Sehubungan dengan adanya kekeliruan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 160/PJ/2005 tanggal 9 November 2005 pada Pasal 7 ayat (3), Lampiran I angka 5, Lampiran III ke-2, dan lembar ke-3, maka kami memandang perlu untuk ralat sebagai berikut :
1. | Pasal 7 ayat (3) :
Tertulis :
Seharusnya :
|
||||
2. | Mengubah bunyi Lampiran I angka 5, yang semula berbunyi sebagai berikut :
Menjadi :
|
||||
3. | Mengubah bunyi Lampiran III Lembar ke-2 yang semula berbunyi :
Menjadi :
|
||||
4. | Lampiran III Lembar ke-3 : Tertulis : Untuk Kantor Wilayah DJP yang bersangkutan. Seharusnya : |
Dengan ralat ini, maka kekeliruan pada Pasal 7 ayat (3), Lampiran I angka 5, Lampiran III Lembar ke-2, dan Lembar ke-3, Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut telah dibetulkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 April 2006
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
HADI POERNOMO
NIP 060027375