Resources / Regulation / Peraturan Dirjen Pajak

Peraturan Dirjen Pajak – PER 18/PJ/2008

Menimbang :

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Diskonto Surat Perbendaharaan Negara perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Atas Diskonto Surat Perbendaharaan Negara;

Mengingat :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Atas Diskonto Surat Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4837);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Diskonto Surat Perbendaharaan Negara;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PEMOTONGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN ATAS DISKONTO SURAT PERBENDAHARAAN NEGARA.

Pasal 1

(1) Pemotongan Pajak Penghasilan atas Diskonto SPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.03/2008 dilakukan oleh :

  1. Penerbit SPN (emiten) atau kustodian yang ditunjuk selaku agen pembayaran, atas diskonto yang diterima pemegang SPN saat jatuh tempo;
  2. Perusahaan efek (broker) atau bank selaku pedagang perantara (dealer), atas diskonto yang diterima atau diperoleh penjual SPN pada saat transaksi di Pasar Sekunder;
  3. Perusahaan efek (broker), bank, dana pensiun, dan reksadana selaku pembeli SPN tanpa melalui pedagang perantara, atas diskonto yang diterima atau diperoleh penjual SPN pada saat transaksi di Pasar Sekunder.
(2) Dalam hal penjualan SPN secara langsung tanpa melalui pedagang perantara dan dilakukan kepada pihak selain pemotong pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, pihak yang melakukan pencatatan perubahan hak kepemilikan SPN (sub registry) wajib memotong Pajak Penghasilan Final yang terutang sebelum mutasi hak kepemilikan dapat dilakukan.
(3) Pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada tanggal transaksi saat penjualan SPN di Pasar Sekunder atau pada tanggal saat jatuh tempo SPN.

Pasal 2

(1) Kewajiban penjual SPN untuk memberitahukan kepada pemotong pajak mengenai harga perolehan SPN dan tanggal perolehan yang sebenarnya untuk keperluan penghitungan diskonto yang menjadi dasar pemotongan Pajak Penghasilan, dilakukan dengan menyerahkan lembar ke-4 Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) dari pembelian SPN sebelumnya atau menyerahkan fotokopi bukti pembelian di pasar perdana yang sah dalam hal SPN diperoleh di pasar perdana.
(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku bagi penjual SPN yang dikecualikan dari pemotongan Pajak Penghasilan.

Pasal 3

Pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib :

  1. memberikan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) kepada Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan berupa Diskonto SPN;
  2. menyetor Pajak Penghasilan yang terutang ke Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah bulan pemotongan;
  3. melaporkan pemotongan dan penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b ke Kantor Pelayanan Pajak paling lama tanggal 20 (dua puluh) bulan berikutnya setelah bulan pemotongan.

Pasal 4

(1) Bukti Pemotongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilakukan dengan menggunakan Bukti Pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Diskonto Surat Perbendaharaan Negara kode formulir F.1.1.33.17a yang tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) kode formulir F.1.1.32.04 dengan mengisi angka 3 Bunga/Diskonto Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-108/PJ.1/1996 tentang Bentuk Formulir Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan beserta perubahannya.

Pasal 5

Peraturan Direktur Jenderal Pajak inimulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 2 Mei 2008
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

DARMIN NASUTION

Reading: Peraturan Dirjen Pajak – PER 18/PJ/2008