Resources / Regulation / Peraturan Dirjen Pajak

Peraturan Dirjen Pajak – PER 44/PJ./2007

Menimbang :

bahwa dalam rangka memberikan kemudahan kepada Pengusaha Kena Pajak yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu, Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua, Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat dan Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi dalam melaksanakan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tempat Terutangnya Pajak bagi Pengusaha Kena Pajak yang Dikukuhkan di Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu, Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua, Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat dan Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
  2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;
  4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ./2001 tentang Jangka Waktu dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
  5. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-11/PJ./2007 tentang Penambahan Wajib Pajak Tertentu yang Terdaftar dan Melaporkan Usahanya pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu dan Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua;
  6. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-17/PJ./2007 tentang Penambahan Wajib Pajak Tertentu yang Terdaftar dan Melaporkan Usahanya pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi;
  7. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-18/PJ./2007 tentang Penambahan Wajib Pajak Tertentu yang Terdaftar dan Melaporkan Usahanya pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TEMPAT TERUTANGNYA PAJAK BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG DIKUKUHKAN DI KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR SATU, KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR DUA, KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA JAKARTA PUSAT DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA BEKASI.

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan :

  1. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Baru adalah Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu, Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua, Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat dan Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi;
  2. Wajib Pajak adalah Wajib Pajak yang diadministrasikan pada KPP Baru yang ditetapkan berdasarkan :
    1. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-11/PJ./2007;
    2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-17/PJ./2007; atau
    3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-18/PJ./2007;
  3. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Lama adalah KPP tempat kegiatan usaha Wajib Pajak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebelum dikukuhkan sebagai PKP di KPP Baru.

Pasal 2

(1) Wajib Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dan atau melakukan ekspor Barang Kena Pajak, wajib dikukuhkan sebagai PKP di KPP Baru sejak tanggal 9 April 2007.
(2) Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai lebih dari satu tempat kegiatan usaha sebagai tempat terutangnya pajak, maka tempat terutangnya pajak untuk seluruh tempat kegiatan usaha tersebut dipusatkan di KPP Baru terhitung paling lambat tanggal 31 Desember 2007.
(3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dipercepat apabila PKP menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala KPP Baru.

Pasal 3

Kepala KPP Baru wajib memberitahukan pengukuhan PKP kepada Kepala KPP Lama sejak Wajib Pajak dikukuhkan sebagai PKP di KPP Baru.

Pasal 4

(1) Kepala KPP Lama wajib melakukan pencabutan pengukuhan PKP lama secara jabatan pada tanggal 9 April 2007 terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
(2) Kepala KPP Lama wajib melakukan pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan pada tanggal diberlakukannya pemusatan tempat terutangnya pajak di KPP Baru dan paling lambat tanggal 31 Desember 2007, terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).

Pasal 5

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 5 Maret 2007
Direktur Jenderal,

ttd.

Darmin Nasution
NIP 130605098

Reading: Peraturan Dirjen Pajak – PER 44/PJ./2007