Resources / Regulation / Peraturan Dirjen Pajak

Peraturan Dirjen Pajak – PER 146/PJ./2006

Berhubung dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-146/PJ./2006 tanggal 29 September 2006 terdapat kekeliruan pada Pasal 9 ayat (1) huruf b dan Pasal 12, maka perlu dilakukan ralat sebagai berikut :

1. Pasal 9 ayat (1) huruf b :

Tertulis :
“b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-756/PJ.2001 tentang Penyampaian Lampiran Surat Pemberitahuan Masa PPN Dalam Bentuk Media Elektronik Terhadap PKP Yang Dalam Satu Masa Pajak Melaporkan 500 Faktur Pajak Standar atau Lebih Wajib Menyampaikan Lampiran SPT Masa PPN Dalam Bentuk Media Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-327/PJ./2002; dan”
Seharusnya :
“b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-756/PJ./2001 tentang Penyampaian Lampiran Surat Pemberitahuan Masa PPN Dalam Bentuk Media Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-327/PJ./2002; dan”
2. Pasal 12 :

Tertulis :

“Pasal 12

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.”

Seharusnya :

Tidak ada.

Dengan ralat ini, maka kekeliruan pada Pasal 9 ayat (1) huruf b dan Pasal 12 Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut telah dibetulkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 20 Oktober 2006
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

DARMIN NASUTION
NIP 130605098

Reading: Peraturan Dirjen Pajak – PER 146/PJ./2006