Resources / Regulation / Peraturan Menteri Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan – 07/PMK.05/2008

Menimbang :

  1. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.02/2007 tentang StandarBiaya Tahun Anggaran 2008, dipandang perlu menyesuaikan pengaturan tarif/biaya penginapan danuang representatif serta fasilitas angkutan dalam kota/sewa kendaraan bagi Pejabat Negara dalamPeraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.05/2007 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeribagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai tidak tetap sebagaimana telah diubah denganPeraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.05/2007;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan PeraturanMenteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.05/2007tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan PegawaiTidak Tetap;

Mengingat :

  1. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.05/2007 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeribagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap sebagaimana telah diubah denganPeraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.05/2007;
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.02/2007 Standar Biaya Tahun Anggaran 2008;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 45/PMK.05/2007 TENTANG PERJALANAN DINAS JABATAN DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI, DAN PEGAWAI TIDAK TETAP

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.05/2007 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.05/2007, diubah sebagai berikut :

  1. Ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (5) diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 5

(1) Biaya perjalanan dinas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), terdiri :

  1. uang harian, terdiri dari uang makan, uang saku, dan transport lokal;
  2. biaya transport pegawai;
  3. biaya penginapan;
  4. uang representatif;
  5. sewa kendaraan dalam kota.
(2) Khusus untuk keperluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf g dan h, selainbiaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga diberikan biaya menjemput/mengantarjenazah, terdiri :

  1. biaya pemetian;
  2. biaya angkutan jenazah.
(3) Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digolongkan dalam 6 (enam)tingkat, yaitu :

  1. Tingkat A untuk Pejabat Negara (Ketua/Wakil Ketua dan Anggota Lembaga TinggiNegara, Menteri dan setingkat Menteri);
  2. Tingkat B untuk Pejabat Negara Lainnya dan Pejabat Eselon I;
  3. Tingkat C untuk Pejabat Eselon II;
  4. Tingkat D untuk Pejabat Eselon III/Golongan IV;
  5. Tingkat E untuk Pejabat Eselon IV/Golongan III;
  6. Tingkat F untuk PNS Golongan II dan Golongan I;
(4) Penyertaan tingkat biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) di lingkunganKementerian Pertahanan/TNI ditetapkan oleh Menteri Pertahanan dan di lingkungan KepolisianNegara Republik Indonesia oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia, setelah berkoordinasidengan Menteri Keuangan.
(5) Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikanberdasarkan tingkat perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), denganpengaturan sebagai berikut :

  1. Uang Harian, sebagaimana tercantum pada Lampiran I;
  2. Fasilitas Transport, sebagaimana tercantum pada Lampiran II;
  3. Fasilitas dan Kelas Penginapan, sebagaimana tercantum pada Lampiran III;
  4. Biaya Pemetian dan Angkutan Jenazah, termasuk yang berhubungan denganpengruktian/pengurusan jenazah, sebagaimana tercantum pada Lampiran IV;
  5. Perkiraan Biaya Penginapan Berdasarkan Tarif Rata-Rata Hotel, sebagaimanatercantum pada Lampiran V;
  6. Uang Representatif dan Sewa Kendaraan Dalam Kota sebagaimana tercantum padaLampiran VII;
  1. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 8

Perjalanan dinas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) diberikan biaya-biaya sebagaiberikut :

  1. uang harian, biaya transport pegawai, biaya penginapan, uang representatif, dan sewakendaraan dalam kota untuk perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)dan ayat (2) huruf a, b, c, dan e;
  2. biaya transport pegawai, untuk perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (2)huruf d dan f, dengan uang harian yang dapat diberikan setinggi-tingginya 30% (tiga puluhpersen) dari uang harian bagi yang ditugaskan mengikuti pendidikan dinas di luar TempatKedudukan;
  3. uang harian, biaya transport pegawai/keluarga, dan biaya penginapan sebanyak-banyaknya 4(empat) orang, serta biaya pemetian dan angkutan jenazah untuk perjalanan dinassebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf g dan h.

  1. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 9

Uang harian dan uang representatif dalam rangka perjalanan dinas jabatan serta biaya pemetianjenazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) dibayarkan secara lumpsum danmerupakan batas tertinggi.

  1. Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 10

Biaya transport pegawai, biaya penginapan, dan sewa kendaraan dalam kota dalam rangka perjalanandinas jabatan serta biaya angkutan jenazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2)dibayarkan sesuai dengan Biaya Riil.

  1. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 11

(1) Uang harian, biaya penginapan, uang representatif, dan sewa kendaraan dalam kota perjalanandinas jabatan diberikan :

  1. untuk perjalanan dinas yang memerlukan waktu sekurang-kurangnya 6 (enam) jam;
  2. menurut banyak hari yang digunakan untuk melaksanakan perjalanan dinas;
  3. selama 2 (dua) hari untuk transit menunggu pengangkutan lanjutan dalam hal harusberpindah ke alat angkutan lain;
  4. selama-lamanya 3 (tiga) hari di tempat bertolak ke/datang dari luar negeri;
  5. selama-lamanya 10 (sepuluh) hari di tempat yang bersangkutan jatuh sakit/berobatdalam hal pegawai yang sedang melakukan perjalanan dinas jatuh sakit;
  6. selama-lamanya 90 (sembilan puluh) hari dalam hal pegawai melakukan tugasdetasering;
  7. selama-lamanya 7 (tujuh) hari setelah diterima keputusan tentang perubahandetasering menjadi penugaspindahan;
  8. selama-lamanya 3 (tiga) hari di tempat penjemputan jenazah dan selama-lamanya 3(tiga) hari di tempat pemakaman jenazah dalam hal jenazah tersebut tidakdimakamkan di tempat kedudukan almarhum/almarhumah yang bersangkutan untukpejabat negara/pegawai yang meninggal saat melaksanakan perjalanan dinas;
  9. selama-lamanya 3 (tiga) hari di tempat pemakaman jenazah pejabat negara/pegawaiyang meninggal dan dimakamkan tidak di tempat kedudukan almarhum/almarhumahyang bersangkutan.
(2) Dalam hal perjalanan dinas jabatan dilakukan secara bersama-sama untuk melaksanakansuatu kegiatan tertentu, penginapan/hotel untuk seluruh pejabat negara/pegawai dapatmenginap pada hotel/penginapan yang sama, sesuai dengan kelas kamar penginapan/hotelyang telah ditetapkan untuk masing-masing pejabat negara/pegawai negeri.
(3) Perjalanan dinas jabatan pulang dan pergi yang memakan waktu kurang dari 6 (enam) jam,diberikan biaya perjalanan dinas setinggi-tingginya 60% (enam puluh persen) dari uang hariansebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini.

  1. Ketentuan Pasal 15 diubah sehinggal Pasal 15 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 15

(1) Dalam hal jumlah hari perjalanan dinas jabatan ternyata melebihi jumlah hari yang ditetapkandalam SPPD, pejabat yang berwenang dapat mempertimbangkan tambahan uang harian, biayapenginapan, uang representatif, dan sewa kendaraan dalam kota sepanjang kelebihan tersebutbukan disebabkan kesalahan/kelalaian pejabat negara/pegawai negeri bersangkutan.
(2) Tambahan uang harian, biaya penginapan, uang representatif, dan sewa kendaraan dalam kotasebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat dipertimbangkan untuk hal-hal sebagaimanadimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf d, e, f, g, h, dan i.
(3) Dalam hal jumlah hari menunggu sambungan dengan alat angkutan lain ternyata lebih dari 2(dua) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c, maka Pejabat yangBerwenang dapat mempertimbangkan pemberian tambahan uang harian, biaya penginapan,uang representatif, dan sewa kendaraan dalam kota sepanjang kelebihan tersebut bukandisebabkan kesalahan/kelalaian pejabat negara/pegawai negeri bersangkutan.
(4) Dalam hal jumlah hari perjalanan dinas ternyata kurang dari jumlah hari yang ditetapkan dalamSPPD, maka pejabat negara/pegawai negeri yang bersangkutan wajib menyetorkan kembalikelebihan uang harian, biaya penginapan, uang representatif, dan sewa kendaraan dalam kotauang telah diterimanya.
(5) Ketentuan penyetoran kembali kelebihan uang harian, biaya penginapan, uang representatif,dan sewa kendaraan dalam kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) di atas tidak berlakuuntuk hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf g.
  1. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 16

(1) Perjalanan dinas dilakukan SPPD yang diterbitkan oleh Pejabat yang Berwenang menurutcontoh sebagaimana tercantum pada Lampiran VI Peraturan Menteri Keuangan ini.
(2) Pejabat yang Berwenang hanya dapat menerbitkan SPPD untuk perjalanan dinas yang biayanyadibebankan pada anggaran yang tersedia pada kantor/satuan kerja berkenaan.
(3) Dalam hal SPPD ditandatangani oleh atasan langsung pejabat yang berwenang sebagaimanadimaksud pada Pasal 3 ayat (2) huruf a, maka pembiayaan perjalanan dinas dapat dibebankanpada kantor/satuan kerja Pejabat yang Berwenang tersebut.
(4) Pejabat yang Berwenang dalam menerbitkan SPPD sekaligus menetapkan tingkat golonganperjalanan dinas dan alat transport yang digunakan untuk melaksanakan perjalanan yangbersangkutan dengan memperhatikan kepentingan serta tujuan perjalanan dinas tersebut.

Pasal II

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januri 2008.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 30 Januari 2008
MENTERI KEUANGAN

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Reading: Peraturan Menteri Keuangan – 07/PMK.05/2008