Resources / Regulation / Peraturan Dirjen Pajak

Peraturan Dirjen Pajak – PER 2/PJ./2008

Menimbang :

bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.011/2008 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibayar Oleh Pemerintah Atas Penyerahan Minyak Goreng Curah Di Dalam Negeri dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.011/2008 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibayar Oleh Pemerintah Atas Penyerahan Minyak Goreng Dalam Kemasan Di Dalam Negeri, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Yang Dibayar Oleh Pemerintah Atas Penyerahan Minyak Gorengdi Dalam Negeri;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262)sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
  2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan PajakPenjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51,Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir denganUndang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewahsebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4061) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002 (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4199);
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.011/2008 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibayar OlehPemerintah Atas Penyerahan Minyak Goreng Curah Di Dalam Negeri;
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.011/2008 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibayar Oleh Pemerintah Atas Penyerahan Minyak Goreng Dalam Kemasan Di Dalam Negeri
  6. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-146/PJ./2006 tentang Bentuk, Isi, Dan Tata CaraPenyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-142/PJ./2007;
  7. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ./2006 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran,Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, Dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENATAUSAHAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG DIBAYAR OLEH PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN MINYAK GORENGDI DALAM NEGERI.

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan :

  1. Minyak Goreng adalah
    1. Minyak Goreng Sawit Curah Tidak Bermerek; dan
    2. Minyak Goreng Kelapa/Sawit Dalam Kemasan.
  2. Pengusaha Kena Pajak adalah produsen atau distributor atau agen atau pedagang pengecer yang telahdikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, yang melakukan penyerahan Minyak Goreng.

Pasal 2

(1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Minyak Goreng di dalam negeri olehPengusaha Kena Pajak dibayar oleh pemerintah.
(2) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Minyak Gorengyang dibayar olehpemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak.

Pasal 3

(1) Pengusaha Kena Pajak wajib menerbitkan Faktur Pajak untuk setiap transaksi penyerahan MinyakGoreng.
(2) Penerbitan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan pada saat penyerahan.
(3) Kode Transaksi pada Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Standar atas penyerahan Minyak Gorengadalah 07.
(4) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibubuhi:

  1. cap “PPN DIBAYAR PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 14/PMK.011/2008” untuk penyerahan Minyak Goreng Sawit Curah Tidak Bermerek;
  2. cap “PPN DIBAYAR PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 15/PMK.011/2008” untuk penyerahan Minyak Goreng Kelapa/Sawit Dalam Kemasan.

Pasal 4

(1) Faktur Pajak Standar atas penyerahan Minyak Goreng dilaporkan dalam SPT Masa PPN sesuaidengan tata cara pelaporan atas penyerahan yang PPN dan/atau PPn BM Tidak Dipungut kepada selainPemungut PPN.
(2) Faktur Pajak Sederhana atas penyerahan Minyak Goreng dilaporkan dalam SPT Masa PPNFormulir 1107A pada butir III dengan mengisi nilai harga jual pada kolom DPP, sedangkan nilai PPN yangterutang pada kolom PPN tidak perlu diisi.

Pasal 5

(1) Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak atas perolehan Barang Kena Pajakdan/atau Jasa Kena Pajak yang digunakan untuk menghasilkan dan/atau menyerahkan Minyak Gorengmerupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(2) Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar oleh pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)tidak dapat dikreditkan.

Pasal 6

(1) Dalam hal SPT Masa PPN yang dilaporkan oleh Pengusaha Kena Pajak menunjukkan lebih bayar makaatas PPN lebih bayar tersebut dapat dimintakan Pengembalian oleh Pengusaha Kena Pajak.
(2) Tata cara penyelesaian permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PPN sesuai denganketentuan perpajakan yang berlaku.

Pasal 7

(1) Pengusaha Kena Pajakwajib membuat daftar rincian Faktur Pajak yang diterbitkan ataspenyerahan yang PPN-nya dibayar pemerintahsebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan menggunakan format laporansebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(2) Pengusaha Kena Pajak wajib melaporkan daftar rincian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)sebagai lampiran kelengkapan dan bagian yang tidak terpisahkan dari SPT Masa PPN.
(3) Dalam hal Pengusaha Kena Pajak menyampaikan SPT Masa PPN dengan cara elektronik melaluie-filing maka lampiran daftar rincian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan dalambentuk formulir kertas (hard copy) bersamaan dengan penyampaian Induk SPT-nya.
(4) Dalam hal Pengusaha Kena Pajak menyampaikan SPT Masa PPN dalam bentuk media elektronik makadaftar rincian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan dalam bentuk formulir kertas(hard copy) bersamaan dengan penyampaian SPT.

Pasal 8

(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) berlaku untuk:

  1. penyerahan Minyak Goreng Sawit Curah Tidak Bermerek yang dilakukan sejak tanggal 1 Januari 2008.
  2. penyerahan Minyak Goreng Kelapa/Sawit Dalam Kemasan yang dilakukan sejak tanggal 8 Februari 2008.
(2) Atas penyerahan Minyak Goreng Sawit Curah Tidak Bermerek yang dilakukan sejak tanggal 1 Januari 2008 sampai dengan tanggal Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini ditetapkan namun belum dibuatkan Faktur Pajaknya, maka Faktur Pajak harus dibuat pada saat diterimanya pembayaran, paling lambat tanggal 29 Februari 2008 dan dibubuhi cap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4).
(3) Dalam hal Faktur Pajak yang diterbitkan atas penyerahan Minyak Goreng Sawit Curah Tidak Bermerek yang dilakukan sejak tanggal 1 Januari 2008 sampai dengan tanggal Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini ditetapkan sudah dibuat dan telah dibubuhi cap “PPN DIBAYAR PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 118/PMK.011/2007”, maka Faktur Pajak tersebut dianggap sah sehingga tidak perlu dibetulkan.
(4) Dalam hal Faktur Pajak atas penyerahan Minyak Goreng Sawit Curah Tidak Bermerek yang dilakukan sejak tanggal 1 Januari 2008 sampai dengan tanggal Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini ditetapkan sudah dibuat tetapi tidak dibubuhi cap sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), maka Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut oleh PengusahaKena Pajak wajib disetorkan ke kas negara.

Pasal 9

Sejak saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-136/PJ./2007 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibayar oleh Pemerintah Atas Penyerahan Minyak Goreng Curah di Dalam Negeri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 10

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku sesuai dengan masa berlaku Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.011/2008 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.011/2008.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 06 Februari 2008
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

DARMIN NASUTION
NIP 130605098

Reading: Peraturan Dirjen Pajak – PER 2/PJ./2008