Resources / Regulation / Peraturan Menteri Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan – 115/PMK.04/2008

Menimbang :

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3) dan Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pencacahan dan Potongan atas Etil Alkohol dan Minuman Yang Mengandung Etil Alkohol;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
  2. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG, PENCACAHAN DAN POTONGAN ATAS ETIL ALKOHOL DAN MINUMAN YANG MENGANDUNG ETIL ALKOHOL.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:

  1. Undang-Undang Cukai adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.
  2. Pencacahan adalah kegiatan untuk mengetahui jumlah, jenis, mutu, dan keadaan barang kena cukai.
  3. Potongan adalah keringanan yang diberikan kepada pengusaha pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan atas kekurangan barang kena cukai yang didapat pada waktu pencacahan.
  4. Pabrik etil alkohol atau minuman yang mengandung etil alkohol yang selanjutnya disebut pabrik adalah tempat tertentu termasuk bangunan, halaman, dan lapangan yang merupakan bagian daripadanya, yang dipergunakan untuk menghasilkan barang kena cukai berupa etil alkohol atau minuman yang mengandung etil alkohol dan/atau untuk mengemas barang kena cukai berupa etil alkohol atau minuman yang mengandung etil alkohol dalam kemasan untuk penjualan eceran.
  5. Pengusaha pabrik adalah orang pribadi atau badan hukum yang mengusahakan pabrik.
  6. Tempat penyimpanan adalah tempat, bangunan, dan/ atau lapangan yang bukan merupakan bagian dari Pabrik, yang dipergunakan untuk menyimpan barang kena cukai berupa etil alkohol yang masih terutang cukai dengan tujuan untuk disalurkan, dijual, atau diekspor.
  7. Pengusaha tempat penyimpanan adalah orang pribadi atau badan hukum yang mengusahakan tempat penyimpanan.
  8. Kantor Direktorat jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut kantor adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat jenderal Bea dan Cukai.
  9. Direktur jenderal adalah Direktur jenderal Bea dan Cukai.
  10. Pejabat bea dan cukai adalah pegawai Direktorat jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Cukai.

Pasal 2

(1) Pencacahan dilakukan terhadap:

  1. etil alkohol yang berada di dalam pabrik atau tempat penyimpanan; atau
  2. minuman yang mengandung etil alkohol yang berada di dalam pabrik.
(2) Pencacahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada:

  1. setiap awal bulan untuk periode satu bulan sebelumnya;
  2. setiap saat atas permintaan pengusaha pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan;
  3. setiap saat apabila ada dugaan kuat terjadinya pelanggaran atas ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Cukai; atau
  4. sebelum dan sesudah pemuatan ke kapal untuk tujuan ekspor.
(3) Pejabat bea dan cukai melakukan pencacahan berdasarkan surat tugas dari kepala kantor yang mengawasi pabrik atau tempat penyimpanan dengan disaksikan oleh pengusaha pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan.
(4) Pengusaha pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan wajib menunjukkan semua etil alkohol atau minuman yang mengandung etil alkohol yang berada di dalam pabrik atau tempat penyimpanan serta menyediakan tenaga dan peralatan untuk keperluan pencacahan.

Pasal 3

(1) Atas hasil pencacahan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai dibuatkan berita acara hasil pencacahan sesuai dengan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(2) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam rangkap 2 (dua) dan ditandatangani oleh pejabat bea dan cukai serta pengusaha yang bersangkutan.
(3) Lembar pertama berita acara disampaikan kepada kepala kantor yang mengawasi dan lembar kedua berita acara disampaikan kepada pengusaha yang bersangkutan.

Pasal 4

(1) Dalam hal jumlah hasil pencacahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 kedapatan sama atau lebih besar dari pada jumlah yang tercantum dalam buku rekening barang kena cukai, pengusaha pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan tidak diberikan potongan.
(2) Terhadap kelebihan etil alkohol dan minuman yang mengandung etil alkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

Pasal 5

(1) Dalam hal jumlah hasil pencacahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 kedapatan lebih kecil daripada jumlah yang tercantum dalam buku rekening barang kena cukai, pengusaha pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan diberikan potongan dari jumlah barang kena cukai yang dihasilkan atau dimasukkan sejak pencacahan terakhir, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. untuk pengusaha pabrik etil alkohol diberikan potongan sebesar:
    1. 0,5% (setengah persen) setiap bulan dari jumlah etil alkohol yang ada pada waktu pencacahan terakhir; dan
    2. 0,5% (setengah persen) dari jumlah etil alkohol yang dibuat dan dimasukkan sejak pencacahan terakhir;
  2. untuk pengusaha tempat penyimpanan diberikan potongan sebesar:
    1. 0,5% (setengah persen) setiap bulan dari jumlah etil alkohol yang ada pada waktu pencacahan terakhir;
    2. 0,5% (setengah persen) dari jumlah etil alkohol yang dimasukkan sejak pencacahan terakhir; dan
    3. 1% (satu persen) dari jumlah selisih antara jumlah etil alkohol hasil pencacahan sebelum pemuatan ke kapal dan sesudah pemuatan ke kapal.
(2) Dalam menghitung besarnya potongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) hari.

Pasal 6

(1) Selisih kurang hasil pencacahan etil alkohol diperhitungkan dengan potongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan sisanya merupakan kekurangan hasil pencacahan yang cukainya harus dilunasi.
(2) Atas kekurangan hasil pencacahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejabat bea dan cukai membuat penetapan dalam bentuk surat tagihan.
(3) Pengusaha pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan harus melunasi kekurangan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterima surat tagihan oleh yang bersangkutan.

Pasal 7

(1) Hasil pencacahan yang tercantum pada berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 menjadi dasar bagi pejabat bea dan cukai untuk melakukan penutupan buku rekening barang kena cukai.
(2) Dalam hal pengusaha pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan tidak bersedia untuk menandatangani berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejabat bea dan cukai tetap melakukan penutupan terhadap buku rekening barang kena cukai berdasarkan berita acara yang ditandatangani sepihak oleh pejabat bea dan cukai.

Pasal 8

(1) Apabila pengusaha pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan berkeberatan atas surat tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), pengusaha pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterima Surat tagihan dengan menyerahkan jaminan sebesar kekurangan cukai dan/ atau sanksi administrasi berupa denda.
(2) Apabila batas waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlewati dan pengusaha pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan tidak mengajukan keberatan, hak pengusaha pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan untuk mengajukan keberatan menjadi gugur dan hasil penutupan buku rekening barang kena cukai dianggap diterima.

Pasal 9

Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 423/KMK.05/1996tentang pencacahan Etil Alkohol dan Minuman Mengandung Etil Alkohol, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 10

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Agustus 2008
MENTERI KEUANGAN

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Reading: Peraturan Menteri Keuangan – 115/PMK.04/2008