP3C, P3CT, dan/atau DP3CT yang belum direalisasikan dengan CK-1 yang masih berada di Kantor Pelayanan dan Kantor Pusat dilakukan pencacahan.
(2) Pencacahan pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 60 (enam puluh) hari oleh:

a. Kepala Kantor atas sisa persediaan pita cukai di Kantor Pelayanan; dan
b. Kasubdit Pita Cukai atas nama Direktur atas sisa persediaan pita cukai di Kantor Pusat.
(3) Hasil pencacahan pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dituangkan dalam Berita Acara Pencacahan yang dibuat rangkap 2 (dua) dengan peruntukan:
a. Asli untuk Kepala Kantor Pelayanan; dan
b.Tembusan untuk Kepala Kantor Wilayah.
(4) Hasil pencacahan pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dituangkan dalam Berita Acara Pencacahan dan disampaikan kepada Direktur.
(5) Sisa pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dan Berita Acara Pencacahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dikembalikan oleh Kepala Kantor ke Kantor Pusat paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah dilakukan pencacahan.
(6) Kantor Pusat melakukan pemusnahan atas sisa pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai ketentuan yang berlaku.
(7) Pemusnahan atas sisa pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat dilakukan oleh Kepala Kantor atau Kepala Kantor Wilayah setelah mendapatkan ijin dari Direktur Jenderal.

BAB V
BIAYA PENGGANTI PENYEDIAAN PITA CUKAI

Pasal 9

(1) Pengusaha yang telah mengajukan P3C dan/atau P3CT yang tidak menyelesaikan seluruhnya dengan CK-1 karena pita cukainya sudah tidak dapat digunakan lagi, dikenakan biaya pengganti penyediaanpita cukai.
(2) Dikecualikan dari ketentuan pada ayat (1) dalam hal terjadi:
a. perubahan Tarif dan/atau HJE sebagai akibat dari kebijakan pemerintah atau temuan audit;
b. kenaikan golongan pengusaha pabrik;
c. kenaikan HJE karena Harga Transakasi Pasar melebihi HJE;
d. yang bersangkutan tidak dapat dilayani pemesanan pita cukainya; dan
e. karena kesalahan pengadministrasian oleh Pejabat Bea dan Cukai.
(3) Biaya pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) besarnya untuk tiap-tiap keping sebagai berikut:
a.Pita cukai seri I : Rp 18,00 (delapan belas rupiah);
b.Pita cukai seri II : Rp 35,00 (tiga puluh lima rupiah); dan
c.Pita cukai seri III : Rp 18,00 (delapan belas rupiah).
(4) Terhadap sisa pita cukai yang tidak diselesaikan dengan CK-1 sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (2) huruf a, Kepala Kantor menerbitkan Surat Pemberitahuan Pengenaan Biaya Pengganti (SPPBP) kepada pengusaha.
(5) Terhadap sisa pita cukai yang tidak diselesaikan dengan CK-1 sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (2) huruf b, Direktur memberitahukan kepada Kepala Kantor untuk menerbitkan Surat Pemberitahuan Pengenaan Biaya Pengganti (SPPBP) kepada pengusaha.
(6) Pembayaran biaya pengganti dibuktikan dengan menggunakan Surat Setoran Cukai atas Barang Kena Cukai dan PPN Hasil Tembakau Buatan Dalam Negeri (SSCP) sebagai Penerimaan Cukai lainnya dengan Mata Anggaran Penerimaan (MAP) 411519.
(7) Biaya pengganti harus dilunasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya SPPBP.
(8) Dalam hal biaya pengganti tidak dilunasi dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6), pemesanan CK-1 berikutnya tidak dilayani.
(9) Format SPPBP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VII Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini.

BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 10

(1) P3C dan/atau DP3C untuk pita cukai kebutuhan bulan Juli 2007 diterima di Kantor Pusat DJBC paling lambat tanggal 15 Juni 2007.
(2) P3C dan DP3C yang diajukan sebelum tanggal 1 Juni 2007, pengajuan CK-1:

(1) diterima di Kantor Pelayanan paling lambat tanggal 27 Juni 2007, dalam hal pita cukai disediakan di Kantor Pelayanan; dan
(2) diterima di Subdit Pita Cukai paling lambat tanggal 27 Juni 2007, dalam hal pita cukai disediakan di Kantor Pusat.
(3) P3CT dan/atau DP3CT untuk pita cukai kebutuhan bulan Juni 2007 sudah harus diterima di Kantor Pusat DJBC paling lambat tanggal 12 Juni 2007.
(4) Pengajuan permohonan penyediaan/pemesanan yang melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) tidak dilayani.

BAB VII
PENUTUP

Pasal 11

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku, maka Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-22/BC/2005 tentang Penyediaan dan Tata Cara Pemesanan Pita Cukai Hasil Tembakau sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-04/BC/2006 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal 2 Juli 2007.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 06 Juni 2007
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI

ttd

ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332

Reading: Peraturan Dirjen Bea dan Cukai – P 17/BC/2007