Resources / Regulation / Peraturan Menteri Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan – 109/PMK.010/2005

Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan permohonan Asosiasi Tepung Terigu Indonesia yang mewakili industri tepung gandum di dalam negeri, diduga adanya impor barang berupa tepung terigu dari Republik Rakyat China (RRC) dan India sebagai barang dumping;
  2. bahwa permohonan sebagaimana dimaksud pada butir a telah memenuhi persyaratan untuk dilakukan penyelidikan, dan Komite Anti Dumping Indonesia telah melakukan serangkaian proses penyelidikan, setelah terlebih dahulu mengumumkan dimulainya penyelidikan pada tanggal 1 Maret 2004 di media massa;
  3. bahwa berdasarkan hasil penyelidikan pada butir b, Komite Anti Dumping Indonesia secara positif mendapat bukti awal adanya tepung gandum yang diimpor secara dumping dari negara sebagaimana dimaksud pada butir a yang menyebabkan kerugian terhadap industri dalam negeri barang sejenis;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud butir a, b dan c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Tepung Gandum (HS.1101.00.10.00);

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
  2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996 tentang Bea Masuk Anti Dumping dan Bea Masuk Imbalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3639);
  4. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004;

Memperhatikan :

  1. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 261/MPP/Kep/9/1996 tentang Tata Cara dan Persyaratan Permohonan Penyelidikan atas Barang Dumping dan atau Barang Mengandung Subsidi;
  2. Surat Menteri Perdagangan Nomor : 672/M.DAG/8/2005 tanggal 24 Agustus 2005 perihal Usulan Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Produk Tepung Gandum asal Republik Rakyat China dan India;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR TEPUNG GANDUM (HS.1101.00.10.00).

Pasal 1

(1) Terhadap impor barang berupa Tepung Gandum (Pos Tarif 1101.00.10.00) dikenakan Bea Masuk Anti Dumping).
(2)

Negara asal dan nama produsen/eksportir barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta besarnya Bea Masuk Anti Dumping yang dikenakan terhadap impor barang tersebut adalah sebagai berikut:

No. Negara
Asal Barang
Nama Produsen/Eksportir Besarnya
Bea Masuk
Anti Dumping
1. Republik Rakyat China – Zhongshan New Era Flour Co. Ltd 9,50%
– Guangzhou Four Gardener Flour Co. Ltd. 0.0%
– Produsen/Eksportir Lainnya 9,50%
2. India – Semua Produsen/Eksportir 11,44%

Pasal 2

(1) Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan.
(2) Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditinjau kembali paling cepat 12 (dua belas) bulan setelah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 3

Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 4

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 November 2005
MENTERI KEUANGAN,

ttd,-

JUSUF ANWAR

Reading: Peraturan Menteri Keuangan – 109/PMK.010/2005