Resources / Regulation / Peraturan Dirjen Bea dan Cukai

Peraturan Dirjen Bea dan Cukai – P 34/BC/2007

Menimbang :

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.04/2007 tentang Registrasi Importir, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Tatalaksana Registrasi Importir;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimanatelah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2006 Nomor 93 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.04/2007 tentang Registrasi Importir;
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tatakerja DepartemenKeuangan;
  4. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-14/BC/2001 tentang Pemblokiran Perusahaandi Bidang Kepabeanan sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan CukaiNomor P-09/BC/2007.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATALAKSANA REGISTRASI IMPORTIR.

Pasal 1

Dalam peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:

  1. Registrasi Importir adalah kegiatan pendaftaran yang dilakukan oleh importir ke Direktorat JenderalBea dan Cukai untuk mendapatkan Nomor Identitas Kepabeanan.
  2. Importir adalah orang perseorangan atau badan hukum pemilik Angka Pengenal Importir (API) atauAngka Pengenal Importir Terbatas (APIT) yang mengimpor barang.
  3. Nomor Identitas Kepabeanan yang selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas yang bersifatpribadi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada importir yang telah melakukanregistrasi untuk mengakses atau berhubungan dengan sistem kepabeanan yang menggunakanteknologi informasi maupun secara manual.
  4. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  5. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
  6. Direktorat Audit adalah Direktorat Audit Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  7. Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
  8. Kantor Pelayanan Utama yang selanjutnya disingkat KPU adalah Kantor Pelayanan Utama DirektoratJenderal Bea dan Cukai.
  9. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinyakewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang- Undang Kepabeanan.
  10. Surat Pemberitahuan Registrasi yang selanjutnya disingkat SPR adalah surat pemberitahuan telahmemenuhi syarat registrasi importir yang berisi NIK.

Pasal 2

(1) Untuk dapat melakukan pemenuhan kewajiban pabean, importir wajib melakukan registrasi importirke Direktorat Jenderal.
(2) Pelaksanaan registrasi importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada Direktorat Audit.
(3) Dalam pelaksanaan tugasnya, Direktorat Audit dibantu oleh Bidang Audit Kantor Wilayah atau KPU.
(4) Tatakerja registrasi importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran Iperaturan Direktur Jenderal ini.

Pasal 3

(1) Untuk melakukan registrasi importir sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1), importirmengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dengan mengisi formulir isian sebagaimanaditetapkan dalam Lampiran II peraturan Direktur Jenderal ini.
(2) Formulir isian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui situs resmi DirektoratJenderal dengan alamat http://www.beacukai.go.id.
(3) Formulir isian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi data tentang:

  1. eksistensi;
  2. identitas pengurus dan penanggung jawab;
  3. jenis usaha; dan
  4. kepastian penyelenggaraan pembukuan.

Pasal 4

(1) Pejabat bea dan cukai melakukan penelitian terhadap kebenaran data sebagaimana dimaksud dalamPasal 3 ayat (3).
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penelitian administrasi dan dapat dilakukanpemeriksaan lapangan.
(3) Program penelitian administrasi dan pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)ditetapkan dalam Lampiran III peraturan Direktur Jenderal ini.

Pasal 5

Terhadap formulir isian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diberikan penilaian sesuai dengan standar penilaian sebagaimana ditetapkan dalam lampiran IV peraturan Direktur Jenderal ini.

Pasal 6

Registrasi importir dinyatakan memenuhi syarat apabila:

  1. eksistensi jelas dan benar;
  2. identitas pengurus dan penanggung jawab jelas dan benar;
  3. jenis usaha jelas dan benar;
  4. kepastian penyelenggaraan pembukuan yang dapat diaudit; dan
  5. hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sekurang-kurangnya mencapai nilai sebesar 40(empat puluh).

Pasal 7

(1) Terhadap importir yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 diberikan NIKyang disampaikan dalam SPR sesuai Lampiran V peraturan Direktur Jenderal ini.
(2) Terhadap importir yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 diberikanpemberitahuan dengan disertai alasan yang jelas melalui situs resmi http://www.beacukai.go.id.
(3) Nomor Identitas Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku di seluruh kantor pabean.

Pasal 8

Hasil registrasi importir sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) diberitahukan kepada importir paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya formulir isian secara lengkap dan benar.

Pasal 9

(1) Setiap perubahan data yang terkait dengan eksistensi dan/atau identitas pengurus dan penanggungjawab dalam formulir isian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), importir yang telahmendapat NIK harus memberitahukan perubahan tersebut secara tertulis kepada Direktur Jenderal u.p.Direktur Audit.
(2) Terhadap perubahan data yang tidak terkait dengan eksistensi dan/atau identitas pengurus danpenanggung jawab dalam formulir isian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), importir yangtelah mendapat NIK dapat memberitahukan perubahan tersebut secara tertulis kepada DirekturJenderal u.p. Direktur Audit.
(3) Tatakerja perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dalamLampiran VI peraturan Direktur Jenderal ini.

Pasal 10

(1) Terhadap perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), pejabat bea dancukai melakukan penelitian dan penilaian kembali.
(2) Apabila hasil penelitian dan penilaian kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah sesuai denganpemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), Direktur Audit melakukanperubahan data.
(3) Perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang menyangkut perubahan nama perusahaan,alamat, NPWP, API/API-T dan/atau identitas pengurus serta penanggung jawab diberitahukan kepadaimportir dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam lampiran VII peraturan DirekturJenderal ini.

Pasal 11

Untuk kepentingan pengawasan, terhadap importir yang telah mendapat NIK sewaktu-waktu dapat dilakukan penelitian kembali atas data pada formulir isian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) oleh pejabat bea dan cukai.

Pasal 12

Nomor Identitas Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dapat diblokir apabila:

  1. dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan berturut-turut, importir yang mendapat NIK tidak melakukankegiatan impor;
  2. hasil penelitian kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) atau hasil penelitian kembalisebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, ditemukan :
    1. eksistensi tidak sesuai dengan pemberitahuan;
    2. identitas pengurus dan penanggung jawab tidak sesuai dengan pemberitahuan;
    3. API/APIT habis masa berlakunya; dan/atau
    4. tidak menyelenggarakan pembukuan.

Pasal 13

Nomor Identitas Kepabeanan yang diblokir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dapat diaktifkan kembali apabila :

  1. Importir yang dikenakan tindakan pemblokiran karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12huruf a:
    1. dapat membuktikan bahwa yang bersangkutan melakukan kegiatan impor;
    2. mendapat rekomendasi dari instansi teknis terkait yang menerbitkan API/APIT; atau
    3. masih melakukan kegiatan usahanya berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh DirekturJenderal atau pejabat yang ditunjuk.
  2. Importir yang dikenakan tindakan pemblokiran karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12huruf b, telah memperbaiki data/dokumen.

Pasal 14

Ketentuan mengenai pemblokiran dan pengaktifan kembali NIK yang diblokir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13 dilaksanakan oleh Direktorat Penindakan dan Penyidikan.

Pasal 15

(1) Nomor Identitas Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dapat dicabut apabila:

  1. importir melakukan pelanggaran ketentuan pidana menurut peraturan perundang-undangantentang kepabeanan, cukai, dan/atau perpajakan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  2. dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah dilakukan pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal12 huruf b, importir tidak memperbaiki data/dokumen;
  3. API/APIT dicabut;
  4. importir dinyatakan pailit oleh pengadilan; dan/atau
  5. diminta oleh importir yang bersangkutan.
(2) Tindakan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan kepada importir dengandisertai alasan yang jelas dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam lampiran VIIIperaturan Direktur Jenderal ini.
(3) Pemberitahuan mengenai pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan tembusankepada instansi yang menerbitkan API/APIT.

Pasal 16

Ketentuan mengenai kewajiban untuk melakukan registrasi importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dikecualikan bagi importir yang melakukan pemenuhan kewajiban pabean yang berkaitan dengan:

  1. barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia;
  2. barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia;
  3. barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman;
  4. barang pindahan;
  5. barang kiriman hadiah dan hibah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan ataupenanggulangan bencana alam;
  6. barang untuk keperluan pemerintah/lembaga negara lainnya yang diimpor sendiri oleh lembagatersebut; atau
  7. barang-barang yang mendapat persetujuan impor tanpa API/APIT dari instansi terkait yangmenerbitkan API/APIT.

Pasal 17

Importir yang belum mendapatkan NIK, dapat dilayani pemenuhan kewajiban kepabeanannya untuk 1 (satu) kali pemberitahuan pabean impor setelah mendapat persetujuan dari kepala kantor pabean.

Pasal 18

Surat Pemberitahuan Registrasi Impor yang telah dimiliki oleh importir sebelum berlakunya peraturan Direktur Jenderal ini, diberlakukan sebagai NIK sesuai peraturan Direktur Jenderal ini.

Pasal 19

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal 1 Desember 2007.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 November 2007
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI

ttd,-

ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332

Reading: Peraturan Dirjen Bea dan Cukai – P 34/BC/2007