Resources / Regulation / Peraturan Dirjen Pajak

Peraturan Dirjen Pajak – KEP 142/PJ./2005

Menimbang:

  1. bahwa ruang lingkup pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak mengatur mengenai Pemeriksaan kantor;
  2. bahwa berdasarkan Pasal 18 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000, ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini diatur oleh Direktur Jenderal Pajak;
  3. bahwa untuk menampung kegiatan pemeriksaan langsung dengan Wajib Pajak perlu mengubah ketentuan tentang pemeriksaan kantor yang selama ini berlaku dengan suatu peraturan Direktur Jenderal Pajak;
  4. bahwa dalam rangka optimalisasi pemanfaatan data dan informasi yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak sehubungan dengan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  5. bahwa untuk dapat melaksanakan pemeriksaan kantor sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Kantor.

Mengingat:

  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
  2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.04/2000 Tanggal 22 Desember 2000 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan:

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMERIKSAAN KANTOR.

Bab I
KETENTUAN UMUM

Pasal I

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud:

  1. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  2. Pemeriksaan Kantor adalah pemeriksaan yang dilakukan terhadap Wajib Pajak di Kantor Unit Pelaksana pemeriksaan Pajak yang meliputi satu jenis Pajak tertentu Pada tahun berjalan dan tahun-tahun sebelumnya yang dapat dilaksanakan melalui Pemeriksaan Sederhana Kantor atau Pemeriksaan dengan Korespondensi.
  3. Pemeriksaan Sederhana Kantor adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan mengirimkan surat panggilan kepada Wajib Pajak untuk datang ke Kantor Direktorat Jenderal Pajak dan meminjamkan buku-buku, catatan-catatan dan dakumen-dokumen.
  4. Pemeriksaan dengan Korespondensi adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan surat-menyurat secara tertulis antara Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak melalui pos atau jasa pengiriman lainnya dengan bukti Pengiriman dan tidak ada kontak langsung dengan Wajib Pajak.
  5. Pemeriksa Pajak adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak atau tenaga ahli ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan pemeriksaan pajak.
  6. Kartu Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak adalah kartu yang diterbitkan oleh Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak sebagai bukti bahwa pemegang kartu tersebut adalah seorang Pemeriksa Pajak;
  7. Surat Perintah Pemeiriksaan Pajak adalah surat perintah untuk melakukan Pemeriksaan yang diterbitkan oleh Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak.
  8. Hasil pengolahan data elektronik adalah data yang sifat dan bentuknya elektronik, yang dihasilkan oleh komputer dan atau pengolah data elektronik lainnya dan disimpan dalam disket, compact disk, tape backup, hard disk atau media simpan elektronik lainnya atau data yang masih berada dalam suatu jaringan elektronik;
  9. Kertas Kerja Pemeriksaan Pajak adalah catatan secara rinci dan jelas yang diselenggarakan oleh Pemeriksa Pajak mengenai prosedur pemeriksaan yang ditempuh, pengujian yang dilakukan, bukti dan keterangan yang dikumpulkan dan kesimpulan yang diambil sehubungan dengan pemeriksaan yang dilaksanakannya;
  10. Laporan Pemeriksaan Pajak adalah laporan tentang hasil pemeriksaan yang disusun oleh Pemeriksa Pajak secara ringkas dan jelas serta sesuai dengan ruang lingkup dan tujuan pemeriksaan.

BAB II
PELAKSANAAN PEMERIKSAAN KANTOR

Pasal 2

(1) Pemeriksaan Kantor dilaksanakan pada jam atau hari kerja dengan jangka waktu 4 (empat) minggu dan dapat diperpanjang menjadi paling lama 6 (enam) minggu.
(2) Apabila dipandang perlu, pelaksanaan Pemeriksaan Kantor dapat dilanjutkan diluar jam atau hari kerja.

Pasal 3

(1) Pemeriksaan Kantor dilakukan oleh Pemeriksa Pajak yang tergabung dalam suatu Tim Pemeriksa Pajak berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak.
(2) Tim Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat terdiri dari seorang ketua kelompok, seorang ketua tim, dan seorang atau lebih anggota.
(3) Apabila karena sesuatu hal Susunan Tim Pemeriksa Pajak perlu diubah, Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak tidak perlu memperbaharui Surat Perintah Pemeriksaan Pajak tetapi harus menerbitkan Surat Tugas.
(4) Dalam melaksanakan Pemeriksaan Kantor, Tim Pemeriksa Pajak harus melakukan hal-hal sebagai berikut:
  1. persiapan pemeriksaan;
  2. pelaksanaan pemeriksaan,
  3. pembuatan Kertas Kerja Pemeriksaan; dan,
  4. penyusunan Laporan Pemeriksaan Pajak.

Pasal 4

Pemeriksaan Sederhana Kantor dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Surat Perintah Pemeriksaan Pajak dapat diterbitkan untuk 1 (satu) atau beberapa Masa Pajak dalam suatu Tahun Pajak atau untuk 1 (Satu) Tahun Pajak terhadap 1 (satu) Wajib pajak;
  2. Berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaann Pajak sebagaimana dimaksud dalan huruf a, Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak (UPPP) segera memanggil Wajib Pajak dengan menggunakan Surat Panggilan dalam rangka Pemeriksaan Pajak yang dilampiri dengan Daftar Buku, Catatan dan Dokumen yang diperlukan oleh Pemeriksa Pajak;
  3. Pemeriksa Pajak harus memperlihatkan Kartu tanda pengenal Pemeriksa Pajak dan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak kepada Wajib Pajak yang diperiksa;
  4. Surat Panggilan dalam rangka Pemeriksaan Pajak harus sudah dikirimkan kepada Wajib Pajak paling lama 3 (tiga) hari setelah tanggal penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak kepada Wajib Pajak yang diperiksa;
  5. Wajib Pajak harus memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud dalam huruf b sesuai dengan waktu dan tempat yang telah ditentukan dalam Surat Panggilan dalam ranqka Pemeriksaan Pajak dengan membawa buku, catatan dan dokumen yang diperlukan oleh Pemeriksa Pajak dan dibuatkan bukti pinjaman pengembalian dengan rinci dan jelas oleh Pemeriksa Pajak;
  6. Apabila buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen yang dipinjami berupa fotokopi harus dinyatakan sesuai dengan aslinya dengan surat pernyataan Wajib Pajak;
  7. Terhadap Wajib Pajak yang tidak memenuhi pangilan sebagaimana dimaksud dalam huruf e, segera diterbitkan Surat Panggilan kedua;
  8. Apabila panggilan sebagaimana dimaksud dalam huruf g tidak dipenuhi, Pemeriksa membuat Berita Acara tidak dipenuhinya panggilan Pemeriksaan oleh Wajib Pajak dan Kepala KPP dapat menerbitkan surat ketetapan pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Laporan Pemeriksaan Pajak yang penghasilan netonya dihitung berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto atau cara lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagainana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000;
  9. Pemeriksa mengirimkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) beserta lampirannya melalui faksimili, pos tercatat, atau jasa pengiriman lainnya dan dalam jangka waktu sebagaimana tersebut dalam SPHP, Wajib Pajak harus memberikan tanggapan tertulis baik setuju maupun tidak setuju atas temuan hasil pemeriksaan dengan menggunakan formulir Surat Tanggapan Hasil Pemeriksaan;
  10. Wajib Pajak yang menyetujui seluruh hasil pemeriksaan harus menandatangani Surat Tanggapan Hasil Pemeriksaan beserta Lembar Pernyataan Persetujuan Hasil Pemeriksaan dan Berita Acara persetujuan Hasil Pemeriksaan dan menyerahkannya kembali kepada Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak;
  11. Wajib Pajak yang tidak setuju atas sebagian atau seluruh hasil pemeriksaan harus mengisi, menandatangani dan menyampaikan Surat Tanggapan Hasil Pemeriksaan kepada Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak dan dilampiri dengan bukti-bukti pendukung sanggahan serta penjelasan seperlunya;
  12. Berdasarkan tanggapan Wajib Pajak, Pemeriksa Pajak mengirimkan Surat Panggilan melalui faksimili, pos tercatat, atau jasa pengiriman lainnya kepada Wajib Pajak untuk menandatangani Berita Acara Hasil Pemeriksaan dalam rangka pelaksanaan pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;
  13. Dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Wajib Pajak dapat didampingi oleh Konsultan Pajak dan atau Akuntan Publik yang melakukan audit atas laporan keuangan Wajib Pajak untuk tahun pajak yang sedang diperiksa;
  14. Hasil pembahasan akhir dituangkan dalam suatu Berita Acara Pemeriksaan beserta lampirannya berupa Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir dan harus ditandatangani Wajib Pajak dan Pemeriksa Pajak, dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Laporan Pemeriksaan Pajak;
  15. Dalam hal Wajib Pajak menolak untuk menandatangi Berita Acara Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf n, Tim Pemeriksa Pajak membuat catatan tentang penolakan tersebut dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan;
  16. Proses pemberitahuan hasil pemeriksaan sampai dengan persetujuan atau penandatanganan Berita Acara Hasil Pemeriksaan dan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan diterima Wajib Pajak;
  17. Apabila Wajib Pajak tidak memberikan tanggapan dan atau tidak menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf i dan huruf l, harus dibuatkan Berita Acara Tidak Memberikan Tanggapan/Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak, sebagai dasar penerbitan surat ketetapan Pajak berdasarkan hasil pemeriksaan yang disampaikan kepada Wajib Pajak; dan
  18. Bentuk formulir dan petunjuk pengisian Surat Panggilan dalam rangka Pemeriksaan Pajak, Surat Panggilan II dalam rangka Pemeriksaan Pajak, Berita Acara Tidak Dipenuhinya Panggilan Pemeriksaan oleh Wajib Pajak, Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (penghitungan secara jabatan), dan Daftar Temuan Pemeriksaan Pajak terdapat pada Lampiran 1,2,3,4,5, dan Lampiran 6.

Pasal 5

Pemeriksaan dengan Korespondensi dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Surat Perintah Pemeriksaan Pajak dapat diterbitkan untuk 1 (satu) atau beberapa Masa Pajak dalam suatu Tahun Pajak atau untuk 1 (satu) Tahun Pajak terhadap beberapa Wajib Pajak;
  2. Dengan diterbitkannya Surat Perintah Pemeriksaan Pajak, Kepala UPPP segera mengirimkan Surat Permintaan Keterangan dalam rangka Pemeriksaan dengan Korespondensi kepada Wajib Pajak;
  3. Surat Permintaan Keterangan dalam rangka Pemeriksaan dengan Korespondensi harus dikirimkan kepada Wajib Pajak melalui pos atau jasa pengiriman lainnya paling lama 1 (satu) hari setelah tanggal penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak;
  4. Wajib Pajak harus memberikan keterangan, data dan informasi serta penjelasan secara tertulis, dan atau meminjamkan/mengirimkan buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen sesuai dengan surat permintaan keterangan sebagaimana dimaksud pada huruf c melalui pos atau jasa pengiriman lainnya paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal pengiriman Surat Permintaan Keterangan dalam rangka Pemeriksaan dengan Korespondensi sesuai dengan cap pos/jasa pengiriman lainnya;
  5. Apabila permintaan keterangan sebagaimana tersebut pada huruf c tidak dipenuhi sebagian atau seluruhnya, Pemeriksa mengirimkan surat permintaan keterangan kedua secara tertulis melalui pos atau jasa pengiriman lainnya paling lama 1 (satu) hari sejak berakhirnya batas waktu sesuai dengan huruf d dan harus direspon oleh Wajib Pajak secara tertulis melalui pos atau jasa pengiriman lainnya dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak tanggal pengiriman surat permintaan keterangan kedua sesuai dengan cap pos/jasa pengiriman lainnya;
  6. Pemeriksa mengirimkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) melalui pos atau jasa pengiriman lainnya paling lama 3 (tiga) hari sejak berakhirnya jangka waktu respon Wajib Pajak atas Surat Permintaan Keterangan kedua sebagaimana tersebut pada huruf e, dengan dilampiri Formulir Surat Tanggapan Hasil Pemeriksaan, Formulir Lembar Pernyataan Persetujuan Hasil Pemeriksaan, Formulir Berita Acara Persetujuan Hasil Pemeriksaan;
  7. Apabila Surat Permintaan Keterangan kedua dalam rangka Pemeriksaan dengan Korespondensi sebagaimana tersebut pada huruf e tidak dipenuhi, Pemeriksa membuat Berita Acara Tidak Dipenuhinya Permintaan Keterangan dalam rangka Pemeriksaan dengan Korespondensi dan mengirimkan SPHP beserta Berita Acara Tidak Dipenuhinya Permintaan Keterangan dalam Rangka Pemeriksaan dengan Korespondensi sebagai dasar penerbitan surat ketetapan pajak secara jabatan, tanpa menunggu tanggapan Wajib Pajak;
  8. Wajib Pajak harus memberikan tanggapan secara tertulis melalui pos atau jasa pengiriman lainnya atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan paling lama 3 (tiga) hari sejak tanggal pengiriman surat tersebut sesuai dengan cap pos/jasa pengiriman lainnya.
  9. Apabila Wajib Pajak tidak menanggapi SPHP, Pemeriksa membuat Berita AcaraTidak Ditanggapinya SPHP yang digunakan sebagai dasar penerbitan surat ketetapan pajak secara jabatan;
  10. Apabila berdasarkan Surat Tanggapan Hasil Pemeriksaan ternyata Wajib Pajak tidak menyetujui sebagian atau seIuruh hasil pemeriksaan, Pemeriksa mengirimkan Surat Hasil Telaahan atas Tanggapan Wajib Pajak dengan disertai alasannya dan mengirimkannya melalui pos atau jasa pengiriman lainnya paling lama 1 (satu) hari sejak diterimanya Surat Tanggapan Hasil Pemeriksaan dan Wajib Pajak;
  11. Setelah menerima surat hasil telaahan sebagaimana dimaksud pada huruf j, Wajib Pajak harus menyatakan setuju atau tidak setuju dan mengirimkan tanggapan atas, surat tersebut paling lama 3 (tiga) hari sejak tanggal pengiriman Surat Hasil Telaahan atas Tanggapan Wajib Pajak sesuai dengan cap pos/jasa pengiriman lainnya;
  12. Apabila Wajib Pajak tidak menanggapi Surat Hasil Telaahan atas Tanggapan Wajib Pajak, Pemeriksa membuat Berita Acara Tidak Ditanggapinya Surat Hasil Telaahan atas Tanggapan Wajib Pajak yang digunakan sebagai dasar penerbitan surat ketetapan pajak secara jabatan;
  13. Apabila berdasarkan surat tanggapan sebagaimana dimaksud pada huruf k, Wajib Pajak tidak menyetujui sebagian atau seluruh Hasil Telaahan atas Tanggapan Wajib Pajak, Pemeriksa membuat, menandatangani dan mengirimkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan yang dilampiri dengan Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir dalam 2 (dua) rangkap melalui pos atau jasa pengiriman lainnya paling lama 1 (satu) hari sejak diterimanya tanggapan dari Wajib Pajak.
  14. Wajib Pajak harus menandatangani dan mengirimkan kembali melalui pos atau jasa pengiriman lainnya Berita Acara Hasil Pemeriksaan dan Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir yang diterima dari Pemeriksa paling lama 3 (tiga) hari sejak tanggal pengiriman Berita Acara Hasil Pemeriksaan dan Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir sesuai dengan cap pos/jasa pengiriman lainnya;
  15. Apabila Wajib Pajak tidak mengirimkan kembali atau tidak menandatangani Berita Acara Hasil Pemeriksaan dan lkhtisar Hasil Pembahasan Akhir, Pemeriksa membuat catatan atas penolakan tersebut dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan;
  16. Pemeriksa Segera membuat Laporan Pemeriksaan Pajak dan Nota Penghitungan sebagai dasar penerbitan surat ketetapan pajak dan atau Surat Tagihan Pajak apabila telah memenuhi ketentuan sebagaimana tersebut pada huruf g, i, l, atau n; dan
  17. Bentuk formulir dan petunjuk pengisian Surat Perintah Pemeriksaan Pajak, Surat Permintaan Keterangan dalam rangka pemeriksaan dengan korespondensi, Surat Permintaan Keterangan II dalam rangka Pemeriksaan dengan Korespondensi, Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dengan Korespondensi (penghitungan secara jabatan), Daftar Temuan Pemeriksaan Pajak, Surat Hasil Telahaan atas Tanggapan Wajib Pajak, Berita Acara Tidak Ditanggapinya SPHP atau Surat Hasil Telaahan terdapat pada Lampiran 7,8,9,10,11,12,13,14, dan Lampiran 15.

Pasal 6

(1) Tim Pemeriksan Pajak harus meminjam berkas Wajib Pajak, berkas data dan daftar tunggakan pajak dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak atau Seksi terkait dengan menggunakan Formulir Peminjaman dan Pengembalian Berkas/Data Wajib Pajak dan Daftar Tunggakan Pajak.
(2) Kepala KPP atau Seksi terkait harus mengirim berkas Wajib Pajak, Berkas Data/Alat Keterangan, dan Daftar Tunggakan Pajak kepada Tim Pemeriksa Pajak dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak diterimanya formulir peminjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 7

(1) Dalam rangka Pemeriksaan Sederhana Kantor, Pemeriksa dapat memanggil Wajib Pajak untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen yang telah diserahkan atau sehubungan dengan data lainnya.
(2) Keterangan Wajib Pajak yang diberikan kepada Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dirumuskan dalam Berita Acara Pemberian Keterangan Wajib Pajak.

Pasal 8

(1) Melalui Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak, Pemeriksa dapat meminta keterangan atau bukti yang berkaitan dengan pemeriksaan yang sedang dilakukan terhadap Wajib Pajak kepada pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, secara tertulis dengan menggunakan formulir Surat Permintaan Keterangan/Bukti
(2) Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memberikan keterangan paling lama 3 (tiga) hari sejak diterimanya Surat Permintaan Keterangan/Bukti.
(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana tersebut dalam ayat (2) tidak dipenuhi, Pemeriksa membuat Surat Peringatan I dan seterusnya jika dalam jangka waktu yang sama tidak juga dipenuhi, diterbitkan Surat Peringatan II.
(4) Apabila setelah Surat Peringatan II tidak juga dipenuhi, Pemeriksa segera membuat Berita Acara Tidak Dipenuhinya Permintaan Keterangan/Bukti dari Pihak Ketiga.
(5) Terhadap Pihak ketiga yang tidak memberikan jawaban atas permintaan keterangan tersebut dapat dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41A Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimanadiubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000.

Pasal 9

Apabila penghitungan jumlah pajak yang terutang tidak dapat dilakukan karena terbatasnya data/keterangan yang diperoleh Pemeriksa maka ruang lingkup Pemeriksaan Sederhana Kantor dapat ditingkatkan melalui Pemeriksaan Lapangan.

BAB III
KERTAS KERJA PEMERIKSAAN DAN LAPORAN PEMERIKSAAN

Pasal 10

(1) Atas Setiap prosedur pemeriksaan yang ditempuh, pengujian yang dilakukan, bukti dan keterangan yang dikumpulkan dan kesimpulan yang diambil sehubungan dengan fakta dan data yang ditemukan dalam pemeriksaan yang dilaksanakan, harus dituangkan dalam Kertas Kerja Pemeriksaan.
(2) Kertas Kerja Pemeriksaan yang telah ditelaah dan disetujui oleh Ketua Kelompok merupakan dasar pembuatan konsep Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP);
(3) Konsep LPP hasil Pemeriksaan Kantor harus memuat hal-hal yang berbeda, antara Surat Pemberitahuan dengan hasil pemeriksaan, dan setelah disetujui oleh Kepala UPPP diberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) yang dilampiri dengan Daftar Temuan Pemeriksaan Pajak.

BAB IV
PELAPORAN HASIL PEMERIKSAAN

Pasal 11

Laporan Pemeriksaan Pajak, Nota Penghitungan, berkas Wajib Pajak dan berkas Data Wajib Pajak yang telah selesai diperiksa harus dikirimkan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak terkait paling lama 3 (tiga) hari setelah tanggal Laporan Pemeriksaan Pajak dan Nota Penghitungan disetujui oleh Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak.

BAB V
PENGEMBALIAN BUKU, CATATAN, DAN DOKUMEN

Pasal 12

Buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen yang dipinjam dari Wajib Pajak harus dikembalikan secara lengkap dan utuh kepada Wajib Pajak paling lama 7 (tujuh) hari sejak selesainya pemeriksaan,

BAB VI
LAIN-LAIN

Pasal 13

(1) Dalam Pemeriksaan Sederhana Kantor, Pemeriksa Pajak wajib memberi petunjuk kepada Wajib Pajak mengenai penyeIenggaraan pembukuan atau pencatatan dan petunjuk lainnya mengenai pemenuhan kewajiban perpajakan sehubungan dengan pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan agar penyelenggaraan pembukuan atau pencatatan dan pemenuhan kewajiban perpajakan pada tahun-tahun selanjutnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(2) Pemeriksa Pajak dilarang memberitahukan kepada pihak lain yang tidak berhak segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka pemeriksaan ini.
(3) Pemeriksa Pajak bertanggung jawab untuk memberikan penjelasan tertulis mengenai dasar koreksi hasil pemeriksaan dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atau banding.
(4) Pemeriksa Pajak dapat diminta hadir untuk memberikan keterangan dalam sidang banding.

Pasal 14

Atas formulir-formulir yang tidak terlampir dan tidak diatur khusus dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku bentuk formulir dan petunjuk pengisian sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-17/PJ/2002 tanggal 9 Januari 2002 tentang Bentuk, Jenis dan Kode Kartu, Formulir, Surat dan Daftar yang digunakan dalam pelaksanaan pemeriksaan lapangan.

Pasal 15

Atas pemeriksaan yang sedang berlangsung dan belum selesai sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, tetap berlaku Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-741/PJ/2001.

Pasal 16

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dan dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini maka Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-741/PJ/2001 tanggal 7 Desember 2001 dinyatakan Tidak berlaku lagi.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Agustus 2005
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

HADI POERNOMO
NIP 060027375

Reading: Peraturan Dirjen Pajak – KEP 142/PJ./2005