Resources / Regulation / Peraturan Menteri Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan – 138/PMK.011/2008

Menimbang:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan daya saing industri perbaikan dan pemeliharaan pesawat terbang di dalam negeri, perlu memberikan insentif fiskal berupa bea masuk ditanggung pemerintah atas impor barang dan bahan untuk perbaikan dan pemeliharaan pesawat terbang;
  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.011/2008 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Untuk Memproduksi Barang Dan/ Atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu Untuk Tahun Anggaran 2008, terhadap impor barang dan bahan guna perbaikan dan pemeliharaan pesawat terbang dapat diberikan insentif fiskal berupa bea masuk ditanggung pemerintah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Guna Perbaikan Dan Pemeliharaan Pesawat Terbang Untuk Tahun Anggaran 2008;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  4. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4778 ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2008(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4848 );
  5. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.011/2008tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Untuk Memproduksi Barang Dan/Atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu Untuk Tahun Anggaran 2008;

MEMUTUSKAN:
Menetapkan:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN GUNA PERBAIKAN DAN PEMELIHARAAN PESAWAT TERBANG UNTUK TAHUN ANGGARAN 2008.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :

  1. Perusahaan adalah perusahaan perbaikan dan/atau pemeliharaan pesawat terbang, termasuk perusahaan penerbangan komersial yang melakukan perbaikan dan/atau pemeliharaan pesawat terbang.
  2. Barang dan bahan untuk perbaikan dan/ atau pemeliharaan pesawat terbang yang selanjutnya disebut barang dan bahan adalah barang dan bahan tanpa melihat jenis dan komposisinya termasuk suku cadang dan komponen untuk diolah, dirakit, atau dipasang untuk perbaikan dan/ atau pemeliharaan pesawat terbang.

Pasal 2

(1) Atas impor barang dan bahan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini, diberikan bea masuk ditanggung pemerintah.
(2) Bea masuk ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan pagu anggaran sebesar Rp. 280.000.000.000,00 (dua ratus delapan puluh miliar rupiah).
(3) Alokasi anggaran bea masuk ditanggung pemerintah dengan pagu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk perusahaan, ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Departemen Perhubungan selaku kuasa pengguna anggaran.

Pasal 3

(1) Untuk mendapatkan bea masuk ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, perusahaan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan dilampiri Rencana Impor Barang (RIB) yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Departemen Perhubungan.
(2) Rencana Impor Barang (RIB) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat elemen data sebagai berikut :

  1. Nomor dan tanggal RIB;
  2. Nama perusahaan;
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  4. Alamat;
  5. Kantor pabean tempat pemasukan barang;
  6. Uraian, jenis dan spesifikasi teknis barang;
  7. Kode Federal Supply Classification (FSC);
  8. Pos tarif (HS);
  9. Jumlah/ satuan barang;
  10. Perkiraan harga impor;
  11. Perkiraan bea masuk yang ditanggung pemerintah; dan
  12. Pimpinan perusahaan.

Pasal 4

(1) Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Direktur Jenderal Bea dan Cukai memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.
(2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai bea masuk ditanggung pemerintah atas impor barang dan bahan guna perbaikan dan pemeliharaan pesawat terbang untuk industri penerbangan tertentu.
(3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disetujui, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan surat penolakan.

Pasal 5

(1) Atas realisasi impor bea masuk ditanggung pemerintah berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai atau Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai setempat membubuhkan cap “BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 138/PMK.011/2008” pada semua lembar Pemberitahuan Pabean Impor.
(2) Pemberitahuan Pabean Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipakai sebagai dasar untuk pencatatan penerimaan bea masuk ditanggung pemerintah dan dialokasikan sebagai belanja subsidi pajak dalam jumlah yang sama.

Pasal 6

Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan bea masuk ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat.

Pasal 7

(1) Terhadap barang dan bahan yang diimpor oleh perusahaan sebagaimana dimaksud dalam. Pasal 4 ayat (2) wajib digunakan oleh perusahaan yang bersangkutan dan tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain.
(2) Penyalahgunaan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diwajibkan membayar bea masuk yang seharusnya dibayar ditambah bunga sebesar 2% (dua persen) perbulan paling lama 24 (dua puluh empat bulan) sejak realisasi impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).

Pasal 8

Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 9

Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini dievaluasi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan.

Pasal 10

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2008.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Oktober 2008
MENTERI KEUANGAN

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Reading: Peraturan Menteri Keuangan – 138/PMK.011/2008