Resources / Regulation / Peraturan Dirjen Pajak

Peraturan Dirjen Pajak – PER 73/PJ./2006

Menimbang :

bahwa dalam rangka memperlancar penatausahaan Wajib Pajak yang diadministrasikan pada Kantor Pelayanan Pajak Madya dan keseragaman administrasi pada Kantor Pelayanan Pajak Madya, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pemindahan Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak Madya Pekanbaru, Kantor Pelayanan Pajak Madya Tangerang, Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi, Kantor Pelayanan Pajak Madya Denpasar;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
  2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
  3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 238/KMK.01//2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Bagian Tengah, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Barat I, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Barat III, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali dan Kantor Pelayanan Pajak Madya Di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Bagian Tengah, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Barat I, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Barat III, Dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali;
  5. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ/2001 tentang Jangka Waktu dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
  6. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-67/PJ/2006 tentang Tempat Pendaftaran dan Pelaporan Usaha bagi Wajib Pajak Tertentu pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Pekanbaru;
  7. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-69/PJ/2006 tentang Tempat Pendaftaran dan Pelaporan Usaha bagi Wajib Pajak Tertentu pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Tangerang;
  8. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-68/PJ/2006 tentang Tempat Pendaftaran dan Pelaporan Usaha bagi Wajib Pajak Tertentu pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi;
  9. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-70/PJ/2006 tentang Tempat Pendaftaran dan Pelaporan Usaha bagi Wajib Pajak Tertentu pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Denpasar;
  10. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-72/PJ/2006 tentang Tempat Terutangnya Pajak bagi Pengusaha Kena Pajak yang Dikukuhkan di Kantor Pelayanan Pajak Madya Pekanbaru, Kantor Pelayanan Pajak Madya Tangerang, Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya Denpasar;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PEMINDAHAN WAJIB PAJAK KE KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA PEKANBARU, KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA TANGERANG, KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA BEKASI, DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA DENPASAR.

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:

  1. KPP Madya adalah Kantor Pelayanan Pajak Madya Pekanbaru, Kantor Pelayanan Pajak Madya Tangerang, Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya Denpasar;
  2. Wajib Pajak adalah Wajib Pajak yang diadministrasikan pada KPP Madya yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak;
  3. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Lama adalah KPP tempat Wajib Pajak terdaftar sebelum Wajib Pajak terdaftar di KPP Madya;
  4. Saat mulai operasi (SMO) kantor adalah tanggal 1 Juli 2006;
  5. Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak (UPS) Lama adalah UPS yang merupakan mitra kerja dari KPP Lama;
  6. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Lama adalah NPWP sebelum terdaftar di KPP Madya;
  7. Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP) Lama adalah NPPKP sebelum dikukuhkan di KPP Madya;
  8. Kode dan Nomor Sen Faktur Pajak Lama adalah Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan oleh KPP Lama;
  9. Berkas Wajib Pajak adalah dokumen-dokumen perpajakan yang berkaitan dengan Wajib Pajak dalam bentuk kertas atau bentuk lainnya seperti dokumen perpajakan yang ada dalam Induk Berkas, Anak Berkas, Berkas Pemeriksaan, Berkas Penagihan, Berkas Keberatan dan berkas lainnya;
  10. Berkas data Wajib Pajak adalah data perpajakan yang berkaitan dengan Wajib Pajak dalam bentuk kertas, elektronik maupun pendukung penyimpanan data elektronik lainnya;
  11. Informasi Perpajakan adalah dokumen dan atau data perpajakan dalam bentuk digital yang terdapat dalam aplikasi Sistem Informasi Perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak termasuk pada unit organisasi vertikalnya;
  12. Induk Berkas adalah berkas yang berisi dokumen-dokumen (baik dalam bentuk dokumen kertas maupun media elektronik) tentang subyek pajak, jenis pajak yang menjadi kewajiban Wajib Pajak, dan laporan penelitian, pemeriksaan atau penyidikan dari UPS serta informasi lainnya;
  13. Anak Berkas adalah dokumen-dokumen (baik dalam bentuk dokumen kertas maupun media elektronik) yang merupakan bagian dari induk berkas per jenis pajak dan per tahun pajak termasuk Surat Pemberitahuan (SPT), Surat Setoran Pajak (SSP), Surat Keterangan Bebas (SKB), perubahan angsuran, surat ketetapan pajak (skp), Surat Tagihan Pajak (STP) dan dokumen lainnya;
  14. Berkas Pemeriksaan adalah induk berkas yang berisi Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP), Nola Penghitungan dan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) serta dokumen lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan pemeriksaan;
  15. Berkas Penagihan adalah induk berkas yang berisi kartu tunggakan pajak, skp/STP dengan bukti pelunasannya, dokumen tindakan penagihan serta dokumen penundaan pembayaran atau permohonan angsuran pembayaran tunggakan pajak;
  16. Berkas Penerimaan dan Keberatan adalah induk berkas yang berisi dokumen Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP)/Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga (SPMIB) dan Pemindahbukuan (Pbk), permohonan keberatan/peninjauan kembali dan banding dari Wajib Pajak dengan hasil keputusan/putusannya dan uraian pemandangannya;
  17. Berkas Dalam Proses adalah Anak Berkas Wajib Pajak yang sedang dalam proses pemberian pelayanan, pemeriksaan, penyidikan, penagihan, keberatan maupun banding;
  18. Berkas Tidak Dalam Proses adalah Anak Berkas Wajib Pajak yang tidak sedang dalam proses pemberian pelayanan, pemeriksaan, penyidikan, penagihan, keberatan maupun banding.

Pasal 2

(1) Kewajiban Perpajakan Wajib Pajak yang diadministrasikan pada KPP Madya meliputi kewajiban perpajakan:
  1. PPh Badan,
  2. PPN dan PPnBM.
  3. Pemotongan dan Pemungutan PPh akibat dan transaksi yang dilakukan kantor pusat dan atau cabang Wajib Pajak yang berdomisili di wilayah :
    1) Kota Pekanbaru, Kabupaten Kampar, Kabupaten Rokan Hulu, dan Kabupaten Pelalawan untuk wajib pajak yang terdaftar di KPP Madya Pekanbaru;
    2) Kota Tangerang untuk wajib pajak yang terdaftar di KPP Madya Tangerang;
    3) Kabupaten Bekasi untuk wajib pajak yang terdaftar di KPP Madya Bekasi;
    4) Kota Denpasar, Kabupaten Gianyar, dan Kabupaten Tabanan untuk wajib pajak yang terdaftar di KPP Madya Denpasar
  4. Bea Meterai.
(2)

Kewajiban Perpajakan Wajib Pajak yang tetap diadministrasikan pada KPP Lama meliputi Kewajiban Pemotongan dan Pemungutan PPh akibat dari transaksi yang dilakukan Kantor Pusat dan atau Cabang Wajib Pajak selain dari transaksi sebagaimana diatur dalam ayat (1) huruf c.

Pasal 3

Tata cara pemindahan berkas Wajib Pajak, berkas data Wajib Pajak, dan informasi perpajakan Wajib Pajak dari KPP Lama ke KPP Madya adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Pasal 4

Pelaksanaan perekaman data dan Surat Pemberitahuan (SPT) Wajib Pajak yang dipindahkan ke KPP Madya adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Pasal 5

Pelaksanaan pemberian Surat Keterangan Bebas, Surat Keterangan Fiskal, keputusan pengurangan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25, Pelunasan Bea Meterai dengan cara lain, pemindahbukuan (Pbk), dan penerbitan Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga (SPMIB) bagi Wajib Pajak yang dipindahkan ke KPP Madya adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Pasal 6

Administrasi dan pelaksanaan pemeriksaan pajak terhadap Wajib Pajak yang dipindahkan ke KPP Madya adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Pasal 7

Pelaksanaan pengembalian kelebihan pembayaran pajak terhadap Wajib Pajak Kriteria Tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 17C Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan yang dipindahkan ke KPP Madya adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Pasal 8

Pelaksanaan penagihan aktif dan pemberian angsuran atau penundaan pembayaran utang pajak kepada Wajib Pajak yang dipindahkan ke KPP Madya adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Pasal 9

Pelaksanaan penyelesaian pembetulan, keberatan, banding, pengurangan/penghapusan sanksi administrasi dan pengurangan/ pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar terhadap Wajib Pajak yang dipindahkan ke KPP Madya adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VII Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Pasal 10

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Juni 2006
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

DARMIN NASUTION
NIP 130605098

Reading: Peraturan Dirjen Pajak – PER 73/PJ./2006