Resources / Regulation / Peraturan Menteri Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan – 10/PMK.08/2007

Menimbang :

  1. bahwa dengan adanya reorganisasi di lingkungan Departemen Keuangan, dan terbentuknya Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang maka perlu melakukan perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.06/2006 tentang Penjualan Obligasi Negara Ritel di Pasar Perdana;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.06/2006 tentang Penjualan Obligasi Negara Ritel di Pasar Perdana;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4236);
  2. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.06/2006 tentang Penjualan Obligasi Negara Ritel di Pasar Perdana;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 36/PMK.06/2006 TENTANG PENJUALAN OBLIGASI NEGARA RITEL DI PASAR PERDANA.

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.06/2006 tentang Penjualan Obligasi Negara Ritel di Pasar Perdana diubah sebagai berikut :

  1. Ketentuan Pasal 1 angka 10 diubah dan angka 11 dihapus, sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut :

    “Pasal 1

    Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :

    1. Obligasi Negara adalah Surat Utang Negara berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara.
    2. Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1991.
    3. Perusahaan Efek adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan atau Manajer Investasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan perubahannva.
    4. Obligasi Negara Ritel adalah Obligasi Negara yang dijual kepada individu atau orang perseorangan Wilma Negara Indonesia melalui Agen Penjual.
    5. Agen Penjual adalah bank dan/atau perusahaan efek yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk melaksanakan penjualan Obligasi Negara Ritel.
    6. Pihak adalah individu atau orang perseorangan Warga Negara Indonesia yang akan membeli Obligasi Negara Ritel.
    7. Pemesanan Pembelian adalah pengajuan pemesanan pembelian Obligasi Negara Ritel oleh pihak investor kepada Agen Penjual.
    8. Memorandum informasi adalah informasi tertulis mengenai penawaran Obligasi Negara Ritel kepada publik.
    9. Penjatahan adalah penetapan alokasi Obligasi Negara Ritel yang diperoleh setiap pemesan sesuai dengan hasil penjualan Obligasi Negara Ritel.
    10. Hari Kerja adalah hari dimana operasional sistem pembayaran diselenggarakan oleh Bank Indonesia.
  1. Ketentuan Pasal 13 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 13 menjadi berbunyi sebagai berikut :

    “Pasal 13

    (1) Menteri Keuangan menetapkan basil penjualan dan Penjatahan Obligasi Negara Ritel dalam suatu rapat penetapan.

    (2)

    Dalam hal Menteri Keuangan berhalangan hadir dalam rapat penetapan, maka basil penjualan dan penjatahan Obligasi Negara Ritel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Utang atas nama Menteri Keuangan.

    (3) Hasil penjualan dan penjatahan ditetapkan paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah akhir masa penawaran.”

Pasal II

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Februari 2007
MENTERI KEUANGAN

ttd

SRI MULYANI INDRAWATI

Reading: Peraturan Menteri Keuangan – 10/PMK.08/2007