Resources / Regulation / Peraturan Dirjen Pajak

Peraturan Dirjen Pajak – 13/PJ/2008

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka memberikan kemudahan dan meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dalam melaporkan kegiatan serta memenuhi kewajiban perpajakannya;
  2. bahwa dalam rangka menyesuaikan sarana administrasi perpajakan dengan perkembangan dunia usaha, sistem informasi, serta untuk menampung saran dan masukan yangberguna bagi peningkatan pelayanan kepada Wajib Pajak;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu disediakan template dalam bahasa Inggris untuk memudahkan pengisian Surat PemberitahuanTahunan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi yang berbahasa Inggris.

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3985);
  3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-114/PJ./2007 tentang Bentuk dan Tata Cara Penggunaan Template dalam Bahasa Inggris untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG BENTUK DAN TATA CARA PENGGUNAAN TEMPLATE DALAM BAHASA INGGRIS UNTUK SURAT PEMBERITAHUANTAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN DAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI TAHUN 2007.

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan template adalah alat bantu bagi Wajib Pajak yang tidak memahami bahasa Indonesia dalam mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan.

Pasal 2

Template sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berbentuk :

  1. terjemahan formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan ke dalam bahasa Inggris yang dilubangi pada bagian yang perlu diisi oleh Wajib Pajak, baik berupa angka maupun informasi lainnya, pada SPT Tahunan Pajak Penghasilan berbahasa Indonesia; atau
  2. perangkat lunak (software) aplikasi program dalam bentuk Microsoft Excel bertampilan layar formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan dalam bahasa Inggris yang dapat menghasilkan cetakan formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan berbahasa Indonesia dan Inggris yang sudah terisi.

Pasal 3

Tata cara penggunaan template adalah sebagai berikut :

  1. template sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diletakkan tepat diatas SPT Tahunan Pajak Penghasilan berbahasa Indonesia sebagai alat bantu pengisian; atau
  2. Wajib Pajak dapat membuka perangkat lunak aplikasisebagaimana dimaksud pada Pasal 2 huruf b dan mengisi formulir SPT dalam bahasa Inggris pada layar komputer, Selanjutnya Wajib Pajak mencetak SPT dengan fasilitas cetak yang menghasilkan cetakan formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan berbahasa Indonesia dan Inggris.

Pasal 4

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 08 April 2008
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

DARMIN NASUTION

Reading: Peraturan Dirjen Pajak – 13/PJ/2008