Resources / Regulation / Peraturan Menteri Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan – 116/PMK.06/2006

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan operasional pengeluaran negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara dapat membuka rekening penerimaan dan pengeluaran pada bank umum untuk pelaksanaan pengeluaran negara;
  2. bahwa kepada bank umum yang memberikan pelayanan/jasa pelaksanaan pembayaran dana-dana yang bersumber dari Rekening Kas Umum Negara pada bank sentral kepada pihak yang berhak, sesuai dengan Pasal 24 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara diberikan penggantian biaya jasa pelayanan yang besarnya didasarkan pada ketentuan yang berlaku pada masing-masing bank umum;
  3. bahwa dalam rangka mendapat Bank Umum sebagai Bank Operasional I yang dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dan guna mengingkatkan pengendalian aliran kas pemerintah yang akuntabel dengan biaya jasa pelayanan yang wajar, perlu dilakukan pemilihan Bank Operasional I secara transparan;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,b, dan c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemilihan Bank Operasional I Mitra Kerja Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  3. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
  4. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4212), sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4418);
  5. Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4330) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2006;
  6. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
  7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 466/KMK.01/2006 tentang Organisasi dan TataKerja Departemen Keuangan;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMILIHAN BANK OPERASIONAL I MITRA KERJA KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :

  1. Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
  2. Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) Pusat adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan atau pejabat lain yang diberi kuasa.
  3. Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) di Daerah adalah Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
  4. Rekening Pengeluaran Kuasa BUN Pusat (RPK-BUN-P) adalah rekening yang dibuka oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku kuasa BUN Pusat atau Pejabat yang dikuasakan di Bank Operasional Pusat.
  5. Bank Operasional Pusat adalah bank operasional mitra Kuasa BUN Pusat yang merupakan bank pusat dari Bank Operasional I.
  6. Bank Operasional I adalah bank operasional mitra Kuasa BUN di Daerah yang menyalurkan dana APBN untuk pengeluaran non-gaji bulanan (termasuk kekurangan gaji dan gaji susulan) dan uang persediaan.
  7. Bank Operasional II adalah bank operasional mitra Kuasa BUN di Daerah yang menyalurkan dana APBN untuk pengeluaran gaji bulanan.
  8. Biaya jasa pelayanan adalah kompensasi yang diberikan oleh negara kepada Bank Operasional I sebagai imbalan atas jasa pelayanan pengeluaran negara yang dilakukan oleh bank.

BAB II
PENETAPAN PANITIA PEMILIHAN

Pasal 2

(1) Pemilihan Bank Operasional I dilakukan oleh Panitia Pemilihan Bank Operasional I.
(2) Panitia Pemilihan Bank Operasional I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.

BAB III
PEMILIHAN BANK OPERASIONAL I DAN PERSYARATAN

Pasal 3

Pemilihan Bank Operasional I dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mengenai pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Pasal 4

Pemilihan bank umum sebagai Bank Operasional I Mitra Kerja Kuasa BUN didaerah dilaksanakan melalui metode pelelangan umum.

Pasal 5

Pemilihan Bank Operasional I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan per wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan berlaku untuk semua bank umum yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Pasal 6

(1) Untuk dapat dipilih menjadi Bank Operasional I bank harus :
a. Memenuhi persyaratan yang ditetapkan;
b. Lulus seleksi yang dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Bank Operasional I.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a meliputi :

a. Berstatus sebagai bank umum;
b. Bank harus memiliki tingkat kesehatan keseluruhan sekurang-kurangnya tergolong cukup baik (peringkat komposit 3) untuk posisi Desember 2005 dan Juni 2006 yang dibuktikan dengan surat yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia kepada bank yang bersangkutan;
c. Memiliki jaringan yang berkualitas, sehingga dapat diandalkan untuk mengelola transaksi bisnis dan pelaporan secara on-line antara kantor pusat dan kantor cabang;
d Mampu melaksanakan pemindahbukuan ke rekenening yang berhak sesuai yang tercantum dalam SP2D;
e. Jumlah kantor cabang dan lokasi pelayanan yang ditawarkan memenuhi ketentuan yang diatur dalam ayat (3).
(3) Jumlah minimal kantor cabang bank yang harus sekota dengan lokasi KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e adalah sebagaimana berikut :

a. Untuk Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang wilayah kerja sampai dengan
3 (tiga) KPPN, maka bank peserta lelang harus memiliki kantor cabang yang sekota dengan masing-masing KPPN diseluruh wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
b. Untuk Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang wilayah kerjanya 4 (empat) sampai dengan 8 (delapan) KPPN, maka bank peserta lelang harus memiliki kantor cabang yang sekota dengan KPPN diseluruh wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan minimal n-1 (n = jumlah KPPN dalam suatu wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan);
c. Untuk Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang wilayah kerjanya lebih dari 8 (delapan) KPPN, maka bank peserta lelang harus memiliki kantor cabang yang sekota dengan KPPN diseluruh wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan minimal n-2 (n = jumlah KPPN dalam suatu wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan).
(4) Apabila bank pemegang lelang tidak mempunyai kantor cabang pada suatu lokasi KPPN sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), maka penunjukan Bank Operasional I Mitra Kerja KPPN tersebut dipilih dari pemenang peringkat berikutnya yang satu lokasi dengan KPPN dengan biaya jasa pelayanan yang sama dengan bank pemenang didaerah tersebut.
(5) Pelelangan ulang dapat dilakukan khusus untuk KPPN yang tidak ada penawaran atau pemenang berikutnya tidak bersedia melakukan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4).

BAB IV
PENETAPAN PEMENANG
BANK OPERASIONAL I MITRA KERJA KPPN

Pasal 7

Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan menetapkan pemenang hasil pemilihan Bank Operasional I Mitra Kerja KPPN.

BAB V
PERJANJIAN KERJA

Pasal 8

Atas dasar penetapan pemenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, disusun perjanjian kerja antara Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan dan pimpinan Bank Operasional Pusat.

Pasal 9

Perjanjian kerja antara Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan dan pimpinan Bank Operasional Pusat memuat sekurang-kurangnya :

  1. Pengalokasian dana dari Kuasa BUN Pusat untuk mengisi RPK – BUN – P sesuai kebutuhan untuk pencairan SP2D.
  2. Kewajiban Bank Operasional Pusat melakukan pemindah bukuan dana dari RPK-BUN-P ke Rekening Kuasa BUN didaerah pada Bank Operasional I;
  3. Kewajiban Bank Operasional I melakukan pemindah bukuan dana ke rekening yang berhak atas dasar SP2D dan rekening Bank Operasional II Khusus Gaji atas dasar Surat Perintah Pemindahbukuan pada kesempatan pertama;
  4. Kewajiban Bank Operasional Pusat melaksanakan prinsip saldo nihil atas RPK-BUN-P dan Rekening Kuasa BUN didaerah pada Bank Operasional I setiap akhir kerja;
  5. Dasar Penetapan satuan biaya jasa pelayanan berdasarkan SP2D yang diproses oleh Bank Operasional I;
  6. Sumber dana pembayaran biaya jasa pelayanan;
  7. Sanksi atas kelalaian melaksanakan kewajiban masing-masing pihak.

Pasal 10

(1) Jangka waktu perjanjian kerja berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung mulai ditandatanganinya perjanjian kerja.
(2) Dalam hal sebelum berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1),Bank Operasional I tidak memenuhi perjanjian kerja/wanprestasi, Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan dapat melakukan pemutusan perjanjian kerja dan melakukan penunjukan langsung Bank Operasional I baru untuk melanjutkan pelayanan Bank Operasional yang berprestasi.
(3) Bank Operasional baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dipilih dari pemenang lelang peringkat berikutnya yang satu lokasi dengan KPPN dengan biaya jasa pelayanan yang sama dengan bank yang ditunjuk sebelumnya atau dari Bank Umum lainnya yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 6.

BAB VI
BIAYA PEMILIHAN BANK OPERASIONAL

Pasal 11

Segala biaya yang timbul dalam rangka pelaksanaan pemilihan Bank Operasional I Mitra Kerja KPPN merupakan beban APBN.

BAB VII
LAIN LAIN

Pasal 12

(1) Dalam hal terdapat pembukuan KPPN baru, maka Bank Operasional I pemenang lelang akan melayani KPPN tersebut setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(2) Dalam hal tidak terdapat kantor cabang bank pemenang yang sekota dengan KPPN yang baru dibentuk, maka ketentuannya mengacu pada Pasal 6 ayat (4) dan (5).

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 13

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 November 2006
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Reading: Peraturan Menteri Keuangan – 116/PMK.06/2006