Resources / Regulation / Peraturan Dirjen Bea dan Cukai

Peraturan Dirjen Bea dan Cukai – P 18 /BC/2008

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Fokus Program Ekonomi Tahun 2008-2009, perlu dilakukan pelaksanaan ujicoba Implementasi Sistem National Single Window di Indonesia;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal tentang Pelaksanaan Ujicoba Implementasi Sistem National Single Window pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tanjung Emas, KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Perak, KPPBC Belawan dan KPPBC Soekarno-Hatta;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
  3. Peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2006 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 22 tahun 2007;
  4. Peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2008 tentang Penggunaan Sistem Elektronik Dalam Kerangka Indonesia National Single Window;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.04/2005
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2007 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai;
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 161/PMK.04/2007 tentang Pengawasan Terhadap Impor Atau Ekspor Barang Larangan Dan/Atau Pembatasan;
  8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PELAKSANAAN UJICOBA IMPLEMENTASI SISTEM NATIONAL SINGLE WINDOW (NSW) PADA KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI (KPPBC) TANJUNG EMAS, KPPBC TIPE MADYA PABEAN TANJUNG PERAK, KPPBC BELAWAN DAN KPPBC SOEKARNO-HATTA

BAB I
Ketentuan Umum

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan :

  1. Indonesia National Single Window yang selanjutnya disebut dengan INSW adalah sistem nasional Indonesia yang memungkinkan dilakukannya suatu penyampaian data dan informasi secara tunggal (single submission of data and information), pemrosesan data dan informasi secara tunggal dan sinkron (single and synchronous processing of data and information) dan pembuatan keputusan secara tunggal untuk pemberian ijin kepabeanan dan pengeluaran barang (single decision-making for customs release and clearance of cargoes);
  2. Portal INSW adalah sistem yang akan melakukan integrasi informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan dan pengeluaran barang, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis, yang meliputi sistem kepabeanan, perijinan, kepelabuhanan/kebandarudaraan dan sistem lain yang terkait dengan proses penanganan dokumen kepabeanan dan pengeluaran barang;
  3. Dokumen elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirim, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektro-magnetik, optikal atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara atau gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya;
  4. Instansi Teknis adalah departemen atau lembaga pemerintah non departemen tingkat pusat dan/atau daerah yang berwenang menetapkan peraturan larangan dan/atau pembatasan atas impor atau ekspor;
  5. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
  6. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean;
  7. Importir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang mengimpor;
  8. Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan yang selanjutnya disingkat PPJK adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas nama importir;
  9. Pemberitahuan Impor Barang yang selanjutnya disingkat dengan PIB adalah Pemberitahuan Pabean untuk pengeluaran barang yang diimpor untuk dipakai;
  10. Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang membawahi Kantor Pabean;
  11. Kantor Pabean adalah Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPPBC) Tanjung Emas, KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Perak, KPPBC Belawan dan KPPBC Soekarno-Hatta;

BAB II
LINGKUP UJICOBA IMPLEMENTASI
SISTEM NSW

Pasal 2

(1) Pelaksanaan ujicoba implementasi sistem NSW meliputi :

  1. Penyampaian dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) oleh importir/PPJK dan perijinan oleh instansi teknis ke Portal INSW untuk dilakukan penelitian pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan dan diteruskan ke Sistem Komputer Pelayanan di Kantor Pabean.
  2. Penyampaian respons pelayanan dari Sistem Komputer Pelayanan di Kantor Pabean kepada importir/PPJK.
(2) Penyampaian dokumen dan respons sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik.
(3) Dokumen yang disampaikan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan dokumen yang sah untuk digunakan dalam pemenuhan kewajiban pabean.

Pasal 3

(1) Pelaksanaan ujicoba implementasi sistem NSW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberlakukan terhadap Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang diajukan oleh importir/PPJK yang telah ditetapkan sebagai Pengguna Portal INSW atau yangtelah ditunjuk sebagai Peserta Ujicoba Implementasi Sistem NSW.
(2) Penunjukan sebagai Peserta Ujicoba Implementasi Sistem NSW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah.

BAB III
WAKTU PELAKSANAAN

Pasal 4

Pelaksanaan Ujicoba Implementasi Sistem NSW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkan sebagai berikut :

  1. KPPBC Semarang terhitung mulai tanggal 22 September 2008;
  2. KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Perak terhitung mulai tanggal 6 Oktober 2008 ;
  3. KPPBC Belawan terhitung mulai tanggal 13 Oktober 2008; dan
  4. KPPBC Soekarno-Hatta terhitung mulai tanggal 27 Oktober 2008.

BAB IV
TATAKERJA PELAYANAN DAN
PENELITIAN DOKUMEN

Pasal 5

(1) Tatakerja pelayanan dan penelitian dokumen yang terkait dengan pelaksanaan ujicoba implementasi sistem NSW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam LampiranPeraturan Direktur Jenderal ini.
(2) Tatakerja penyelesaian barang impor dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal yang mengatur mengenai tatalaksana kepabeanan di bidang impor.

BAB V
LAIN-LAIN

Pasal 6

Kewajiban penyerahan hardcopy dokumen pelengkap pabean berupa persetujuan/perijinan dari intansi teknis berlaku ketentuan sebagai berikut:

(1) Dalam hal penelitian pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan oleh portal INSW sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) huruf a kedapatan sesuai, penyerahan hardcopy persetujuan/perijinan tidak diperlukan;
(2) Dalam hal penelitian pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan oleh portal INSW sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) huruf a kedapatan tidak sesuai atau perlu dilakukan penelitian lebih lanjut oleh Petugas Analyzing Point, penyerahan hardcopy persetujuan/perijinan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

BAB VI
PENUTUP

Pasal 7

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 September 2008
DIREKTUR JENDERAL,

ttd,-

ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332

Reading: Peraturan Dirjen Bea dan Cukai – P 18 /BC/2008