Resources / Regulation / Peraturan Menteri Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan – 05/PMK.07/2007

Menimbang :

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Perkiraan Alokasi Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Pemerintah Pusat Yang Dibagikan Kepada Seluruh Kabupaten dan Kota Tahun Anggaran 2007;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
  2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3988);
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
  4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
  5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Republik Indonesia Tahun Anggaran 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4662);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
  7. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
  8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PENETAPAN PERKIRAAN ALOKASI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN BAGIAN PEMERINTAH PUSAT YANG DIBAGIKAN KEPADA SELURUH KABUPATEN DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2007.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :

  1. Dana Bagi Hasil adalah dana yang bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan kepada Daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.
  2. Pajak Bumi dan Bangunan, selanjutnya disebut PBB adalah pajak yang dikenakan atas bumi dan bangunan.
  3. Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan, selanjutnya disebut BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan bangunan.

Pasal 2

(1) Penerimaan negara dari PBB dibagi dengan imbangan 10 (sepuluh persen) untuk Pemerintah Pusat dan 90 (sembilan puluh persen) untuk daerah.
(2) Penerimaan negara dari BPHTB dibagi dengan imbangan 20 (dua puluh persen) untuk Pemerintah Pusat dan 80 (delapan puluh persen) untuk daerah.

Pasal 3

(1) Penerimaan PBB bagian Pemerintah Pusat sebesar 10 (sepuluh persen) dialokasikan kepada seluruh kabupaten dan kota.
(2)

Alokasi untuk kabupaten dan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi dengan rincian sebagai berikut:a. 6,5 (enam lima persepuluh persen) dibagikan secara merata kepada seluruh kabupaten dan kota; danb. 3,5 (tiga lima persepuluh persen) dibagikan sebagai insentif kepada kabupaten dan/kota yang realisasi penerimaan PBB sektor Pedesaan dan Perkotaan pada tahun anggaran sebelumnya mencapai/melampaui rencana penerimaan yang ditetapkan.

(3)

Penerimaan BPHTB bagian Pemerintah Pusat sebesar 20 (dua puluh persen) dialokasikan dengan porsi yang sama besar untuk seluruh kabupaten dan kota.

Pasal 4

(1)

Alokasi PBB bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dan BPHTB bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) yang dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota untuk Tahun Anggaran 2007 merupakan perkiraan.

(2)

Perkiraan alokasi PBB bagian Pemerintah Pusat dan BPHTB bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas rencana penerimaan PBB dan BPHTB dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007.

(3) Perkiraan alokasi PBB bagian Pemerintah Pusat dan BPHTB bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada seluruh Kabupaten dan Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagai berikut:
  1. PBB bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada seluruh Kabupaten dan Kota secara keseluruhan sebesar Rp1.382.356.156.989,- (satu triliun tiga ratus delapan puluh dua miliar tiga ratus lima puluh enam juta seratus lima puluh enam ribu sembilan ratus delapan puluh sembilan rupiah);
  2. BPHTB bagian Pemerintah Pusat keseluruhan sebesar Rp1.077.980.000.000,- (satu triliun tujuh puluh tujuh miliar sembilan ratus delapan puluh juta rupiah).

Pasal 5

(1)

Perkiraan alokasi PBB bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dan BPHTB bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) yang dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota untuk Tahun Anggaran 2007 adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.

(2)

Alokasi PBB bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b didasarkan pada prognosa realisasi penerimaaan tahun anggaran berjalan.

Pasal 6

(1)

Penyaluran alokasi PBB bagian Pemerintah Pusat dan BPHTB bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) yang dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahap, yaitu tahap I pada bulan April, tahap II pada bulan Agustus, dan tahap III pada bulan November tahun anggaran berjalan.

(2)

Penyaluran alokasi penerimaan PBB bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) yang dibagikan sebagai insentif sebesar 3,5 (tiga lima persepuluh persen) dialokasikan berdasarkan prognosa realisasi penerimaan pada tahap III bulan November tahun anggaran berjalan.

Pasal 7

(1)

Berdasarkan peraturan Menteri Keuangan ini Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerbitkan surat ketetapan tentang permintaan transfer Dana Bagi Hasil PBB dan BPHTB bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota Tahun Anggaran 2007 untuk masing-masing daerah.

(2)

Ketetapan permintaan transfer sebagaimana pada ayat (1) disampaikan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan sebagai dasar pelaksanaan penyaluran dana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 8

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Januari 2007
MENTERI KEUANGAN,

ttd

SRI MULYANI INDRAWATI

Reading: Peraturan Menteri Keuangan – 05/PMK.07/2007