Resources / Regulation / Peraturan Menteri Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan – 134/PMK.04/2007

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka penyederhanaan administrasi, melindungi industri dalam negeri, dan mengurangisalah satu penyebab peredaran hasil tembakau ilegal, perlu dilakukan penyesuaian terhadap hargadasar dan tarif cukai hasil tembakau;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan dalam rangkamelaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) dan Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, perlumenetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri KeuanganNomor 43/PMK.04/2005 tentang Penetapan Harga Dasar dan Tarif Cukai Hasil Tembakau;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telahdiubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
  2. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.04/2005 tentang Penetapan Harga Dasar dan Tarif CukaiHasil Tembakau sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri KeuanganNomor 118/PMK.04/2006;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 43/PMK.04/2005 TENTANG PENETAPAN HARGA DASAR DAN TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU.

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.04/2005 tentang Penetapan Harga Dasar dan Tarif Cukai Hasil Tembakau sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.04/2006, diubah sebagai berikut :

  1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :

  1. Orang adalah orang pribadi atau badan hukum.
  2. Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau yang selanjutnya disebut Pengusaha Pabrik adalah orangyang mengusahakan pabrik hasil tembakau.
  3. Harga Jual Eceran adalah harga yang ditetapkan sebagai dasar penghitungan besarnya cukai.
  4. Sigaret adalah hasil tembakau yang dibuat dari tembakau rajangan yang dibalut dengankertas dengan cara dilinting, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahanpembantu yang digunakan dalam pembuatannya.
  5. Sigaret Kretek Mesin (SKM) adalah sigaret yang dalam pembuatannya dicampur dengancengkih, atau bagiannya, baik asli maupun tiruan tanpa memperhatikan jumlahnya yangdalam pembuatannya mulai dari pelintingan, pemasangan filter, pengemasannya dalamkemasan untuk penjualan eceran, sampai dengan pelekatan pita cukai, seluruhnya, atausebagian menggunakan mesin.
  6. Sigaret Putih Mesin (SPM) adalah sigaret yang dalam pembuatannya tanpa dicampuri dengancengkih, kelembak, atau kemenyan yang dalam pembuatannya mulai dari pelintingan,pemasangan filter, pengemasannya dalam kemasan untuk penjualan eceran, sampai denganpelekatan pita cukai, seluruhnya, atau sebagian menggunakan mesin.
  7. Sigaret Kretek Tangan (SKT) adalah sigaret yang dalam pembuatannya dicampur dengandengan cengkih, atau bagiannya, baik asli maupun tiruan tanpa memperhatikan jumlahnyayang dalam proses pembuatannya mulai dari pelintingan, pengemasan dalam kemasan untukpenjualan eceran, sampai dengan pelekatan pita cukai, tanpa menggunakan mesin.
  8. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) adalah sigaret yang dalam pembuatannya dicampurdengan cengkih, atau bagiannya, baik asli maupun tiruan tanpa memperhatikan jumlahnyayang dalam proses pembuatannya mulai dari pelintingan, pemasangan filter, pengemasandalam kemasan untuk penjualan eceran, sampai dengan pelekatan pita cukai, tanpamenggunakan mesin.
  9. Sigaret Putih Tangan (SPT) adalah sigaret yang dalam pembuatannya tanpa dicampuri dengancengkih, kelembak, atau kemenyan yang dalam proses pembuatannya mulai dari pelintingan,pemasangan filter, pengemasan dalam kemasan untuk penjualan eceran, sampai denganpelekatan pita cukai, tanpa menggunakan mesin.
  10. Sigaret Kelembek Kemeyan (KLM) adalah sigaret yang dalam pembuatannya dicampur dengankelembek dan/ atau kemenyan asli maupun tiruan tanpa memperhatikan jumlahnya.
  11. Cerutu (CRT) adalah hasil tembakau yang dibuat dari lembaran-lembaran daun tembakaudiris atau tidak, dengan cara digulung demikian rupa dengan daun tembakau untuk dipakai,tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalampembuatannya.
  12. Rokok Daun Atau Klobot (KLB) adalah hasil tembakau yang dibuat dengan daun nipah, daunjagung (klobot), atau sejenisnya, dengan cara dilinting, untuk dipakai, tanpa mengindahkanbahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.
  13. Tembakau Iris (TIS) adalah hasil tembakau yang dibuat dari daun tembakau yang dirajang,untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakandalam pembuatannya.
  14. Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) adalah hasil tembakau yang dibuat dari dauntembakau selain yang disebut dalam angka 5 sampai dengan angka 13 yang dibuat secaralain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen, tanpa mengindahkanbahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.
  15. Kantor pengawasan dan pelayanan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yangselanjutnya disebut Kantor adalah Kantor Pelayanan Utama atau Kantor Pengawasan danPelayanan Bea dan Cukai setempat.
  16. Importir Barang Kena Cukai yang selanjutnya disebut sebagai Importir adalah orang yangmengimpor Barang Kena Cukai hasil tembakau.
  17. Harga Jual Eceran Minum adalah Harga Jual Eceran serendah-rendahnya atas masing-masing jenis hasil tembakau produksi Golongan Pengusaha Pabrik tertentu yang ditetapkanMenteri.
  18. Harga Transaksi Pasar adalah besaran harga transaksi penjualan yang terjadi pada tingkatkonsumen akhir.
  19. Dokumen Cukai CK-1 adalah dokumen pemesanan pita cukai hasil tembakau.
  20. Dokumen Cukai CK-8 adalah dokumen pemberitahuan Pengeluaran Barang Kena Cukai YangBelum Dilunasi Cukainya Dari Pabrik Atau Tempat Penyimpanan Untuk Tujuan Ekspor.
  21. Produksi Pabrik adalah produksi dari masing-masing jenis hasil tembakau yang dihitungberdasarkan Dokumen Cukai CK-1.
  22. Batasan Produksi Pabrik adalah batasan produksi dari masing-masing jenis hasil tembakauyang dihitung berdasarkan dokumen pemesanan pita cukai hasil tembakau, dalam satu tahuntakwim Tahun Anggaran berjalan.
  23. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
  24. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
  25. Pejabat bea dan cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalamjabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Nomor 11Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun2007.

  1. Ketentuan Pasal 5 diubah dengan mengubah ketentuan ayat (3) dan menambah 2 (dua) ayat, yakniayat (4) dan ayat (5) sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 5

(1) Keputusan tentang Penetapan Harga Jual Eceran Merek Baru maupun Penetapan KenaikanHarga Jual Eceran, baik yang diterbitkan sebelum maupun setelah berlakunya PeraturanMenteri Keuangan ini, dinyatakan batal, apabila selama lebih dari enam bulan berturut-turutPengusaha Pabrik atau Importir yang bersangkutan tidak pernah merealisasikan pemesananpita cukainya dengan Menggunakan Dokumen Cukai CK-1 atau tidak pernah merealisasikanekspor hasil tembakaunya dengan menggunakan Dokumen Cukai CK-8.
(2) Untuk dapat menggunakan kembali Harga Jual Eceran atas merek hasil tembakau yangdinyatakan batal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Pabrik atau Importir harusmengajukan kembali Permohonan Penetapan Harga Jual Eceran sesuai dengan ketentuan danprosedur yang berlaku.
(3) Pengusaha Pabrik dapat menurunkan Harga Jual Eceran yang masih berlaku atas merek hasiltembakau yang dimilikinya dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Pengusaha Pabrik golongan II atau golongan III hasil tembakau jenis SKM, SKT, danSPM;
  2. Besarnya persentase penurunan Harga Jual Eceran paling tinggai 15% (lima belaspersen) dari Harga Jual Eceran yang masih berlaku dan Besarnya Harga Jual Eceranyang diturunkan tidak lebih rendah dari Harga Jual Eceran Minimum pada golongannya;dan
  3. Pengusaha Pabrik mengajukan permohonan penetapan Harga Jual Eceran kepadaKepala Kantor.
(4) Penurunan Harga Jual Eceran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dilakukan padabulan Januari tahun 2008 dan berlaku satu kali untuk masing-masing merek yang dimilikiPengusaha Pabrik.
(5) Importir dilarang menurunkan Harga Jual Eceran yang masih berlaku atas merek hasiltembakau yang dimilikinya.
  1. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 7

(1) Harga Jual Eceran Minimum untuk setiap jenis hasil tembakau dari masing-masing GolonganPengusaha Pabrik adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan MenteriKeuangan ini.
(2) Hasil akhir penghitungan Harga Jual Eceran perkemasan penjualan eceran dilakukanpembulatan ke atas dalam kelipatan Rp 25,00 (dua puluh lima rupiah).
(3) Harga Jual Eceran merek baru dari Pegusaha Pabrik tidak boleh lebih rendah dari Harga Jual Eceranatas merek hasil tembakau yang dimilikinya dan/atau yang pernah dimilikinya.
  1. Diantara BAB V dan BAB VI disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB VA yang berbunyi sebagai berikut :

BAB VA
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 14A

Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2008, terhadap masing-masing Harga Jual Eceran yang masihberlaku ditetapkan kembali oleh Kepala Kantor sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  1. Mengubah Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V, dan Lampiran VI PeraturanMenteri Keuangan Nomor 43/PMK.04/2005 tentang Penetapan Harga Dasar dan Tarif Cukai HasilTembakau sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri KeuanganNomor 118/PMK.04/2006, menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I, Lampiran II, LampiranIII, Lampiran IV, Lampiran V, dan Lampiran VI Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal II

Perauran Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2008,

Agar setiap orang mengetahuinya, menerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 1 November 2007
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Reading: Peraturan Menteri Keuangan – 134/PMK.04/2007