Resources / Regulation / Peraturan Menteri Dalam Negeri

Peraturan Menteri Dalam Negeri – 10 TAHUN 2007

Menimbang :

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan di Atas Air dan Bea Balik Nama Kendaraan di Atas Air Tahun 2007.

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3493);
  2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
  3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
  4. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4227);
  7. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Dalam Negeri;

Memperhatikan :

Surat Menteri Keuangan Nomor: S-56/MK.07/2007 tanggal 13 Februari 2007, hal Pertimbangan Menteri Keuangan atas dua Rancangan Permendagri.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN DI ATAS AIR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN DI ATAS AIR TAHUN 2007.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :

  1. Kendaraan di Atas Air adalah semua kendaraan yang digerakkan oleh peralatan tehnik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan yang bersangkutan yang digunakan di atas air.
  2. Pajak Kendaraan di Atas Air yang selanjutnya disingkat PKAA, adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan di Atas Air.
  3. Bea Balik Nama Kendaraan di Atas Air yang selanjutnya disingkat BBN-KAA, adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan di Atas Air sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
  4. Harga pasaran Umum yang selanjutnya disingkat HPU, adalah harga rata-rata yang diperoleh dari sumber data, antara lain, dari tempat penjualan kendaraan di atas air.
  5. Umur rangka/ body adalah umur kendaraan diatas air yang dihitung dari tahun pembuatan rangka/ body.
  6. umur motor adalah umur motor kendaraan di atas air yang dihitung dari tahun pembuatan.

Pasal 2

(1) Penghitungan nilai jual kendaraan di atas air sebagai dasar pengenaan PKAA dan BBN-KAA dihitung berdasarkan penjumlahan antara nilai jual rangka/body dan nilai jual motor penggerak kendaraan di atas air.
(2) Dasar pengenaan PKAA dan BBN-KAA berdasarkan nilai jual kendaraan di atas air.
(3) Nilai jual kendaraan di atas air ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu kendaraan di atas air pada minggu pertama bulan Desember tahun 2006.
(4) Nilai jual rangka/body kendaraan di atas air dibedakan menurut jenis, isi kotor (GT/ gross tonage), fungsi, dan umur rangka/ body.
(5) Nilai jual motor penggerak dibedakan menurut daya kuda (PK) dan umur motor.

Pasal 3

(1) Jenis kendaraan di atas air dibedakan berdasarkan konstruksi meliputi:

  1. Kontruksi kayu;
  2. Kontruksi serat, Fiber, Karet, dan sejenisnya;
  3. Kontruksi Besi, Baja, Ferrocement, dan sejenisnya.
(2) Penggunaan kendaraan di atas air dikelompokkan berdasarkan fungsi meliputi:

  1. penangkap ikan;
  2. angkutan penumpang, angkutan barang, dan pengerukan;
  3. pesiar, olah raga atau rekreasi.

Pasal 4

Dasar pengenaan PKAA dan BBN-KAA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Pemberlakuan dasar pengenaan PKAA dan BBN-KAA sebagaimana dimaksud dalam pasal 4, lebih lanjut ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.

Pasal 6

Penghitungan dasar pengenaan PKAA dan BBN-KAA yang nilai jualnya belum tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri sebagai tambahan Lampiran Peraturan Menteri ini.

Pasal 7

(1) Dasar pengenaan PKAA dan BBN-KAA atas gandengan/ tempel (ponton, tongkang dan sejenisnya) yang belum tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
(2) Dasar pengenaan PKAA dan BBN-KAA dengan, isi kotor kurang dari 1 GT, ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.

Pasal 8

Penetapan dasar pengenaan PKAA dan BBN-KAA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 7, dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri Paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah ditetapkan.

Pasal 9

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2006 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan PKAA dan BBN-KAA Tahun 2006, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 10

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Maret 2007
MENTERI DALAM NEGERI

ttd.

H. MOH. MA’RUF, SE.

Reading: Peraturan Menteri Dalam Negeri – 10 TAHUN 2007