Resources / Regulation / Peraturan Menteri Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan – 111/PMK.010/2005

Menimbang :

  1. bahwa dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 546/KMK.01/2003 tanggal 24 Maret 2004 telah ditetapkan tarif Bea Masuk dalam rangka skema CEPT atas impor produk otomotif Completely Knock Down (CKD) dan Completely Built Up (CBU) dari malaysia;
  2. bahwa berhubung Malaysia menarik komitmennya untuk memasarkan produk otomotif Completely Knock Down (CKD) dan Completely Built Up (CBU) dari Temporary Exlusion List (TEL) ke Inclusion List (IL), maka pemberlakuan tarif CEPT produk otomotif dari Malaysia ditangguhkan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-16/BC/2005 tanggal 1 Juli 2005;
  3. bahwa berhubung sejak tanggal 1 Januari 2005 Malaysia telah memasarkan kembali produk otomotif Completely Knock Down (CKD) ke dalam Inclusion List (IL), maka penangguhan pemberlakuan tarif CEPT produk otomotif Completely Knock Down (CKD) dan Completely Built Up (CBU) dari Malaysia perlu dicabut;
  4. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan c di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan kembali tarif Bea Masuk Dalam Rangka Skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT) Atas Impor Produk Otomotif Completely Knock Down (CKD) dan Completely Built Up (CBU) Dari Malaysia;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
  2. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004;
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.01/2003 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 546/KMK.01/2003 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Dalam Rangka Skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.010/2005;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.01/2003 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;

Memperhatikan :

Surat Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 600/M-DAG/VII/2005 tanggal 27 Juli 2005.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PENETAPAN KEMBALI TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA SKEMA COMMON EFFECTIVE PREFERENTIAL TARIFF (CEPT) ATAS IMPOR PRODUK OTOMOTIF COMPLETELY KNOCK DOWN (CKD) DAN COMPLETELY BUILT UP (CBU) DARI MALAYSIA.

Pasal 1

Menetapkan kembali tarif Bea Masuk dalam rangka skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT) atas impor produk otomotif dalam bentuk Completely Knock Down (CKD) dari Malaysia sesuai dengan tarif Bea Masuk sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 546/KMK.01/2003.

Pasal 2

Menetapkan tarif Bea Masuk atas impor produk otomotif dalam bentuk Completely Built Up (CBU) dari Malaysia sesuai dengan tarif Bea Masuk Umum (Most Favourite Nations).

Pasal 3

Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 4

Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : SE-16/BC/2005 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Mobil CBU Dari Malaysia dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5

Peraturan Menteri Keuangan ini, mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 November 2005
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

JUSUF ANWAR

Reading: Peraturan Menteri Keuangan – 111/PMK.010/2005