Resources / Regulation / Peraturan Menteri Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan – 118/PMK.08/2008

Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 dan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara, Menteri menyelenggarakan pengelolaan Surat Berharga Syariah Negara baik yang diterbitkan secara langsung oleh Pemerintah maupun melalui Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara, serta menetapkan ketentuan mengenai penerbitan dan penjualan Surat Berharga Syariah Negara;
  2. bahwa dalam rangka pengelolaan Surat Berharga Syariah Negara dapat dilakukan penerbitan dan penjualan Surat Berharga Syariah Negara dengan cara tanpa lelang melalui bookbuilding;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penerbitan Dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Dengan Cara Bookbuilding Di Pasar Perdana. Dalam Negeri;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4852);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2008 tentang Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4887);
  3. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENERBITAN DAN PENJUALAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA DENGAN CARA BOOKBUILDING DI PASAR PERDANA DALAM NEGERI.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :

  1. Surat Berharga Syariah Negara selanjutnya disingkat SBSN, atau dapat disebut Sukuk Negara, adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap Aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
  2. Perusahaan Penerbit SBSN adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang tentang Surat Berharga Syariah Negara untuk melaksanakan kegiatan penerbitan SBSN.
  3. Bookbuilding adalah kegiatan penjualan SBSN kepada Pihak melalui Agen Penjual, dimana Agen Penjual mengumpulkan Pemesanan Pembelian dalam periode penawaran yang telah ditentukan.
  4. Agen Penjual adalah Perusahaan Efek yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Utang atas nama Menteri guna melaksanakan penjualan Surat Berharga Syariah Negara dengan cara Bookbuilding.
  5. Pihak adalah orang perseorangan atau kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
  6. Pasar Perdana adalah kegiatan penawaran dan penjualan SBSN untuk pertama kali.
  7. Pemesanan Pembelian adalah pengajuan pemesanan pembelian SBSN oleh Pihak kepada Agen Penjual dalam suatu periode waktu penawaran yang telah ditentukan dan diumumkan sebelumnya.
  8. Memorandum Informasi adalah informasi tertulis mengenai penawaran SBSN kepada Pihak.
  9. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
  10. Akad adalah perjanjian tertulis yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  11. Aset SBSN adalah objek pembiayaan SBSN dan/atau barang milik negara yang memiliki nilai ekonomis, berupa tanah dan/atau bangunan maupun selain tanah dan/atau bangunan, yang dalam rangka penerbitan SBSN dijadikan sebagai dasar penerbitan SBSN.
  12. Perusahaan Efek adalah perusahaan efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek.
  13. Panitia Seleksi adalah panitia yang dibentuk oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Utang selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk melaksanakan seleksi calon Agen Penjual dan calon konsultan hukum.
  14. Imbalan adalah pembayaran yang dapat berupa sewa, bagi hasil atau margin, atau bentuk pembayaran lainnya sesuai dengan Akad penerbitan SBSN, yang diberikan kepada pemegang SBSN sampai dengan berakhirnya periode SBSN.
  15. Hari Kerja adalah hari dimana operasional sistem pembayaran diselenggarakan oleh Bank Indonesia.
  16. Wali Amanat adalah Pihak yang mewakili kepentingan pemegang SBSN sesuai dengan yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang.
  17. Setelmen adalah penyelesaian transaksi SBSN yang terdiri dari Setelmen dana dan Setelmen kepemilikan SBSN.
  18. Harga Setelmen adalah nilai Setelmen yang harus dibayarkan oleh investor yang pemesanan pembeliannya telah mendapatkan penjatahan.

BAB II
PELAKSANAAN PENERBITAN

Pasal 2

(1) Penerbitan SBSN dapat dilakukan secara langsung oleh Pemerintah atau melalui Perusahaan Penerbit SBSN.
(2) Dalam hal penerbitan SBSN dilakukan secara langsung oleh Pemerintah, kegiatan persiapan dan pelaksanaan penerbitan SBSN dilaksanakan oleh satuan kerja di lingkungan Departemen Keuangan yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya menyelenggarakan pengelolaan SBSN.
(3) Dalam hal penerbitan SBSN dilakukan melalui Perusahaan Penerbit SBSN, kegiatan persiapan dan pelaksanaan penerbitan SBSN dibantu oleh satuan kerja di lingkungan Departemen Keuangan yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya menyelenggarakan pengelolaan SBSN.
(4) Dalam melaksanakan kegiatan penerbitan SBSN, satuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) berkoordinasi dengan satuan kerja atau Pihak lain yang terkait.

BAB III
KETENTUAN PENJUALAN SERTA PERSYARATAN
AGEN PENJUAL DAN KONSULTAN HUKUM

Pasal 3

(1) Penjualan SBSN dengan cara Bookbuilding dilakukan melalui Agen Penjual.
(2) Agen Penjual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Utang atas nama Menteri.

Pasal 4

(1) Setiap Pihak dapat membeli SBSN di Pasar Perdana.
(2) Pembelian SBSN oleh Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Agen Penjual.

Pasal 5

Tata cara Pemesanan Pembelian oleh Pihak dimuat dalam Memorandum Informasi.

Pasal 6

Sebelum pelaksanaan penjualan SBSN, Menteri c.q. Direktur Jenderal Pengelolaan Utang menetapkan sekurang-kurangnya :

  1. target indikatif penerbitan SBSN;
  2. struktur Akad SBSN;
  3. tanggal penerbitan;
  4. metode penerbitan;
  5. denominasi;
  6. tanggal jatuh tempo;
  7. metode penetapan harga SBSN; dan
  8. objek pembiayaan SBSN dan/atau barang milik negara yang akan digunakan sebagai Aset SBSN.

Pasal 7

Agen Penjual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) mempunyai tugas antara lain :

  1. mengumumkan rencana penjualan SBSN kepada calon investor;
  2. melaksanakan penjualan SBSN;
  3. melakukan fungsi penjaminan emisi dalam penjualan SBSN sesuai dengan yang diperjanjikan;
  4. menyampaikan seluruh data penawaran penjualan SBSN, termasuk book-order, kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Pengelolaan Utang; dan
  5. mengumumkan hasil ketetapan penjualan SBSN kepada Pihak yang pemesanan pembeliannya mendapatkan penjatahan.

Pasal 8

(1) Pihak yang dapat ditunjuk menjadi Agen Penjual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) adalah Perusahaan Efek.
(2) Penunjukan Agen Penjual ditetapkan dengan Surat Direktur Jenderal Pengelolaan Utang atas nama Menteri.
(3) Penunjukan Agen Penjual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja antara Pemerintah dengan Agen Penjual.

Pasal 9

(1) Untuk dapat ditunjuk menjadi Agen Penjual, calon Agen Penjual harus :

  1. menyampaikan proposal dan dokumen pendukung yang dipersyaratkan;
  2. memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan; dan
  3. lulus seleksi yang dilaksanakan oleh Panitia Seleksi.
(2) Kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, sekurang-kurangnya memiliki :

  1. ijin usaha dari otoritas pasar modal Indonesia untuk melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek;
  2. pengalaman sebagai penjamin pelaksana emisi sukuk/obligasi syariah dalam mata uang rupiah;
  3. anggota tim yang mempunyai pengetahuan dan pengalaman dalam melakukan penjaminan pelaksana emisi sukuk/obligasi syariah;
  4. komitmen terhadap Pemerintah Republik Indonesia dalam pengembangan pasar SBSN;
  5. rencana kerja, strategi dan metodologi penjualan SBSN; dan
  6. sistem informasi dan teknologi yang memadai untuk mendukung proses penerbitan SBSN.

Pasal 10

(1) Penunjukan Agen Penjual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dilakukan melalui proses seleksi oleh Panitia Seleksi.
(2) Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Utang selaku Kuasa Pengguna Anggaran.

Pasal 11

Perjanjian kerja antara Pemerintah dengan Agen Penjual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) memuat kewajiban Agen Penjual, sekurang-kurangnya :

  1. melakukan penjualan SBSN dengan tata cara penjualan SBSN sebagaimana diatur dalam Memorandum Informasi dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
  2. melaporkan dan menyampaikan seluruh hasil penawaran dari calon pembeli SBSN, termasuk book-order, kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Pengelolaan Utang;
  3. memastikan pihak pembeli yang mendapatkan penjatahan memiliki kecukupan dana di bank dan/atau bank pembayar untuk pelaksanaan Setelmen dana ke rekening Pemerintah di Bank Indonesia;
  4. memastikan bahwa SBSN hasil penjatahan telah tercatat dalam rekening surat berharga pihak pembeli.

Pasal 12

(1) Untuk penerbitan SBSN di Pasar Perdana dalam negeri dengan cara Bookbuilding dapat ditunjuk konsultan hukum.
(2) Penunjukan konsultan hukum ditetapkan dengan surat Direktur Jenderal Pengelolaan Utang atas nama Menteri.
(3) Penunjukan konsultan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja antara Pemerintah dengan konsultan hukum.

Pasal 13

(1) Untuk dapat ditunjuk menjadi konsultan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, calon konsultan hukum harus :

  1. menyampaikan proposal dan dokumen pendukung yang dipersyaratkan;
  2. memenuhi persyaratan dan kriteria yang ditetapkan; dan
  3. lulus seleksi yang dilaksanakan oleh Panitia Seleksi.
(2) persyaratan dan kriteria calon konsultan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, sekurang-kurangnya :

  1. terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal pada otoritas di bidang pasar modal;
  2. memiliki pengalaman dalam penerbitan sukuk/obligasi syariah dalam mata uang rupiah;
  3. memiliki anggota tim yang mempunyai pengetahuan dan pengalaman dalam penyusunan dokumen hukum untuk penerbitan sukuk/obligasi syariah; dan
  4. memiliki komitmen dalam pengembangan pasar sukuk/obligasi syariah di Indonesia.

Pasal 14

(1) Penunjukan konsultan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dilakukan melalui proses seleksi oleh Panitia Seleksi.
(2) Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Utang selaku Kuasa Pengguna Anggaran.

BAB IV
PENETAPAN HASIL PENJUALAN

Pasal 15

(1) Menteri menetapkan hasil penjualan SBSN, paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah berakhirnya periode penjualan, yang meliputi :

  1. nilai nominal SBSN yang diterima;
  2. imbal hasil (yield) dan/atau harga; dan
  3. tingkat Imbalan dan/atau diskonto.
(2) Menteri dapat menerima seluruh atau sebagian, atau menolak seluruh Pemesanan Pembelian SBSN yang masuk.
(3) Dalam hal Menteri berhalangan maka penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Utang atas nama Menteri.

Pasal 16

Agen Penjual mengumumkan ketetapan hasil penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada masing-masing Pihak yang menyampaikan Pemesanan Pembelian selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja setelah penetapan hasil penjualan.

BAB V
DOKUMEN PENERBITAN DAN PENJUALAN

Pasal 17

(1) Dokumen yang diperlukan dalam penerbitan dan penjualan SBSN dengan cara Bookbuilding sekurang-kurangnya meliputi :

  1. dokumen transaksi Aset SBSN;
  2. perjanjian perwaliamanatan;
  3. ketentuan dan syarat (terms and conditions) SBSN;
  4. Memorandum Informasi; dan
  5. fatwa atau pernyataan kesesuaian SBSN dengan prinsip syariah.
(2) Perjanjian perwaliamanatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperlukan hanya dalam hal :

  1. Penerbitan SBSN dilakukan secara langsung oleh Pemerintah; atau
  2. Perusahaan Penerbit SBSN menunjuk pihak lain untuk membantu melaksanakan fungsi Wali Amanat.

Pasal 18

(1) Dokumen transaksi Aset SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a, antara lain :

  1. perjanjian jual beli atau sewa menyewa barang milik negara untuk digunakan sebagai Aset SBSN;
  2. perjanjian sewa menyewa Aset SBSN;
  3. perjanjian jual beli Aset SBSN, termasuk yang berupa objek pembiayaan SBSN; dan
  4. perjanjian penyertaan dalam rangka Akad Musyarakah (partnership).
(2) Dokumen transaksi Aset SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan Akad SBSN yang diterbitkan, yang antara lain meliputi Akad Ijarah, Akad Istishna, Akad Musyarakah, Akad Mudarabah, atau Akad lain yang diperlukan dalam rangka memenuhi kesesuaian prinsip syariah.

Pasal 19

Fatwa atau pernyataan kesesuaian SBSN dengan prinsip syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf d, ditetapkan oleh Majelis Ulama Indonesia atau lembaga lain yang ditunjuk Pemerintah.

Pasal 20

(1) Dalam hal SBSN diterbitkan secara langsung oleh Pemerintah, dokumen transaksi Aset SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a, ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Utang dan pihak yang ditunjuk sebagai Wali Amanat.
(2) Penunjukkan Wali Amanat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Utang atas nama Menteri.

Pasal 21

Dalam hal SBSN diterbitkan melalui Perusahaan Penerbit SBSN, dokumen transaksi Aset SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a, ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Utang dan dewan direktur Perusahan Penerbit SBSN.

Pasal 22

(1) Dalam hal SBSN diterbitkan secara langsung oleh Pemerintah, perjanjian perwaliamanatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Utang dan pihak yang ditunjuk sebagai Wali Amanat.
(2) Dalam hal SBSN diterbitkan melalui Perusahaan Penerbit SBSN dan ditunjuk pihak lain untuk membantu melaksanakan fungsi Wali Amanat, perjanjian perwaliamanatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Utang, dewan direktur Perusahaan Penerbit SBSN dan pihak lain yang ditunjuk untuk membantu melaksanakan fungsi Wali Amanat.

Pasal 23

Memorandum Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf c, sekurang-kurangnya memuat :

  1. tata cara Pemesanan Pembelian;
  2. jenis Akad;
  3. tanggal jatuh tempo, tanggal penjatahan dan tanggal setelmen;
  4. metode penetapan harga SBSN;
  5. periode penjualan;
  6. obyek pembiayaan SBSN dan/atau barang milik negara yang akan dijadikan sebagai Aset SBSN; dan
  7. pokok-pokok ketentuan dan syarat (terms and conditions).

BAB VI
SETELMEN

Pasal 24

Setelmen SBSN dilakukan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penetapan hasil penjualan SBSN (T + 2).

Pasal 25

Perhitungan Harga Setelmen per unit SBSN yang diterbitkan dengan metode Bookbuilding dilakukan berdasarkan formula yang tercantum dalam Memorandum Informasi.

Pasal 26

(1) Jangka waktu SBSN dinyatakan dalam jumlah hari sebenarnya dan dihitung sejak 1 (satu) hari sesudah tanggal setelmen sampai dengan tanggal jatuh tempo.
(2) Jumlah hari untuk perhitungan imbalan berjalan (accrued return) menggunakan basis jumlah hari sebenarnya (actual per actual).

Pasal 27

Agen Penjual bertanggung jawab terhadap Setelmen seluruh Pemesanan Pembelian masing-masing Pihak yang pemesanan pembeliannya telah memperoleh penjatahan pada tanggal setelmen.

Pasal 28

(1) Pemesanan Pembelian yang dilakukan melalui Agen Penjual yang telah diterima oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), dinyatakan batal dalam hal saldo rekening giro, bank dan/atau bank pembayar di Bank Indonesia tidak mencukupi untuk pelaksanaan Setelmen sampai dengan batas akhir tanggal setelmen.
(2) Terhadap pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Agen Penjual dikenakan sanksi :

  1. dilaporkan kepada otoritas di bidang pasar modal dan diumumkan kepada publik; dan
  2. tidak boleh menjadi Agen Penjual dalam penerbitan SBSN berikutnya selama 3 (tiga) kali berturut-turut.

Pasal 29

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Setelmen SBSN mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

BAB VII
BIAYA PENERBITAN

Pasal 30

Segala biaya yang timbul dalam kegiatan penerbitan SBSN yang diterbitkan secara langsung oleh Pemerintah atau melalui Perusahaan Penerbit SBSN dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 31

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Agustus 2008
MENTERI KEUANGAN

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Reading: Peraturan Menteri Keuangan – 118/PMK.08/2008