Resources / Regulation / Peraturan Dirjen Pajak

Peraturan Dirjen Pajak – PER 176/PJ./2006

Menimbang :

  1. bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak di bidang pemeriksaan pajak melalui Pemeriksaan Lapangan;
  2. bahwa untuk memberikan kepastian hukum kepada wajib pajak dalam pelaksanaan pemeriksaan pajak melalui Pemeriksaan Lapangan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-123/PJ./2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
  2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.03/2006 tanggal 7 Desember 2006;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-123/PJ./2006 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMERIKSAAN LAPANGAN.

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-123/PJ./2006 tanggal 15 Agustus 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan diubah sebagai berikut :

  1. Mengubah Pasal 1 butir 14 dan menambah 3 (tiga) butir baru sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut :

“Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan :

  1. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

  2. Pemeriksaan Lapangan adalah pemeriksaan yang dilakukan di tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak, tempat tinggal Wajib Pajak atau di tempat lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak yang meliputi satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak, untuk tahun berjalan dan/atau tahun-tahun sebelumnya;

  3. Pemeriksaan Lengkap adalah Pemeriksaan Lapangan untuk satu, beberapa atau seluruh jenis pajak, baik untuk tahun berjalan dan/atau tahun-tahun sebelumnya, yang dilaksanakan dengan menerapkan teknik-teknik pemeriksaan yang lazim digunakan dalam pemeriksaan pada umumnya dalam rangka mencapai tujuan pemeriksaan;

  4. Pemeriksaan Sederhana Lapangan adalah Pemeriksaan Lapangan untuk satu, beberapa atau seluruh jenis pajak, baik untuk tahun berjalan dan/atau tahun-tahun sebelumnya, yang dilaksanakan dengan menerapkan teknik-teknik pemeriksaan yang dipandang perlu menurut keadaan dalam rangka mencapai tujuan pemeriksaan;

  5. Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah pemeriksaan pajak untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan;

  6. Pemeriksaan Ulang adalah Pemeriksaan Lapangan yang dilakukan terhadap Wajib Pajak untuk jenis dan masa/tahun pajak yang telah diperiksa pada pemeriksaan pajak sebelumnya;

  7. Penyegelan adalah tindakan menempelkan kertas segel pada tempat atau ruangan yang diduga digunakan untuk menyimpan dokumen, uang, barang, dan/atau benda-benda lain yang dapat memberi petunjuk tentang kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak yang diperiksa dengan tujuan agar tidak dipindahtangankan, dihilangkan, dimusnahkan, diubah, dirusak, ditukar, atau dipalsukan;

  8. Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak adalah kepala unit Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang melakukan pemeriksaan;

  9. Kartu Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak adalah kartu yang diterbitkan oleh Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak sebagai bukti bahwa pemegang kartu tersebut adalah seorang Pemeriksa Pajak;

  10. Tempat penyimpanan buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen adalah tempat yang diselenggarakan oleh Wajib Pajak, perusahaan penyimpan arsip atau dokumen dan/atau yang diselenggarakan oleh pihak lain;

  11. Hasil pengolahan data elektronik adalah data yang sifat dan bentuknya elektronik, yang dihasilkan oleh komputer dan/atau pengolah data elektronik lainnya dan disimpan dalam disket, compact disk, tape backup, hard disk, atau media penyimpanan lainnya dan/atau data yang masih berada dalam suatu jaringan elektronik;

  12. Tenaga Ahli adalah seorang atau lebih yang mempunyai keahlian dalam bidang tertentu yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk membantu pelaksanaan pemeriksaan;

  13. Surat Perintah Pemeriksaan Pajak adalah surat perintah untuk melakukan pemeriksaan yang diterbitkan oleh Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak;

  14. Tim Pembahas adalah tim yang dibentuk oleh Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang pejabat di lingkungan Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak, bertugas untuk membahas perbedaan antara Pendapat Wajib Pajak dengan Hasil Pembahasan atas Tanggapan Wajib Pajak oleh Tim Pemeriksa Pajak;

  15. Jangka Waktu Pemeriksaan adalah jangka waktu yang diberikan kepada Tim Pemeriksa untuk menyelesaikan kegiatan pemeriksaan lapangan yang dihitung mulai dari tanggal Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak diterima oleh Wajib Pajak sampai dengan tanggal Laporan Pemeriksaan Pajak;

  16. Jangka Waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah jangka waktu yang diberikan kepada Tim Pemeriksa untuk melakukan pembahasan hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak yang dihitung mulai dari tanggal penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan kepada Wajib Pajak sampai dengan Tanggal Penandatanganan Berita Acara Hasil Pemeriksaan;

  17. Kuesioner Pemeriksaan Pajak adalah formulir yang berisikan sejumlah pertanyaan yang terkait dengan pelaksanaan pemeriksaan pajak yang dapat digunakan oleh Wajib Pajak sebagai sarana pemberian pendapat atau evaluasi atas pelaksanaan pemeriksaan.”

  1. Menambah 5 (lima) ayat pada Pasal 6, sehingga keseluruhan Pasal 6 berbunyi sebagai berikut :

“Pasal 6

(1) Pemeriksaan Lapangan dilakukan di Kantor Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak, di tempat Wajib Pajak atau di tempat lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak;
(2) Pemeriksaan Lapangan dilaksanakan pada jam kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
(3) Dalam hal tertentu, Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak dapat memerintahkan Pemeriksa Pajak untuk bertugas di luar jam kerja;
(4) Jangka waktu pemeriksaan untuk Pemeriksaan Sederhana Lapangan adalah 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang selama 3 (tiga) bulan;
(5) Jangka waktu pemeriksaan untuk Pemeriksaan Lengkap adalah 4 (empat) bulan dan dapat diperpanjang selama 4 (empat) bulan;
(6) Dalam hal pelaksanaan pemeriksaan dilakukan terhadap perusahaan grup atau ditemukan adanya transaksi derivatif atau terdapat indikasi transer pricing, jangka waktu pemeriksaan dapat diperpanjang menjadi lebih dari 8 (delapan) bulan, kecuali atas pemeriksaan terhadap Surat Pemberitahuan Lebih Bayar;
(7) Dalam hal Pemeriksaan Sederhana Lapangan dilakukan atas Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Lebih Bayar Restitusi yang disampaikan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) Kegiatan Tertentu dengan risiko rendah, jangka waktu pemeriksaannya adalah 1 (satu) bulan dan dapat diperpanjang selama 3 (tiga) minggu;
(8) Dalam hal Pemeriksaan Sederhana Lapangan dilakukan atas Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Lebih Bayar Restitusi yang disampaikan oleh PKP kegiatan tertentu dengan risiko menengah, jangka waktu pemeriksaannya adalah 2 (dua) bulan dan dapat diperpanjang selama 6 (enam) minggu;
(9) Dalam hal Pemeriksaan Lengkap dilakukan atas Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Lebih Bayar Restitusi yang disampaikan oleh PKP dengan risiko tinggi, jangka waktu pemeriksaannya adalah 4 (empat) bulan dan dapat diperpanjang selama 4 (empat) bulan.”

  1. Menambah satu ayat pada Pasal 14, sehingga keseluruhan Pasal 14 berbunyi sebagai berikut :

“Pasal 14

(1) Hasil pemeriksaan lapangan diberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan yang dilampiri dengan Daftar Temuan Pemeriksaan Pajak;
(2) Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan beserta lampirannya disampaikan melalui kurir atau Pemeriksa Pajak, untuk daerah-daerah tertentu yang penyampaian dengan kurir atau Pemeriksa Pajak dianggap tidak efisien, dikirimkan melalui faksimili atau pos tercatat;
(3) Wajib Pajak dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari harus memberikan tanggapan tertulis baik setuju maupun tidak setuju atas hasil Pemeriksaan Lapangan;
(4) Dalam hal Pemeriksaan Sederhana Lapangan dilakukan atas Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Lebih Bayar Restitusi, Wajib Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) hari harus memberikan tanggapan tertulis baik setuju maupun tidak setuju atas hasil Pemeriksaan Lapangan;
(5) Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak berdasarkan permintaan Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu pemberian tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3);
(6) Wajib Pajak yang menyetujui seluruh hasil pemeriksaan lapangan harus menandatangani Surat Tanggapan Hasil Pemeriksaan beserta Lembar Pernyataan Persetujuan Hasil Pemeriksaan dan Berita Acara Persetujuan Hasil Pemeriksaan dan menyerahkannya kembali kepada Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak;
(7) Wajib Pajak yang tidak setuju atas sebagian atau seluruh hasil pemeriksaan lapangan harus mengisi, menandatangani dan menyampaikan Surat Tanggapan Hasil Pemeriksaan kepada Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak dan dilampiri dengan bukti-bukti pendukung sanggahan serta penjelasan seperlunya.”

  1. Mengubah Pasal 15 ayat (1), ayat (2), ayat (7) dan menambah 4 (empat) ayat pada Pasal 15 sehingga keseluruhan Pasal 15 berbunyi sebagai berikut :

“Pasal 15

(1) Tanggapan atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan harus dibahas oleh Tim Pemeriksa Pajak dengan Wajib Pajak yang hasil pembahasannya dituangkan dalam Risalah Pembahasan dengan formulir sebagaimana terlampir pada Lampiran 1;
(2) Dalam hal masih terdapat perbedaan antara hasil pembahasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan pendapat Wajib Pajak, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan kepada Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak agar perbedaan tersebut dibahas terlebih dahulu oleh Tim Pembahas Tingkat UP3 yang bersangkutan dengan menggunakan surat permohonan sebagaimana terlampir pada Lampiran 2;
(3) Hasil Pembahasan oleh Tim Pembahas Tingkat UP3 harus dituangkan dalam Risalah Tim Pembahas dengan formulir sebagaimana terlampir pada Lampiran 3 dan disampaikan oleh Tim Pemeriksa kepada Wajib Pajak;
(4) Dalam hal masih terdapat perbedaan antara hasil pembahasan oleh Tim Pembahas Tingkat UP3 dengan pendapat Wajib Pajak, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pembahasan kedua di tingkat kanwil atasannya dengan menggunakan surat permohonan sebagaimana terlampir pada Lampiran 4 dan harus disampaikan paling lambat 1 (satu) hari sejak tanggal Risalah Tim Pembahas tingkat UP3;
(5) Permohonan pembahasan kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilakukan untuk Pemeriksaan Lapangan oleh Direktorat Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak atau Kantor Wilayah dan untuk Pemeriksaan Sederhana Lapangan atas Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Lebih Bayar Restitusi;
(6) Hasil Pembahasan oleh Tim Pembahas Tingkat Kanwil harus dituangkan dalam Risalah Tim Pembahas dengan formulir sebagaimana terlampir pada Lampiran 5;
(7) Risalah Pembahasan dan Risalah Tim Pembahas merupakan bagian dari Kertas Kerja Pemeriksaan dan digunakan sebagai dasar dalam pembahasan akhir antara Tim Pemeriksa Pajak dengan Wajib Pajak;
(8) Dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Wajib Pajak atau kuasanya dapat didampingi oleh Konsultan Pajak dan atau Akuntan Publik yang melakukan audit atas laporan keuangan Wajib Pajak untuk tahun pajak yang sedang diperiksa.”

  1. Mengubah Pasal 16 ayat (1) sehingga keseluruhan Pasal 16 berbunyi sebagai berikut :

“Pasal 16

(1) Berdasarkan Risalah Pembahasan atau Risalah Tim Pembahas, Pemeriksa Pajak mengirimkan Surat Panggilan sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali kepada Wajib Pajak untuk menandatangani Berita Acara Hasil Pemeriksaan dalam rangka pelaksanaan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;
(2) Surat Panggilan dapat dikirimkan melalui faksimili atau disampaikan oleh kurir atau Pemeriksa Pajak, atau melalui pos tercatat untuk daerah-daerah tertentu yang penggunaan faksimili tidak memungkinkan atau penyampaian dengan kurir dianggap tidak efisien;
(3) Apabila Wajib Pajak tidak memenuhi Surat Panggilan II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemeriksa Pajak membuat dan menandatangani Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak.”
  1. Mengubah Pasal 17 ayat (2), ayat (4), dan menambah 3 (tiga) ayat baru pada Pasal 17 sehingga keseluruhan Pasal 17 berbunyi sebagai berikut :

“Pasal 17

(1) Hasil pembahasan akhir dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan beserta lampirannya dan harus ditandatangani oleh Wajib Pajak dan Pemeriksa Pajak dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Laporan Pemeriksaan Pajak;
(2) Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir yang formulirnya sebagaimana terlampir pada Lampiran 5 dan merupakan bahan untuk membuat LPP;
(3) Dalam hal Wajib Pajak menolak untuk menandatangani Berita Acara Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeriksa Pajak membuat catatan tentang penolakan tersebut dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan;
(4) Jangka waktu pembahasan akhir hasil pemeriksaan untuk Pemeriksaan Lapangan harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan;
(5) Jangka waktu pembahasan akhir hasil pemeriksaan untuk Pemeriksaan Sederhana Lapangan atas Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Lebih Bayar Restitusi harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) minggu;
(6) Apabila Wajib Pajak tidak memberikan tanggapan tertulis atau tidak menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) dan Pasal 16 ayat (3), wajib dibuatkan Berita Acara Tidak Memberikan Tanggapan/Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak dan surat ketetapan pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak diterbitkan berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan yang disampaikan kepada Wajib Pajak atau berdasarkan tanggapan tertulis Wajib Pajak yang disetujui oleh Pemeriksa;
(7) Setelah menandatangani Berita Acara Persetujuan Hasil Pemeriksaan atau Berita Acara Hasil Pemeriksaan, Wajib Pajak dapat menyampaikan Formulir Kuesioner yang telah diisi oleh Wajib Pajak kepada Direktur Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak;
(8) Formulir Kuesioner sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) dapat diperoleh melalui Tim Pemeriksa atau di Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak atau di Website Direktorat Jenderal Pajak.”
  1. Mengubah Pasal 20 sehingga keseluruhan Pasal 20 berbunyi sebagai berikut :

“Pasal 20

Atas formulir-formulir yang tidak terlampir dan tidak diatur khusus dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku bentuk formulir dan petunjuk pengisian sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-17/PJ./2002 tanggal 9 Januari 2002 tentang Bentuk, Jenis, dan Kode Kartu, Formulir, Surat dan Daftar yang digunakan dalam pelaksanaan pemeriksaan lapangan.”

Pasal II

Terhadap Surat Perintah Pemeriksaan Pajak yang telah diterbitkan dan pemeriksaannya diselesaikan sampai dengan tanggal 31 Desember 2006, maka tata cara pemeriksaannya berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-123/PJ./2006.

Pasal III

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2007.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 19 Desember 2006
Direktur Jenderal,

ttd.

Darmin Nasution
NIP 130605098

Reading: Peraturan Dirjen Pajak – PER 176/PJ./2006