Resources / Regulation / Peraturan Dirjen Pajak

Peraturan Dirjen Pajak – KEP 68/PJ/2005

Menimbang :

Bahwa untuk memberikan kepastian kepada Wajib Pajak, sehubungan dengan jatuh tempo pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 yang jatuh pada tanggal 25 Maret 2005 bertepatan dengan hari libur nasional, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 Tahun Pajak 2004 Sehubungan Dengan Hari Libur Nasional;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
  2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENENTUAN TANGGAL JATUH TEMPO PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 29 TAHUN PAJAK 2004 SEHUBUNGAN DENGAN HARI LIBUR NASIONAL.

Pasal 1

(1)

Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, harus dilunasi selambat-lambatnya tanggal 25 (dua puluh lima) bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir, sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan disampaikan;

(2)

Sehubungan dengan tanggal 25 Maret 2005 merupakan hari libur nasional, maka pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 Tahun Pajak 2004 harus dilunasi selambat-lambatnya tanggal 24 Maret 2005.

Pasal 2

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan diJakarta
pada tanggal 18 Maret 2005
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

HADI POERNOMO

Reading: Peraturan Dirjen Pajak – KEP 68/PJ/2005