Menimbang :
- bahwa dalam rangka mendorong perkembangan industri pati jagung dan pati ubi kayu di dalam negeri, dipandang perlu merubah tarif Bea Masuk atas impor pati jagung dan pati ubi kayu;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Tarif Bea Masuk Atas Impor Pati Jagung dan Pati Ubi Kayu;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
- Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 545/KMK.01/2003 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Impor;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 600/PMK.010/2004 tentang Perubahan Klasifikasi dan Penetapan Tarif Bea Masuk Produk-produk Pertanian, Perikanan, Pertambangan, Farmasi, Keramik dan Besi Baja;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR PATI JAGUNG DAN PATI UBI KAYU.
Pasal 1
Mengubah tarif Bea Masuk atas impor Pati Jagung dan Pati Ubi Kayu sehingga menjadi sebagai berikut:
NO. | POS TARIF | URAIAN BARANG | BEA MASUK (%) |
11.08 | Pati; inulin. – Pati: |
||
1. | 1108.12.00.00 | — Pati jagung | 10 |
2. | 1108.14.00.00 | — Pati ubi kayu (cassava) | 10 |
Pasal 2
Ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku terhadap barang impor yang Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pelayanan Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal 3
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan-ketentuan tentang tarif Bea Masuk yang telah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini, sepanjang mengenai barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4
Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 November 2005
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
JUSUF ANWAR