Resources / Regulation / Peraturan Dirjen Pajak

Peraturan Dirjen Pajak – PER 103/PJ./2007

Menimbang:

bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PM.3/2007 tentang Kode Etik Pegawai Direktorat Jenderal Pajak perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Surat Pernyataan Bersedia Mematuhi Kode Etik Pegawai Direktorat Jenderal Pajak;

Mengingat:

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja DepartemenKeuangan;
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja InstansiVertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri KeuanganNomor 55/PMK.01/2007;
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.01/2007 tentang Pedoman Peningkatan Disiplin PegawaiNegeri Sipil di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan MenteriKeuangan Nomor 71/PMK.01/2007;
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PM.3/2007 tentang Kode Etik Pegawai Direktorat Jenderal Pajak;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG SURAT PERNYATAAN BERSEDIA MEMATUHI KODE ETIK PEGAWAI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan:

  1. Pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Calon Pegawai NegeriSipil dan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43Tahun 1999 yang bekerja pada Direktorat Jenderal Pajak.
  2. Kode Etik Pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya disebut Kode Etik adalah pedomansikap, tingkah laku, dan perbuatan yang mengikat Pegawai dalam melaksanakan tugas pokok danfungsinya serta dalam pergaulan hidup sehari-hari sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan MenteriKeuangan Nomor 1/PM.3/2007 tentang Kode Etik Pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
  3. Surat Pernyataan Bersedia Mematuhi Kode Etik yang selanjutnya disebut Surat Pernyataan adalahsurat yang merupakan bukti komitmen Pegawai terhadap pelaksanaan Kode Etik.

Pasal 2

(1) Pegawai pada:

  1. Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Kantor Wilayah dengan struktur organisasi sebagaimana diatur dalam Peraturan MenteriKeuangan Nomor 132/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi VertikalDirektorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri KeuanganNomor 55/PMK.01/2007;
  3. Kantor Pelayanan Pajak dengan struktur organisasi sebagaimana diatur dalam PeraturanMenteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja InstansiVertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan MenteriKeuangan Nomor 55/PMK.01/2007;
  4. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan;

wajib mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan sebagai bukti bahwa Pegawai telah membaca,memahami, dan bersedia mematuhi Kode Etik.

(2) Pegawai yang telah menandatangani surat pernyataan sebagaimana diatur dalam Keputusan MenteriKeuangan Nomor 222/KMK.03/2002 tentang Kode Etik Pegawai di Lingkungan Direktorat JenderalPajak Departemen Keuangan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan PeraturanMenteri Keuangan Nomor 32/PMK.03/2007, tetap diwajibkan untuk mengisi dan menandatangani SuratPernyataan sebagaimana ditetapkan dalam lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 3

Surat Pernyataan dibuat dalam:

  1. rangkap 3 (tiga) bagi Direktur Jenderal Pajak dan Para Tenaga Pengkaji, yaitu untuk:
  1. Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA);
  2. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  3. Pegawai yang bersangkutan;
  1. rangkap 3 (tiga) bagi Pegawai Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak selain tersebut pada angka 1dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, yaitu untuk:
  1. Direktur KITSDA;
  2. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak atau Direktur atau Kepala Kantor Wilayah DirektoratJenderal Pajak yang bersangkutan;
  3. Pegawai yang bersangkutan;
  1. rangkap 4 (empat) bagi Pegawai pada unit kerja selain tersebut pada angka 1 dan 2, yaitu untuk:
  1. Direktur KITSDA;
  2. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang bersangkutan;
  3. Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan;
  4. Pegawai yang bersangkutan.

Pasal 4

Bentuk, tatacara pengisian, dan penandatanganan Surat Pernyataan adalah sebagaimana diatur dalam lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 23 Juli 2007
Direktur Jenderal Pajak,

ttd,

Darmin Nasution
NIP 130605098

Reading: Peraturan Dirjen Pajak – PER 103/PJ./2007