Menimbang :
- bahwa dalam masa transisi pelaksanaan Modul Penerimaan Negara yang baru diberlakukan pada tanggal 2 Januari 2007, masih terdapat sebagian kantor penerima pembayaran yang mengalami kesulitan dalam mengaplikasikan modul tersebut yang mengakibatkan kendala bagi Wajib Pajak dalam melaksanakan pembayaran pajak masa Desember 2006 yang jatuh tempo pada tanggal 10 Januari dan 15 Jabuari 2007;
- bahwa sesuai dengan Pasal 36 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, Direktur Jenderal Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, dalam rangka memberikan keadilan perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Penghapusan Sanksi Keterlambatan Pembayaran Pajak dalam Masa Transisi Pemberlakuan Modul Penerimaan Negara;
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 542/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/KMK.06/2006 tentang Modul Penerimaan Negara,
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PENGHAPUSAN SANKSI KETERLAMBATAN PEMBAYARAN PAJAK DALAM MASA TRANSISI PEMBERLAKUAN MODUL PENERIMAAN NEGARA
Pasal 1
Pembayaran pajak untuk masa Desember 2006 yang jatuh tempo :
- pada tanggal 10 Januari 2007 tetapi dilakukan pada tanggal 11 atau 12 Januari 2007; atau
- pada tanggal 15 Januari 2007 tetapi dilakukan pada tanggal 15 atau 16 Januari 2007
maka atas keterlambatannya dihapuskan secara jabatan.
Pasal 2
Dalam rangka efisiensi administrasi, maka penghapusan sanksi administrasi tersebut dilakukan secara langsung dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).
Pasal 3
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Januari 2007
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
Darmin Nasution
NIP 130605098