Menimbang :
- bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Pengusaha Kena Pajak;
- bahwa dalam rangka melaksanakan lebih lanjut dan menyempurnakan Pasal 1 angka 3 huruf aPeraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-146/PJ./2006 tentang Bentuk, Isi dan Tata CaraPenyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai ( SPT Masa PPN) sebagaimana telahdiubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-142/PJ./2007, khususnya SPT dalambentuk Formulir kertas (hard copy);
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf adan huruf b sertadalam rangka meningkatkan kualitas, akurasi, dan keamanan data dan dokumen perpajakan melalui pemanfaatan teknologi informasi di Pusat Pengolahan Data dan DokumenPerpajakan di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Bentuk, Isi, dan Tata CaraPenyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) dalam BentukFormulir Kertas (Hard Copy) Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Dikukuhkan di KPP Pratama, dalamRangkaPengolahan Data dan Dokumen di Pusat Pengolahan Data dan DokumenPerpajakan;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4740);
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan PajakPenjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhirdengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 3986);
- Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewahsebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4061) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4199);
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 534/KMK.04/2000 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuanserta Keterangan dan/atau Dokumen yang harus dilampirkan;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 536/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penerimaan dan PengolahanSurat Pemberitahuan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor82/KMK.03/2003;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.01/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja PusatPengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-522/PJ/2000 tentang Dokumen-dokumen Tertentu yangDiperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar sebagaimana telah diubah dengan Keputusan DirekturJenderal Pajak KEP-312/PJ./2001;
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-168/PJ./2001 tentang Tata Cara Pemberian Kode Surat,Laporan, Formulir, Kartu, Daftar dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Perpajakan;
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-146/PJ./2006 tentang Bentuk, Isi dan Tata CaraPenyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) sebagaimana telahdiubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-142/PJ./2007;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
BENTUK, ISI, DAN TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (SPT MASA PPN) DALAM BENTUK FORMULIR KERTAS (HARD COPY) BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG DIKUKUHKAN DI KPP PRATAMA, DALAM RANGKAPENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN DIPUSAT PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN.
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan :
- Kantor Pelayanan Pajak Pratama, yang selanjutnya disebut dengan KPP Pratama adalah KPP sebagaimana tersebut dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
- Pengusaha Kena Pajak yang selanjutnya disebut dengan PKP adalah PKP yang dikukuhkan di KPP, yangmenerbitkan Faktur Pajak Standar dan membuat Nota Retur serta membuat dokumen tertentu yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar atau mengkreditkan Faktur Pajak Standar dan menerima Nota Retur serta menggunakan dokumen tertentu yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar, yang jumlahnya baik sebagai Pajak Keluaran maupun sebagai Pajak Masukan masing-masing tidak lebih dari 30 (tiga puluh) dalam 1 (satu) Masa Pajak.
- Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disebut dengan SPT adalah SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai(PPN) dalam bentuk formulir kertas (hard copy);
- Lampiran SPT adalah Lampiran 1 SPT dan Lampiran 2 SPT.
- Penelitian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian SPT danlampiran-lampirannya termasuk penilaian tentang kebenaran penulisan dan penghitungannya sesuaidengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Pasal 2
(1) | SPT terdiri dari :
sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
(2) | Tata Cara pengisian dan keterangan yang wajib diisi pada SPT adalah sebagaimana ditetapkan padaLampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
Pasal 3
Bentuk, Isi dan ukuran Induk SPT dan Lampiran SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak boleh diubah.
Pasal 4
(1) | Pengusaha Kena Pajak yang terdaftar di KPP, selain PKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2,wajib menyampaikan SPT dalam bentuk data elektronik dengan menggunakan SPT Masa PPN Formulir1107. |
(2) | Pengusaha Kena Pajak yang dalam menyampaikan SPT tidak memenuhi ketentuan sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dianggap tidak menyampaikan SPT dan dikenakan sanksi sesuai peraturanperundang-undangan perpajakan. |
(3) | Bagi PKP yang semula menyampaikan SPT dalam bentuk formulir kertas (hard copy) kemudianmenyampaikan SPT dalam bentuk data elektronik, tidak diperbolehkan lagi untuk menyampaikan SPTdalam bentuk formulir kertas (hard copy). |
(4) | PKP yang dalam menyampaikan SPT tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)dianggap tidak menyampaikan SPT dan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. |
Pasal 5
SPT disampaikan oleh PKP dengan cara manual, yaitu :
- Disampaikan langsung ke KPP; atau
- Disampaikan melalui Kantor Pos secara tercatat atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau melaluiperusahaan jasa kurir, ke KPP.
Pasal 6
Penelitian terhadap SPT dilakukan oleh KPP setiap kali pada saat SPT diterima.
Pasal 7
Dalam hal SPT dilaporkan NIHIL karena PKP tidak melakukan kegiatan penyerahan dan perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, maka PKP hanya menyampaikan Induk SPT dan SPT dianggap sudah disampaikan.
Pasal 8
Formulir SPT dalam bentuk kertas (hard copy) diperoleh di KPP atau di download dari situs Direktorat Jenderal Pajak, dengan alamat http://www.pajak.go.id.
Pasal 9
(1) | Dalam hal PKP melakukan pembetulan SPT :
|
||||||||||
(2) | Pembetulan SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. |
Pasal 10
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-180/PJ./2007, tanggal 28 Desember 2007, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 11
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku mulai Masa Pajak April 2008.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 08 April 2008
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
DARMIN NASUTION
NIP 130605098