Resources / Regulation / Peraturan Menteri Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan – 135/PMK.05/2008

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2007 tentang Kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), Pemerintah telah mencanangkan upaya peningkatan akses UMKM pada sumber pembiayaan guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional;
  2. bahwa untuk meningkatkan akses UMKM pada sumber pembiayaan tersebut, diperlukan penyediaan kredit/pembiayaan yang bersumber dari dana perbankan dengan persyaratan yang ringan dan terjangkau yang didukung fasilitas penjaminan;
  3. bahwa dalam rangka mendukung hal tersebut pada huruf b, pada tanggal 9 Oktober 2007 telah ditandatangani Nota Kesepahaman Bersama (MoU) tentang Penjaminan Kredit/Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi;
  4. efektif, dan tidak tumpang tindih, maka perlu diatur dalam satu skema penjaminan kredit/pembiayaan secara terpadu;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf e, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Fasilitas Penjaminan Kredit Usaha Rakyat;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502);
  3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995tentang Usaha Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3611);
  4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 4355);
  6. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.01/2007;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG FASILITAS PENJAMINAN KREDIT USAHA RAKYAT.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :

  1. Program Penjaminan Kredit/Pembiayaan Kepada Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKM-K) adalah upaya meningkatkan akses pembiayaan UMKM-K pada sumber pembiayaan yang didukung fasilitas penjaminan.
  2. Kredit Usaha Rakyat, yang selanjutnya disingkat KUR, adalah kredit/ pembiayaan kepada UMKM-K dalam bentuk pemberian modal kerja dan investasi yang didukung fasilitas penjaminan untuk usaha produktif.
  3. Menteri Teknis adalah Menteri Teknis terkait yang berfungsi membantu dan mendukung pelaksanaan pemberian kredit/pembiayaan berikut penjaminan Kredit/Pembiayaannya kepada UMKM-K.
  4. Perusahaan Penjaminan adalah perusahaan yang melakukan kegiatan dalam bentuk pemberian penjaminan kredit/pembiayaan untuk membantu UMKM-K guna memperoleh kredit/ pembiayaan dari bank, yang menjadi pihak dalam Nota Kesepahaman Bersama (MoU) dengan Pemerintah.
  5. Bank Pelaksana adalah Bank Umum yang telah menandatangani Nota Kesepahaman Bersama (MoU) dengan Pemerintah dan Perusahaan Penjaminan dalam rangka penjaminan kredit/pembiayaan KUR.
  6. Bank Umum adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, yang melakukan kegiatan usaha layanan perbankan.
  7. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil.
  8. Koperasi adalah koperasi primer sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
  9. Usaha Produktif adalah UMKM-K yang bersifat individu, kelompok, kemitraan dan/ atau cluster untuk dapat dibiayai dengan kredit/ pembiayaan dan diberi prioritas untuk menerima penjaminan kredit/ pembiayaan.
  10. Imbal Jasa Penjaminan adalah Imbal Jasa yang menjadi hak Perusahaan Penjaminan yang bertindak selaku Penjamin atas kredit/pembiayaan bagi UMKM-K yang disalurkan Bank Pelaksana dalam rangka KUR.
  11. Perjanjian Kerjasama Penjaminan KUR adalah perjanjian antara Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan mewakili Pemerintah dengan Perusahaan Penjaminan.
  12. Perjanjian Penjaminan Kredit/Pembiayaan adalah perjanjian antara Perusahaan Penjaminan dan Perbankan yang mengatur pemberian pertanggungan dalam rangka penyelenggaraan KUR.
  13. Komite Kebijakan adalah komite yang dibentuk oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, yang anggotanya terdiri dari wakil-wakil Departemen Keuangan, Departemen Pertanian, Departemen Kehutanan, Departemen Kelautan dan Perikanan, Departemen Perindustrian, Kementerian Negara Koperasi dan UKM, Departemen Perdagangan, Kementerian Negara PPN/Bappenas, dan BPKP.
  14. Rencana Tahunan Penyaluran KUR, yang selanjutnya disingkat RTP-KUR, adalah rencana penyaluran KUR yang dibuat oleh Bank Pelaksana untuk 1 (satu) periode tertentu.
  15. Standard Operating Procedure (SOP) adalah rangkaian tahapan kegiatan yang akan dilaksanakan dalam rangka pembinaan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan penjaminan KUR yang ditetapkan oleh Komite Kebijakan.

BAB II
TUJUAN

Pasal 2

Penjaminan KUR diberikan dalam rangka meningkatkan akses UMKM-K pada sumber pembiayaan dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

BAB III
RENCANA PENYALURAN

Pasal 3

(1) Menteri Teknis terkait menentukan prioritas bidang usaha yang feasible tetapi belum bankable yang akan menerima fasilitas penjaminan kredit.
(2) Dengan berpedoman pada ketentuan dari Menteri terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1), serta dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara menyediakan dana Imbal Jasa Penjaminan, Bank Pelaksana menyusun Rencana Target Penyaluran (RTP) KUR.
(3) Berdasarkan RTP-KUR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Perusahaan Penjaminan menyusun Rencana Tahunan Penjaminan KUR yang dirinci per sektor ekonomi, per Bank Pelaksana dan per wilayah propinsi.
(4) Rencana Tahunan Penjaminan KUR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Perusahaan Penjaminan kepada Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal Perbendaharaan.

BAB IV
KEWAJIBAN BANK PELAKSANA

Pasal 4

(1) Bank Pelaksana wajib menyediakan dan menyalurkan dana untuk KUR.
(2) Bank Pelaksana wajib menatausahakan KUR secara terpisah dengan program kredit lainnya.
(3) Bank Pelaksana wajib mengambil tindakan-tindakan yang diperlukan untuk menjamin penyediaan dan penyaluran KUR yang menjadi tanggungjawabnya secara tepat jumlah dan tepat waktu sesuai program yang ditetapkan Pemerintah, serta mematuhi semua ketentuan tatacara penatausahaan yang berlaku.
(4) Bank Pelaksana memutuskan pemberian KUR berdasarkan penilaian terhadap kelayakan usaha sesuai dengan asas-asas perkreditan yang sehat, serta dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.

BAB V
PERSYARATAN PENJAMINAN

Pasal 5

(1) UMKM-K yang dapat menerima fasilitas penjaminan adalah usaha produktif yang feasible namun belum bankable sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dengan ketentuan:

  1. merupakan debitur baru yang belum pernah mendapat kredit/ pembiayaan dari perbankan yang dibuktikan dengan hasil Bank Indonesia Checking pada saat Permohonan Kredit/Pembiayaan diajukan dan/ atau belum pernah memperoleh fasilitas Kredit Program dari Pemerintah;
  2. khusus untuk penutupan pembiayaan KUR antara tanggal Nota Kesepakatan Bersama (MoU) Penjaminan KUR dan sebelum addendum I (tanggal 9 Oktober 2007 s.d. 14 Mei 2008), maka fasilitas penjaminan dapat diberikan kepada debitur yang belum pernah mendapatkan pembiayaan kredit program lainnya;
  3. KUR yang diperjanjikan antara Bank Pelaksana dengan UMKM-K yang bersangkutan.
(2) Kredit/pembiayaan yang disalurkan kepada setiap UMKM-K baik untuk kredit modal kerja maupun kredit investasi, dengan ketentuan:

  1. setinggi-tingginya sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah) dengan tingkat bunga kredit/margin pembiayaan yang dikenakan maksimal sebesar/ setara 24% (dua puluh empat persen) efektif per tahun.
  2. diatas Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dengan tingkat bunga kredit/margin pembiayaan yang dikenakan maksimal sebesar/setara 16% (enam belas persen) efektif per tahun.
(3) Besarnya Imbal Jasa Penjaminan (IJP) yang dibayarkan kepada Perusahaan Penjaminan adalah sebesar 1,5% (satu koma lima persen) per tahun yang dibayarkan setiap tahun dan dihitung dari kredit/pembiayaan Bank Pelaksana yang dijamin, dengan ketentuan:

  1. untuk kredit modal kerja dihitung dari plafon kredit;
  2. untuk kredit investasi dihitung dari realisasi kredit.
(4) Persentase jumlah penjaminan kredit/pembiayaan yang dijaminkan kepada Perusahaan Penjaminan sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari kredit/pembiayaan yang diberikan Bank Pelaksana kepada UMKM-K, sedangkan penjaminan sisa kredit/pembiayaan sebesar 30% (tiga puluh persen) ditanggung oleh Bank Pelaksana.

Pasal 6

Tingkat bunga KUR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) sewaktu-waktu dapat ditinjau dan ditetapkan kembali berdasarkan kesepakatan bersama antara Komite Kebijakan dan Bank Pelaksana.

BAB VI
JANGKA WAKTU DAN
SUMBER PENDANAAN IJP

Pasal 7

(1) Jangka waktu pertanggungan kredit/pembiayaan disesuaikan dengan jangka waktu kredit/ pembiayaan KUR yang diberikan Bank Pelaksana, kecuali ditetapkan lain oleh Pemerintah.
(2) Dalam hal terjadi klaim risiko oleh Bank Pelaksana sebelum jangka waktu kredit/pembiayaan KUR berakhir, maka Imbal Jasa Penjaminan yang menjadi kewajiban Pemerintah tetap dibayarkan sampai dengan berakhirnya jangka waktu pertanggungan, kecuali ditetapkan lain oleh Pemerintah.

Pasal 8

(1) Pengalokasian pembiayaan Imbal Jasa Penjaminan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) dilakukan oleh Menteri Keuangan dengan mengacu pada Pasal 3 ayat (2).
(2) Atas alokasi pembiayaan Imbal Jasa Penjaminan yang tersedia dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Menteri Keuangan menerbitkan Surat Penetapan Satuan Anggaran per Satuan Kerja (SP-SAPSK) dan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Imbal Jasa Penjaminan.

BAB VII
PEMBAYARAN IMBAL
JASA PENJAMINAN

Pasal 9

(1) Pemerintah memberikan Imbal Jasa Penjaminan KUR untuk kredit investasi selama jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun, sedangkan untuk kredit modal kerja selama jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun.
(2) Pembayaran Imbal Jasa Penjaminan KUR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dilaksanakan 2 (dua) kali dalam setahun, dengan ketentuan:

  1. untuk tagihan periode bulan Nopember sampai dengan bulan April tahun berikutnya dibayarkan pada bulan Mei tahun berkenaan; dan
  2. untuk tagihan periode bulan Mei sampai dengan bulan Oktober dibayarkan pada bulan Nopember tahun berkenaan.
(3) Pembayaran Imbal Jasa Penjaminan dilakukan berdasarkan data penutupan pertanggungan KUR oleh Bank Pelaksana kepada Perusahaan Penjaminan.
(4) Permintaan pembayaran Imbal Jasa Penjaminan KUR diajukan oleh Perusahaan Penjaminan kepada Menteri Keuangan u.p. Direktur Jenderal Perbendaharaan dengan terlebih dahulu disetujui oleh Bank Pelaksana dan sekurang-kurangnya dilampiri dengan:

  1. Rincian perhitungan tagihan IJP;
  2. Kompilasi Penerbitan Sertifikat Penjaminan dari LPK;
  3. Tanda terima pembayaran IJP yang ditandatangani Direksi Perusahaan Penjaminan atau pejabat yang dikuasakan.
(5) Dalam rangka menilai kepatuhan terhadap ketentuan penjaminan KUR, dan meneliti kebenaran perhitungan Imbal Jasa Penjaminan yang telah dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan verifikasi secara periodik/ sewaktu-waktu oleh Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan dan Kepala Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan.
(6) Dalam hal diperlukan, Menteri Keuangan dapat meminta bantuan aparat fungsional pemeriksa internal dan/ atau eksternal untuk melaksanakan audit .

BAB VIII
PEMBINAAN, PENGENDALIAN,
DAN EVALUASI

Pasal 10

(1) Pembinaan dan pengendalian pelaksanaan Penjaminan KUR dilakukan oleh Komite Kebijakan sesuai bidang tugas wewenang masing-masing.
(2) Rapat Evaluasi Penyelenggaraan Penjaminan KUR dilaksanakan secara periodik atau sewaktu-waktu atas prakarsa Komite Kebijakan dengan mengikutsertakan Perusahaan Penjaminan dan Bank Pelaksana.
(3) Dalam rangka pelaksanaan ayat (1) dan ayat (2), diatur tersendiri dalam Standard Operating Procedure (SOP).

BAB IX
LAPORAN

Pasal 11

(1) Perusahaan Penjaminan wajib menyusun dan menyampaikan Rekapitulasi Laporan Bulanan Perkembangan Penutupan Pertanggungan KUR dan Daftar Klaim berikut Klaim yang disetujui kepada Komite Kebijakan cq. Deputi I, Menko Perekonomian selaku Ketua Tim Pelaksana dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
(2) Bank Pelaksana wajib menyusun dan menyampaikan Rekapitulasi Laporan Bulanan Realisasi Penyaluran dan Pengembalian KUR yang dirinci per sektor ekonomi, per propinsi dan per debitur dan laporan bulanan Perkembangan Penutupan Pertanggungan KUR kepada Komite Kebijakan cq. Deputi I, Menko Perekonomian selaku Ketua Tim Pelaksana dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
(3) Dalam hal diperlukan dan diminta secara khusus oleh Menteri Keuangan, laporan lain terkait dengan penyelenggaraan KUR selain dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), maka Perusahaan Penjaminan dan Bank Pelaksana wajib untuk menyampaikannya.

BAB X
SANKSI

Pasal 12

Dalam hal Perusahaan Penjaminan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, maka Perusahaan Penjaminan dikenakan sanksi :

  1. administratif berupa teguran tertulis;
  2. penundaan atau penghentian pembayaran Imbal Jasa Penjaminan.

BAB XI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 13

Dalam Perjanjian Kerjasama Penjaminan KUR antara Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan dengan Direksi Perusahaan Penjaminan antara lain memuat ketentuan mengenai hak, kewajiban, tugas, fungsi, tanggungjawab, mekanisme, dan tatacara pembayaran Imbal Jasa Penjaminan, pelaporan, monitoring, dan ketentuan-ketentuan lain yang dipandang perlu.

Pasal 14

Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku sepanjang pembiayaan Imbal Jasa Penjaminan KUR masih dialokasikan dan dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 15

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Nota Kesepahaman Bersama (MoU) pada tanggal 9 Oktober 2007.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 September 2008
MENTERI KEUANGAN

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Reading: Peraturan Menteri Keuangan – 135/PMK.05/2008