Menimbang :
- bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dan pengawasan atas pemasukan dan pengeluaran barang dari dan ke Pulau Batam, Bintan, dan Karimun dipandang perlu untuk menerapkan Pemberitahuan Pabean Single Administrative Document (PP-SAD);
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penggunaan Pemberitahuan Pabean Single Administrative Document di Pulau Batam, Bintan, dan Karimun.
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
- Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3638) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1997 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3717);
- Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 48/KMK.04/2005;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 580/KMK.04/2003 tentang Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Pengawasannya;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 583/KMK.04/2003 tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 584/KMK.04/2003 tentang Pemasukan Barang Dari Luar Daerah Pabean ke Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.04/2005;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.04/2005 tentang Tempat Penimbunan Berikat di Pulau Batam, Bintan dan Karimun sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.04/2005;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGGUNAAN PEMBERITAHUAN PABEAN SINGLE ADMINISTRATIVE DOCUMENT DI PULAU BATAM, BINTAN DAN KARIMUN.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang diimaksud dengan :
1. | Pemberitahuan Pabean Single Administrative Document (PP-SAD) adalah dokumen Pemberitahuan Pabean yang digunakan sebagai Pemberitahuan Pabean Impor dan Pemberitahuan Pabean Ekspor. |
2. | BBK adalah Pulau Batam, Bintan, dan Karimun. |
Pasal 2
(1) | Atas pemasukan barang dari LDP ke BBK dan pengeluaran barang dari BBK ke LDP diberitahukan dengan menggunakan dokumen PP-SAD. |
(2) | Pengajuan PP-SAD dapat dilakukan melalui media elektronik. |
(3) | Bentuk, isi, dan tatacara pengisian PP-SAD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini. |
Pasal 3
PP-SAD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) digunakan untuk menggantikan penggunaan BC 2.0, BC 2.3, dan BC 3.0 sebagai Pemberitahuan Pabean untuk Impor dan Pemberitahuan Pabean untuk Ekspor di BBK dan dilaksanakan secara bertahap.
Pasal 4
Ketentuan teknis lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Pasal 3 diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Pasal 5
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Desember 2006.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 4 Nopember 2006
Menteri Keuangan Republik Indonesia,
ttd.
Sri Mulyani Indrawati