Resources / Regulation / Peraturan Menteri Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan – 07/PMK.010/2005

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi pengadaan bahan bakar minyak dalam negeri, dipandang perlu menurunkan tarif Bea Masuk Bahan Bakar Minyak tertentu;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penurunan Tarif Bea Masuk Bahan Bakar Minyak Tertentu;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
  2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
  3. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.01/2003 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENURUNAN TARIF BEA MASUK BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU.

Pasal 1

Menetapkan penurunan tarif Bea Masuk Bahan Bakar Minyak tertentu dari sebagaimana yang tercantum pada kolom 4 (empat) menjadi kolom 5 (lima) Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 2

Tarif Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku terhadap barang impor yang dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB)-nya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pelayanan Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 3

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan diJakarta
pada tanggal 28 Januari 2005
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

JUSUF ANWAR

Reading: Peraturan Menteri Keuangan – 07/PMK.010/2005