Resources / Regulation / Peraturan Menteri Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan – 110/PMK.010/2006

Menimbang :

  1. bahwa dengan adanya Amandemen Keempat Harmonized System (HS) yang akan diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2007 dan ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN) yang didasarkan pada Protocol Governing the Implementation of the ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature, dipandang perlu untuk mengubah klasifikasi barang impor;
  2. bahwa dengan adanya perubahan sistem klasifikasi barang impor, dipandang perlu untuk menetapkan kembali besarnya tarif Bea Masuk atas barang impor;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;

Mengingat:

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
  2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
  3. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG DAN PEMBEBANAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR.

Pasal 1

Menetapkan Sistem Klasifikasi Barang Impor dengan mengacu pada Amandemen Keempat Harmonized System dan revisi ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN) yang meliputi :

(1) Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuanganini;
(2) Sistem Klasifikasi Barang sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini;
(3) Catatan Penjelasan Tambahan (Supplementary Explanatory Notes)-AHTN.

Pasal 2

Uraian barang dalam nomenklatur barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) terdiri dari :

  1. Uraian barang pada tingkat 4 digit dan 6 digit merupakan teks dari Harmonized System (HS) yang disahkan oleh World Customs Organization (WCO);
  2. Uraian barang pada tingkat 8 digit mengacu pada teks ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN);
  3. Uraian barang pada tingkat 10 digit merupakan uraian pos tarif nasional;
  4. Uraian barang pada tingkat 4 digit, 6 digit, 8 digit, dan 10 digit dalam Bab 98 merupakan uraian pos tarif nasional.

Pasal 3

Menetapkan besarnya tarif Bea Masuk barang impor sebagaimana tercantum dalam kolom 5 Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 4

Ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku terhadap impor barang yang Pemberitahuan Impor Barangnya telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pelayanan Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 5

Selama masa peralihan, semua produk hukum yang berkaitan dengan klasifikasi barang impor, disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 6

Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, semua Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur sistem klasifikasi dan tarif Bea Masuk barang impor yang bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan ini, dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 7

Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 8

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2007.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 15 November 2006
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Reading: Peraturan Menteri Keuangan – 110/PMK.010/2006