Menimbang :
- bahwa dalam rangka penyediaan pita cukai sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (3a), ayat (3b), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.04/2007 tentang Penyediaan Pita Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.04/2007;
- bahwa dalam rangka pengamanan penerimaan negara, terhadap pita cukai sebagai dokumen sekuriti perlu diberikan unsur-unsur pengaman guna mencegah terjadinya pemalsuan dan penyalahgunaan;
- bahwa untuk menjamin ketersediaan pita cukai secara berkesinambungan dan adanya kepastian calon pencetak pita cukai yang dianggap mampu untuk ditunjuk sebagai pencetak pita cukai, diperlukan syarat-syarat yang lebih tegas bagi pencetak pita cukai;
- bahwa untuk menjamin kelancaran tugas panitia seleksi, dianggap perlu untuk mengubah struktur keanggotaan panitia seleksi dan mengatur tata kerja panitia seleksi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, , huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.04/2007 tentang Penyediaan Pita Cukai;
Mengingat :
- Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.04/2007 tentang Penyediaan Pita Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.04/2007;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 123/PMK.04/2007 TENTANG PENYEDIAAN PITA CUKAI.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.04/2007 tentang Penyediaan Pita Cukai sebagaimana telah diubah dengan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.04/2007, diubah sebagai berikut:
- Ketentuan Pasal 1 ditambah 1 (satu) angka, yakni angka 3, sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
- Pencetak adalah badan usaha milik Negara dan/atau badan atau lembaga yang ditunjuk oleh Menteri untuk melaksanakan pencetakan pita cukai.
- Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
- Dokumen sekuriti adalah Surat berharga atau barang cetakan berharga dan segala jenis dokumen atau blangko dokumen dari bahan baku cetak yang baik sebagian maupun seluruhnya diproduksi melalui proses cetak yang karena sifatnya dan fungsinya sebagai bukti atau informasi memerlukan perlindungan terhadap pemalsuan atau penyalahgunaan, yang merupakan dokumen-dokumen hasil kegiatan pencetakan.
- Ketentuan Pasal 2 ayat (1) diubah, dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1 a), sehingga keseluruhan Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
(1) | Terhadap barang kena cukai, pelunasan cukainya dapat dilaksanakan dengan cara pelekatan pita cukai. |
(1a) | Pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dokumen sekuriti yang didalamnya terdapat unsur-unsur pengaman pada kertas, cetakan, dan unsur pengaman lainnya. |
(2) | Pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan oleh Menteri. |
(3) | Bentuk fisik dan/atau spesifikasi desain pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri. |
- Ketentuan Pasal 3 ayat (2) hurufc, huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, huruf m, dan huruf o diubah, sehingga keseluruhan Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1) | Pencetakan pita cukai yang dilaksanakan pencetak merupakan bagian kegiatan untuk menyediakan pita cukai. |
(2) | Pencetak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat-syarat:
|
- Ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (5) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
(1) | Untuk melakukan pemilihan pencetak, Menteri membentuk panitia seleksi. | |||||||||
(2) | Susunan keanggotaan panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
|
|||||||||
(3) | Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas untuk:
|
|||||||||
(4) | Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Ketua panitia seleksi membentuk sekretariat panitia seleksi. | |||||||||
(5) | Dalam rangka pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), panitia seleksi harus berpedoman pada Tata Kerja Panitia Seleksi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini. |
- Ketentuan Pasal 5 ditambah 2 (dua) ayat, yakni ayat (3) dan ayat (4), sehingga keseluruhan Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
(1) | Panitia seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) melakukan proses seleksi bagi pencetak melalui 2 (dua) tahap yaitu:
|
(2) | Pada setiap tahap proses seleksi, panitia seleksi membuat Berita Acara Penelitian. |
(3) | Panitia seleksi menyampaikan usulan calon Pencetak dan harga pencetakan pita cukai kepada Menteri melalui Kuasa Pengguna Anggaran c.q. Direktur Jenderal Bea dan Cukai paling lambat pada akhir bulan September. |
(4) | Dalam hal sampai dengan akhir bulan September, panitia seleksi tidak memperoleh calon Pencetak yang memenuhi persyaratan dan tidak dapat menyampaikan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), guna menjaga kelangsungan ketersediaan pita cukai, panitia seleksi harus menyampaikan usulan alternatif mengenai penyediaan pita cukai kepada Menteri melalui Kuasa Pengguna Anggaran c.q. Direktur Jenderal Bea dan Cukai. |
Pasal II
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Agustus 2008
MENTERI KEUANGAN
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI