Resources / Regulation

Peraturan Menteri Keuangan – 106/PMK.05/2008

Menimbang :

  1. bahwa ketentuan mengenai dana operasional Presiden dan Wakil Presiden telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.05/2008;
  2. bahwa untuk lebih meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas Presiden dan Wakil Presiden, perlu menyesuaikan beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.05/2008 dimaksud;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.05/2008 tentang Dana Operasional Presiden dan Wakil Presiden;

Mengingat :

  1. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.05/2008 tentangDana Operasional Presiden dan Wakil Presiden;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 48/PMK.05/2008 TENTANG DANA OPERASIONAL PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN.

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.05/2008 tentang Dana Operasional Presiden dan Wakil Presiden, diubah sebagai berikut :

  1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :

  1. Dana Operasional Presiden dan Wakil Presiden adalah dana yang digunakan untuk menunjang kegiatan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Presiden dan Wakil Presiden, yang pengeluarannya dilakukan berdasarkan perintah Presiden atau Wakil Presiden;
  2. Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disingkat PA, adalah Menteri Sekretaris Negara dalam hal dananya bersumber dari Bagian Anggaran Sekretariat Negara dan Menteri Keuangan dalam hal dananya bersumber dari Bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan.
  3. Kuasa Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disebut Kuasa PA, adalah pejabat yang ditunjuk oleh PA, yang bertanggung jawab atas pengelolaan Dana Operasional Presiden dan Wakil Presiden padaSekretariat Negara.
  4. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, yang selanjutnya disebut DIPA, adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang dibuat oleh Menteri/Pimpinan Lembaga serta disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan dan berfungsi sebagai dasar untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran negara dan pencairan dana atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta sebagai dokumen pendukung kegiatan akuntansi pemerintah.
  5. Surat Perintah Membayar Langsung, yang selanjutnya disingkat SPM-LS, adalah surat perintah membayar langsung kepada Bendahara Pengeluaran Dana Operasional Presiden dan Wakil Presiden yang diterbitkan oleh Pejabat Penerbit SPM.
  6. Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada kantor/satuan kerja Kementerian Negara/Lembaga.
  7. Surat Perintah Pencairan Dana, yang selanjutnya disingkat SP2D, adalah surat perintah yang diterbitkan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) selaku kuasa Bendahara Umum Negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.
  8. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Penggunaan Dana, yang selanjutnya disingkat SPTPD, adalah pernyataan tanggung jawab penggunaan dana yang dibuat oleh Kuasa PA.

  1. Judul Bagian Kedua pada Bab I diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut ;

Bagian Kedua

Penggunaan Dana Operasional Presiden dan Wakil Presiden.

  1. Ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut ;

Pasal 2

(1) Menteri Sekretaris Negara menyelenggarakan kegiatan-kegiatan operasional Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan DIPA.
(2) Dihapus.
(3) Dihapus.
(4) Dana Operasional Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat digunakan untuk membiayai keperluan pribadi yang tidak berkaitan dengan kebutuhan dinas atau jabatan.
(5) Setiap pengeluaran yang membebani Dana Operasional Presiden dan Wakil Presiden harus dilengkapi dengan bukti pengeluaran.

Pasal II

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 10 April 2008.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Agustus 2008
MENTERI KEUANGAN

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Reading: Peraturan Menteri Keuangan – 106/PMK.05/2008