Menimbang :
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Bagian Daerah Tahun Anggaran 2007;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3988);
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Republik Indonesia Tahun Anggaran 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4662);
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
- Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN BAGIAN DAERAH TAHUN ANGGARAN 2007.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :
- Dana Bagi Hasil adalah dana yang bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan kepada Daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.
- Pajak Bumi dan Bangunan, selanjutnya disebut PBB adalah pajak yang dikenakan atas bumi dan bangunan.
- Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan, selanjutnya disebut BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan bangunan.
Pasal 2
(1) | Penerimaan negara dari PBB dibagi dengan imbangan 10 (sepuluh persen) untuk Pemerintah Pusat dan 90 (sembilan puluh persen) untuk daerah. |
(2) |
Penerimaan negara dari BPHTB dibagi dengan imbangan 20 (dua puluh persen) untuk Pemerintah Pusat dan 80 (delapan puluh persen) untuk daerah. |
Pasal 3
(1) | Dana Bagi Hasil PBB sebesar 90 (sembilan puluh persen) dibagi dengan rincian: |
|
|
(2) |
Dana Bagi Hasil BPHTB sebesar 80 (delapan puluh persen) dibagi dengan rincian: |
|
Pasal 4
(1) | Alokasi Dana Bagi Hasil PBB dan BPHTB masing-masing daerah untuk Tahun Anggaran 2007 merupakan perkiraan. |
(2) | Perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil PBB dan BPHTB masing-masing daerah untuk Tahun Anggaran 2007 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas rencana penerimaan PBB dan BPHTB sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007. |
(3) | Perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil PBB dan BPHTB bagian daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagai berikut: |
|
|
(4) |
Perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil PBB dan BPHTB masing-masing daerah untuk Tahun Anggaran 2007 adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini. |
Pasal 5
(1) | Penyaluran Dana Bagi Hasil PBB dan BPHTB dilakukan berdasarkan realisasi penerimaan PBB dan BPHTB tahun anggaran berjalan. |
(2) |
Penyaluran Dana Bagi Hasil PBB dan BPHTB dilaksanakan secara mingguan. |
(3) | Penyaluran Dana Bagi Hasil PBB dan BPHTB dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
Pasal 6
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Januari 2007
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI