Menimbang :
- bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 tentangOrganisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubahdengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.01/2007;
- bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum bagi aparat pajak dan wajib pajak dalampelaksanaan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah danBangunan;
- bahwa dalam rangka tetap terselenggaranya pelayanan kepada wajib pajak dalam pelaksanaanpengurangan Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, dan c di atas perlumenetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Pelaksanaan Pengurangan Pajak Bumi danBangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dalam Wilayah Kerja Kantor WilayahDirektorat Jenderal Pajak yang telah Menerapkan Struktur Organisasi dan Tata Kerja sesuai denganPeraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja InstansiVertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri KeuanganNomor 55/PMK.01/2007 selain Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan KantorWilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312)sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44; Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 3688) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 3988);
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 362/KMK.04/1999 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumidan Bangunan ;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.03/2006 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumidan Bangunan sehubungan dengan Bencana Alam Gempa Bumi di Provinsi Daerah IstimewaYogyakarta dan Sebagian Provinsi Jawa Tengah serta Gempa Bumi dan Tsunami di Pesisir PantaiSelatan Pulau Jawa;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 561/KMK.03/2004 tentang Pemberian Pengurangan Bea PerolehanHak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri KeuanganNomor 91/PMK.03/2006;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja InstansiVertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri KeuanganNomor 55/PMK.01/2007;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PELAKSANAAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN DALAM WILAYAH KERJA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK YANG TELAH MENERAPKAN STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA
SESUAI PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 132/PMK.01/2006 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 55/PMK.01/2007 SELAIN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK WAJIB PAJAK BESAR DAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS.
Pasal 1
(1) | Kewenangan pemberian pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan mengacu pada Keputusan MenteriKeuangan Nomor 362/KMK.04/1999 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan danPeraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.03/2006 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi danBangunan sehubungan dengan Bencana Alam Gempa Bumi di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakartadan Sebagian Provinsi Jawa Tengah serta Gempa Bumi dan Tsunami di Pesisir Pantai Selatan PulauJawa. |
(2) | Kewenangan pemberian pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan mengacu padaKeputusan Menteri Keuangan Nomor 561/KMK.03/2004 tentang Pemberian Pengurangan Bea PerolehanHak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri KeuanganNomor 91/PMK.03/2006. |
Pasal 2
(1) | Keputusan atas permohonan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang sebagaimanadimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 362/KMK.04/1999 tentangPemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan diberikan oleh Kepala Kantor Pelayanan PajakBumi dan Bangunan atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama sesuai dengan wilayah kerjamasing-masing. |
(2) | Keputusan atas permohonan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang sebagaimanadimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.03/2006 tentangPemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sehubungan dengan Bencana Alam Gempa Bumidi Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Sebagian Provinsi Jawa Tengah serta Gempa Bumi danTsunami di Pisisir Pantai Selatan Pulau Jawa diberikan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi danBangunan atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama sesuai dengan wilayah kerja masing-masing. |
(3) | Keputusan atas permohonan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 561/KMK.03/2004 tentangPemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah diubahterakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2006 diberikan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama sesuai dengan wilayah kerjamasing-masing. |
Pasal 3
(1) | Keputusan atas permohonan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang sebagaimanadimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) yang berkas permohonannya sudah diteruskan olehKepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal pajaksebelum ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini diberikan oleh Kepala Kantor WilayahDirektorat Jenderal Pajak. |
(2) | Keputusan atas permohonan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang terutangsebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) yang berkas permohonannya sudah diteruskan olehKepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajaksebelum ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini diberikan oleh Kepala Kantor WilayahDirektorat Jenderal Pajak. |
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 9 Oktober 2007
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
DARMIN NASUTION.
NIP 130605098