Resources / Regulation / Peraturan Dirjen Pajak

Peraturan Dirjen Pajak – PER 40/PJ/2008

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka melaksanakan prinsip efektifitas dan urgensi dalam penyampaian laporan rutin, perlu mengubah Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-173/PJ/2007 tentang Sistem, Bentuk, Jenis dan Kode Laporan Rutin Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  2. bahwa dalam rangka melaksanakan prinsip efektifitas dan urgensi dalam penyampaian laporan rutin, perlu mengubah Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-173/PJ/2007 tentang Sistem, Bentuk, Jenis dan Kode Laporan Rutin Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4740);
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan PajakPenjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhirdengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 3986);
  4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah denganUndang-Undang Nomor 19 Tahun 2000(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
  5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentangPajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312)sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
  6. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3313);
  7. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-173/PJ/2007 tentang Sistem, Bentuk, Jenis Dan Kode Laporan Rutin Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-173/PJ/2007 TENTANG SISTEM, BENTUK, JENIS DAN KODELAPORAN RUTIN DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-173/PJ/2007 tentang Sistem, Bentuk, Jenis dan Kode Laporan Rutin Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak diubah sebagai berikut :

  1. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

“Sistem, bentuk, jenis dan kode serta petunjuk pengisian Laporan Rutin adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, dengan uraian sebagai berikut :

  1. Lampiran I, adalah Laporan Rutin yang berkaitan dengan Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Lampiran II, adalah Laporan Rutin yang berkaitan dengan Direktorat Peraturan Perpajakan II;
  3. Lampiran III, adalah Laporan Rutin yang berkaitan dengan Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan;
  4. Lampiran IV, adalah Laporan Rutin yang berkaitan dengan Direktorat Intelijen dan Penyidikan;
  5. Lampiran V, adalah Laporan Rutin yang berkaitan dengan Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian;
  6. Lampiran VI, adalah Laporan Rutin yang berkaitan dengan Direktorat Keberatan dan Banding;
  7. Lampiran VII, adalah Laporan Rutin yang berkaitan dengan Direktorat Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan;
  8. Lampiran VIII adalah Laporan Rutin yang berkaitan dengan Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat;
  9. Lampiran IX, adalah Laporan Rutin yang berkaitan dengan Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan;
  10. Lampiran X, adalah Laporan Rutin yang berkaitan denganDirektorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur.
  11. Lampiran XI, adalah Laporan Rutin yang berkaitan dengan beberapa Direktorat
  1. Merubah seluruh lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-173/PJ/2007 sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, dan XI Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Pasal II

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 6 Oktober 2008
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

DARMIN NASUTION
NIP 130605098

Reading: Peraturan Dirjen Pajak – PER 40/PJ/2008