Resources / Regulation / Peraturan Menteri Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan – 122/PMK.06/2005

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 dipandang perlu untuk mengatur tata cara pemberian imbalan bunga Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan kepada Wajib Pajak;
  2. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dipandang perlu untuk mengatur kembali tata cara pemberian imbalan bunga Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan kepada Wajib Pajak;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Kepada Wajib Pajak;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3684);
  3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3988);
  4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
  5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  7. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4214) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4418);
  8. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004;
  9. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak I, Kantor Pelayanan Pajak Madya, Kantor Pelayanan Pajak Pratama, di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I;
  10. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 426/KMK.01/2004;
  11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 606/PMK.06/2004 tentang Pedoman Pembayaran dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2005;
  12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.03/2005 tentang Tata Cara Pembayaran Kembali Kelebihan Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBERIAN IMBALAN BUNGA BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN KEPADA WAJIB PAJAK.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:

  1. Undang-Undang tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, yang selanjutnya disebut Undang-Undang BPHTB, adalah Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000.
  2. Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, yang selanjutnya disebut SKPIB BPHTB, adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah pemberian imbalan bunga Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang diberikan kepada Wajib Pajak.
  3. Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, yang selanjutnya disebut SPMIB BPHTB, adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan/Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPPBB/KPP Pratama) untuk membayar imbalan bunga Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan kepada Wajib Pajak.

BAB II
TATA CARA PEMBERIAN IMBALAN BUNGA

Pasal 2

Imbalan bunga diberikan kepada Wajib Pajak dalam hal terdapat:

  1. kelebihan pembayaran BPHTB karena pengajuan keberatan atau permohonan banding dikabulkan sebagian atau seluruhnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-undang BPHTB; atau
  2. keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran BPHTB, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) Undang-undang BPHTB.

Pasal 3

(1)

Imbalan bunga atas kelebihan pembayaran BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, dihitung sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran BPHTB sampai dengan diterbitkannya Keputusan Keberatan atau Putusan Banding, dengan dasar perhitungan imbalan bunganya adalah jumlah kelebihan pembayaran BPHTB sebagian atau seluruhnya sebagaimana hasil Keputusan Keberatan atau Putusan Banding.

(2)

Imbalan bunga atas keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, dihitung sebesar 2% (dua persen) sebulan dengan masa imbalan bunga mulai dari berakhirnya jangka waktu 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Lebih Bayar (SKBLB) sampai dengan diterbitkannya Surat Perintah Membayar Kelebihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SPMK BPHTB), dengan dasar perhitungan imbalan bunganya adalah jumlah kelebihan pembayaran BPHTB.

(3) Masa imbalan bunga dihitung berdasarkan satuan bulan dan kurang dari 1 (satu) bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh.

Pasal 4

(1) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) diperhitungkan dengan utang pajak.
(2)

Dalam hal dapat diberikan imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2), Kepala KPPBB/KPP Pratama menerbitkan Nota Penghitungan Pemberian Imbalan Bunga Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 5

(1) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) diberikan kepada Wajib Pajak oleh Kepala KPPBB/KPP Pratama atas nama Direktur Jenderal Pajak dengan menerbitkan SKPIB BPHTB.
(2) Bentuk SKPIB BPHTB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.
(3) SKPIB BPHTB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat dalam rangkap 3 (tiga) dengan peruntukan sebagai berikut:
  1. Lembar ke-1 untuk Wajib Pajak yang bersangkutan;
  2. Lembar ke-2 untuk Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dalam wilayah kerja KPPBB/KPP Pratama yang menerbitkan SKPIB BPHTB; dan
  3. Lembar ke-3 untuk KPPBB/KPP Pratama yang menerbitkan SKPIB BPHTB.

Pasal 6

(1) Atas dasar SKPIB BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Kepala KPPBB/KPP Pratama atas nama Menteri Keuangan menerbitkan SPMIB BPHTB.
(2) Bentuk SPMIB BPHTB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini.
(3) SPMIB BPHTB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat dalam rangkap 4 (empat) dengan peruntukan sebagai berikut:
  1. Lembar ke-1 dan lembar ke-2 untuk KPPN dalam wilayah kerja KPPBB/KPP Pratama yang menerbitkan SPMIB BPHTB;
  2. Lembar ke-3 untuk Wajib Pajak yang bersangkutan; dan
  3. Lembar ke-4 untuk KPPBB/KPP Pratama yang menerbitkan SPMIB BPHTB.
(4) SPMIB BPHTB dan SKPIB BPHTB disampaikan ke KPPN secara langsung oleh petugas yang ditunjuk oleh Kepala KPPBB/KPP Pratama atau melalui pos tercatat.

Pasal 7

Imbalan bunga dibayarkan dengan cara pemindahbukuan ke rekening Wajib Pajak yang berhak menerima imbalan bunga.

Pasal 8

SKPIB BPHTB dan SPMIB BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 yang berhubungan dengan:

  1. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), diterbitkan paling lama 2 (dua) hari kerja sebelum jangka waktu 1 (satu) bulan sejak Keputusan Keberatan diterbitkan atau Putusan Banding diterima terlampaui;
  2. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), diterbitkan bersamaan dengan penerbitan SPMK BPHTB.

Pasal 9

Kepala KPPBB/KPP Pratama menyampaikan spesimen tanda tangan pejabat yang diberi wewenang untuk menandatangani SKPIB BPHTB dan SPMIB BPHTB kepada KPPN.

Pasal 10

(1) Berdasarkan SPMIB BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, KPPN menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
(2)

KPPN harus menerbitkan SP2D paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak SPMIB BPHTB diterima dan mengembalikan lembar ke-2 SPMIB BPHTB yang telah dibubuhi cap tanggal dan nomor penerbitan SP2D disertai SP2D lembar ke-2 kepada penerbit SPMIB BPHTB.

(3) SP2D imbalan bunga dibebankan pada Bank Operasional I (BO I) Non Gaji.

Pasal 11

Atas pengeluaran imbalan bunga BPHTB, diterbitkan DIPA atau dokumen yang dipersamakan pada akhir tahun anggaran.

Pasal 12

Pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang melakukan keterlambatan dalam menerbitkan SPMIB BPHTB sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 6 atau Pejabat Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang melakukan keterlambatan dalam menerbitkan SP2D sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dikenakan sanksi kepegawaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BAB III
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 13

(1)

Terhadap SPMIB BPHTB yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini dan lembar ke-1 dan ke-2 telah disampaikan ke Bank Operasional I (BO I) namun belum ditunaikan, agar ditarik dari BO I oleh KPPN untuk selanjutnya diterbitkan SP2D.

(2)

Terhadap SPMIB BPHTB yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, namun lembar ke-1 dan ke-2 belum disampaikan ke BO I, agar segera disampaikan oleh KPPBB/KPP Pratama ke KPPN untuk diterbitkan SP2D.

(3)

Formulir-formulir yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberian imbalan bunga Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan tetap dipergunakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2005, tetapi peruntukannya disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan ini.

BAB IV
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 14

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan dan Direktur Jenderal Pajak, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugas dan kewenangannya masing-masing.

Pasal 15

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Desember 2005
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

JUSUF ANWAR

Reading: Peraturan Menteri Keuangan – 122/PMK.06/2005